MAUMERE-tajukntt, PT. Krisrama meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka untuk segera menjalankan eksekusi non yudisial terhadap segala aktifitas yang dilakukan para okupan (penyerobot) di lahan eks HGU Nangahale.
Permintaan tersebut menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 10 September 2026 yang dibacakan pada tanggal 24 September 2026 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan HGU PT. Krisrama dengan tiga terdakwa; Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni.
Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, Marianus Reynaldy Laka, SH., MH., Vitalis Badar, SH., Yohanes Domi Tukan, SH., dalam keterangannya kepada media, Senin, 05/10/2026 menjelaskan, sejatinya eksekusi non yudisial tidak bergantung pada putusan pengadilan sehingga bisa dilakukan sebelum perkara pidana penyerobotan bergulir di Pengadilan Negeri Maumere.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, alasan permintaan segera lakukan eksekusi non yudisial adalah merujuk pada Surat Bupati Sikka Nomor FKPP.600/295/VII/2021, perihal; Proses HGU PT.Krisrama.
Dimana dalam lampiran surat tersebut menyatakan: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka agar segera memproses HGU PT.Krisrama. Selin itu juga menyatakan bahwa tanah selain dan selebihnya dari tanah bekas HGU Nomor: 3/Talibura, Kabupaten Sikka dikuasai oleh Pemkab Sikka dan pengaturan lebih lanjut akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melalui Program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dengan surat Bupati Sikka tersebut dan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, pasal 7 ayat (1), (2) dan (3), Pemkab Sikka senyatanya telah menyetujui dan menetapkan pemanfaatan ruang wilayah dengan luas 325 hektar dengan PT. Krisrama selaku pemegang HGU, sama sekali bukan ruang bebas dengan pemanfaatan lain atau untuk Pemukiman Penduduk.
Oleh kerena itu menurut Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, sangat beralasan bila pihaknya meminta Bupati Sikka segera melakukan eksekusi non yudisial untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang dibangun oleh oknum/kelompok masyarakat (okupan) di atas tanah HGU bersertifikat tersebut.
Sudah Inkrah
Seperti diketahui, PT. Krisrama melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan HGU miliknya. Kasus tersebut berujung pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere dengan tiga orang terdakwa; Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni.
Majelis hakim PN Maumere dalam putusan perkara Nomor: 19/Pid.B/2026/PN Mme, perkara Nomor: 20/Pid.B/2026/PN Mme dan perkara Nomor: 21/Pid.B/2026/PN Mme, tanggal 5 Agustus 2026 menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwaakan tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana sesuai Pasal 167 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP lama). Terdakwa juga dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Dan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang atas ketiga terdakwa masing masing dengan putusan Nomor 131/Pid/2026/PT Kpg, Nomor 132/Pid/2026/PT Kpg dan putusan nomor 133/Pid/2026/PT Kpg, tertanggal 10 September 2024 yang dibacakan pada 24 September 2026 menyatakan;
Menerima permohonan banding dari penuntut umum, membatalkan putusan PN Maumere Nomor: 19/Pid.B/2026/PN Mme, Nomor: 20/Pid.B/2026/PN Mme dan perkara Nomor: 21/Pid.B/2026/PN Mme, tanggal 5 Agustus 2026. Majelis hakim juga menolak kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Hakim Pengadilan Tinggi Kupang juga menyatakan bahwa Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagaimana yang didakwaan JPU telah melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP lama Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP lama dan menjatuhkan pidana kepada ketiganya dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menurut Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, putusan Pengadilan Tinggi Kupang itu telah berkekuatan hukum tetap/inkrah sehingga tidak ada upaya hukum lain (banding) yang bisa dilakukan oleh terdakwa-merujuk pada Pasal 45A ayat (2) Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkama Agung dan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 8 tahun 2011.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi








