Perkara Penyerobotan Lahan HGU Krisrama Sudah Inkrah, Pemkab Sikka Diminta Segera Jalankan Eksekusi Non Yudisial

- Reporter

Tuesday, 6 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdiri dari kiri ke kanan; Humas PT Krisrama, Paulus Papo Belang, Direktur PT Krisrama, Ephivanus Nale Rimo, SH., MH., Kuasa Hukum PT Krisrama; Domi Tukan, SH.
Duduk dari kiri ke kanan; Ketua Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Marianus Rgeynaldy Laka, SH., MH., Sekretaris Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Vitalis Badar, SH, dan RD. Alo Ndate.

Berdiri dari kiri ke kanan; Humas PT Krisrama, Paulus Papo Belang, Direktur PT Krisrama, Ephivanus Nale Rimo, SH., MH., Kuasa Hukum PT Krisrama; Domi Tukan, SH. Duduk dari kiri ke kanan; Ketua Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Marianus Rgeynaldy Laka, SH., MH., Sekretaris Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Vitalis Badar, SH, dan RD. Alo Ndate.

MAUMERE-tajukntt, PT. Krisrama meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka untuk segera menjalankan eksekusi non yudisial terhadap segala aktifitas yang dilakukan para okupan (penyerobot) di lahan eks HGU Nangahale.

Permintaan tersebut menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 10 September 2026 yang dibacakan pada tanggal 24 September 2026 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan HGU PT. Krisrama dengan tiga terdakwa; Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni.

Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, Marianus Reynaldy Laka, SH., MH., Vitalis Badar, SH., Yohanes Domi Tukan, SH., dalam keterangannya kepada media, Senin, 05/10/2026 menjelaskan, sejatinya eksekusi non yudisial tidak bergantung pada putusan pengadilan sehingga bisa dilakukan sebelum perkara pidana penyerobotan bergulir di Pengadilan Negeri Maumere.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, alasan permintaan segera lakukan eksekusi non yudisial adalah merujuk pada Surat Bupati Sikka Nomor FKPP.600/295/VII/2021, perihal; Proses HGU PT.Krisrama.

Dimana dalam lampiran surat tersebut menyatakan: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka agar segera memproses HGU PT.Krisrama. Selin itu juga menyatakan bahwa tanah selain dan selebihnya dari tanah bekas HGU Nomor: 3/Talibura, Kabupaten Sikka dikuasai oleh Pemkab Sikka dan pengaturan lebih lanjut akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melalui Program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dengan surat Bupati Sikka tersebut dan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, pasal 7 ayat (1), (2) dan (3), Pemkab Sikka senyatanya telah menyetujui dan menetapkan pemanfaatan ruang wilayah dengan luas 325 hektar dengan PT. Krisrama selaku pemegang HGU, sama sekali bukan ruang bebas dengan pemanfaatan lain atau untuk Pemukiman Penduduk.

Oleh kerena itu menurut Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, sangat beralasan bila pihaknya meminta Bupati Sikka segera melakukan eksekusi non yudisial untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang dibangun oleh oknum/kelompok masyarakat (okupan) di atas tanah HGU bersertifikat tersebut.

Sudah Inkrah

Seperti diketahui, PT. Krisrama melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan HGU miliknya. Kasus tersebut berujung pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere dengan tiga orang terdakwa; Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni.

Majelis hakim PN Maumere dalam putusan perkara Nomor: 19/Pid.B/2026/PN Mme, perkara Nomor: 20/Pid.B/2026/PN Mme dan perkara Nomor: 21/Pid.B/2026/PN Mme, tanggal 5 Agustus 2026 menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwaakan tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana sesuai Pasal 167 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP lama). Terdakwa juga dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Dan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang atas ketiga terdakwa masing masing dengan putusan Nomor 131/Pid/2026/PT Kpg, Nomor 132/Pid/2026/PT Kpg dan putusan nomor 133/Pid/2026/PT Kpg, tertanggal 10 September 2024 yang dibacakan pada 24 September 2026 menyatakan;

Menerima permohonan banding dari penuntut umum, membatalkan putusan PN Maumere Nomor: 19/Pid.B/2026/PN Mme, Nomor: 20/Pid.B/2026/PN Mme dan perkara Nomor: 21/Pid.B/2026/PN Mme, tanggal 5 Agustus 2026. Majelis hakim juga menolak kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Hakim Pengadilan Tinggi Kupang juga menyatakan bahwa Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagaimana yang didakwaan JPU telah melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP lama Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP lama dan menjatuhkan pidana kepada ketiganya dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, putusan Pengadilan Tinggi Kupang itu telah berkekuatan hukum tetap/inkrah sehingga tidak ada upaya hukum lain (banding) yang bisa dilakukan oleh terdakwa-merujuk pada Pasal 45A ayat (2) Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkama Agung dan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 8 tahun 2011.

 

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Krisrama Minta Jaksa Segera Jalankan Putusan PT Kupang dan Proses Hukum Aktor Intelektual Penyerobotan Lahan HGU
Pengadilan Tinggi Kupang Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere, Terdakwa Penyerobot Lahan HGU PT Krisrama Divonis Pidana
Sembunyikan Pelaku Pembunuhan Anak Korban Noni, AL Ditangkap Tim Tabur Kejari Sikka
Tiga Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM di Sikka Masuk Tahap Penyidikan, Aduan terhadap Penyidik Ditangani Propam Polda NTT
Percobaan Bunuh Diri Sempat Digagalkan, Seorang Petani di Wairbleler, Sikka Akhirnya Ditemukan Meninggal
Belum Ada Tersangka, Kapal Barang Bukti Kasus Solar Subsidi Malah Menghilang dari Pelabuhan Wuring, Sikka
Enam Belas Tahun Menanti Pertemuan, Rindu kepada Ibu Kandung Membawa Pelajar Asal Sikka Kabur dari Rumah
Zet Tadung Allo Jadi Penyidik Kasus Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Sama sama Pernah Jabat Kajati NTT
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 07:51 WITA

Perkara Penyerobotan Lahan HGU Krisrama Sudah Inkrah, Pemkab Sikka Diminta Segera Jalankan Eksekusi Non Yudisial

Tuesday, 6 October 2026 - 06:10 WITA

PT Krisrama Minta Jaksa Segera Jalankan Putusan PT Kupang dan Proses Hukum Aktor Intelektual Penyerobotan Lahan HGU

Monday, 5 October 2026 - 15:38 WITA

Pengadilan Tinggi Kupang Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere, Terdakwa Penyerobot Lahan HGU PT Krisrama Divonis Pidana

Wednesday, 12 August 2026 - 02:47 WITA

Sembunyikan Pelaku Pembunuhan Anak Korban Noni, AL Ditangkap Tim Tabur Kejari Sikka

Wednesday, 29 July 2026 - 13:07 WITA

Tiga Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM di Sikka Masuk Tahap Penyidikan, Aduan terhadap Penyidik Ditangani Propam Polda NTT

Berita Terbaru