PT Krisrama Minta Jaksa Segera Jalankan Putusan PT Kupang dan Proses Hukum Aktor Intelektual Penyerobotan Lahan HGU

- Reporter

Tuesday, 6 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdiri dari kiri ke kanan; Humas PT Krisrama, Paulus Papo Belang, Direktur PT Krisrama, Ephivanus Nale Rimo, SH., MH., Kuasa Hukum PT Krisrama; Domi Tukan, SH.
Duduk dari kiri ke kanan; Ketua Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Marianus Rgeynaldy Laka, SH., MH., Sekretaris Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Vitalis Badar, SH, dan RD. Alo Ndate.

Berdiri dari kiri ke kanan; Humas PT Krisrama, Paulus Papo Belang, Direktur PT Krisrama, Ephivanus Nale Rimo, SH., MH., Kuasa Hukum PT Krisrama; Domi Tukan, SH. Duduk dari kiri ke kanan; Ketua Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Marianus Rgeynaldy Laka, SH., MH., Sekretaris Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Vitalis Badar, SH, dan RD. Alo Ndate.

MAUMERE-tajukntt, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang telah mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere atas perkara pidana dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama oleh terdakwa; Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni.

Putusan tersebut keluar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang atas putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya; Nomor 131/Pid/2026/PT Kpg, Nomor 132/Pid/2026/PT Kpg dan putusan nomor 133/Pid/2026/PT Kpg, tertanggal 10 September 2024 yang dibacakan pada 24 September 2026 menyatakan;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menerima permohonan banding dari penuntut umum, membatalkan putusan PN Maumere Nomor: 19/Pid.B/2026/PN Mme, Nomor: 20/Pid.B/2026/PN Mme dan perkara Nomor: 21/Pid.B/2026/PN Mme, tanggal 5 Agustus 2026. Majelis hakim juga menolak kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Hakim PT Kupang juga menyatakan bahwa Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagaimana yang didakwaan JPU telah melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP lama Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP lama dan menjatuhkan pidana kepada ketiganya dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terhadap putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum PT Krisrama mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Sikka segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Kupang terhadap para terdakwa.

Menurut Tim Kuasa Hukum, putusan PT Kupang tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi maupun PK berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkama Agung dan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 8 tahun 2011.

“Karena telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada ruang hukum lagi untuk upaya hukum lainnya, maka kami minta agar ketiga terdakwa segera dipidana sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang,” tegas anggota Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, Yohanes Domi Tukan, SH., Senin (05/10/2026).

Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama juga mendesak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap AYB selaku orang yang diduga menjadi aktor intelektual dibalik aksi penyerobotan lahan HGU PT Krisrama.

Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama berdalih bahwa, dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut secara eksplisit menguatkan dugaan adanya aktor intelektual dibalik aksi penyerobotan lahan HGU PT Krisrama sebagaimana juga yang telah tertuang dalam uraian JPU dalam perkara penyerobotan oleh 3 terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Maumere.

Menurut Tim Kuasa Hukum, dugaan AYB sebagai aktor intelektual dibalik aksi penyerobotan lahan HGU PT Krisrama tersebut sejatinya sedang dalam proses hukum, namun dipending lantaran menunggu proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Maumere.

“Nah dengan adanya putusan pengadilan tinggi yang menyatakan ketiga terdakwa bersalah, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak memproses orang yang diduga menjadi aktor intelektual dalam hal ini AYB. Bagaimana mungkin para terdakwa terbukti bersalah sementara orang yang diduga sebagai actor intelektual yang diduga menyuruh melakukan malah dibiarkan bebas dan tidak diproses hukum,” ujar Domi Tukan.

Segera Jalankan Eksekusi Non Yudisial

Selain itu, Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama juga meminta kepada Bupati Sikka untuk segera menjalankan eksekusi non yudisial terhadap aktifivitas para okupan (penyerobot) yang masih terjadi di Tanah HGU PT. Krisrama.

Hal itu penting untuk mencegah bertambahnya kerugian PT Krisrama selaku pemegang HGU akibat terganggunya aktivitas pengelolaan HGU secara oprtimal oleh ulah para okupan.

Domi Tukan mengatakan, sebelumnya, baik secara tertulis dan dalam rapat bersama Pemkab Sikka, PT. Krisrama telah meminta agar Pemkab segera melakukan eksekusi non yudisial setelah tanggal 17 Agustus 2026. Tapi sampai sekarang belum dilaksanakan dengan alasan putusan PN Maumere dalam perkara penyerobotan yang memvonis terdakwa dengan putusan lepas.

“Putusan banding Pengadilan Tinggi sudah keluar yang membatalkan putusan PN Maumere. Kami berharap setelah mengetahui putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi ini, Bupati Sikka segera melakukan eksekusi non yudisial sehingga PT. Krisrama bisa beraktifitas secara normal di atas lahan HGU milik PT. Krisrama,” ujarnya.

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkara Penyerobotan Lahan HGU Krisrama Sudah Inkrah, Pemkab Sikka Diminta Segera Jalankan Eksekusi Non Yudisial
Pengadilan Tinggi Kupang Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere, Terdakwa Penyerobot Lahan HGU PT Krisrama Divonis Pidana
Sembunyikan Pelaku Pembunuhan Anak Korban Noni, AL Ditangkap Tim Tabur Kejari Sikka
Tiga Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM di Sikka Masuk Tahap Penyidikan, Aduan terhadap Penyidik Ditangani Propam Polda NTT
Percobaan Bunuh Diri Sempat Digagalkan, Seorang Petani di Wairbleler, Sikka Akhirnya Ditemukan Meninggal
Belum Ada Tersangka, Kapal Barang Bukti Kasus Solar Subsidi Malah Menghilang dari Pelabuhan Wuring, Sikka
Enam Belas Tahun Menanti Pertemuan, Rindu kepada Ibu Kandung Membawa Pelajar Asal Sikka Kabur dari Rumah
Zet Tadung Allo Jadi Penyidik Kasus Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Sama sama Pernah Jabat Kajati NTT
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 07:51 WITA

Perkara Penyerobotan Lahan HGU Krisrama Sudah Inkrah, Pemkab Sikka Diminta Segera Jalankan Eksekusi Non Yudisial

Tuesday, 6 October 2026 - 06:10 WITA

PT Krisrama Minta Jaksa Segera Jalankan Putusan PT Kupang dan Proses Hukum Aktor Intelektual Penyerobotan Lahan HGU

Monday, 5 October 2026 - 15:38 WITA

Pengadilan Tinggi Kupang Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere, Terdakwa Penyerobot Lahan HGU PT Krisrama Divonis Pidana

Wednesday, 12 August 2026 - 02:47 WITA

Sembunyikan Pelaku Pembunuhan Anak Korban Noni, AL Ditangkap Tim Tabur Kejari Sikka

Wednesday, 29 July 2026 - 13:07 WITA

Tiga Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM di Sikka Masuk Tahap Penyidikan, Aduan terhadap Penyidik Ditangani Propam Polda NTT

Berita Terbaru