Home / NTT

Usaha Benih Jagung Dihentikan Sepihak oleh Petugas PBT, Penangkar di Sikka Merugi Puluhan Juta

- Reporter

Monday, 12 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanaman jagung siap panen pada lahan penangkaran benih jagung milik Pit Padji di Desa Magepanda, Sikka.

Tanaman jagung siap panen pada lahan penangkaran benih jagung milik Pit Padji di Desa Magepanda, Sikka.

MAUMERE-tajukntt, Rasa kecewa harus dialami Pit Padji, seorang petani penangkar benih asal Desa Magepanda, Kabupaten Sikka, setelah usaha benih jagung dihentikan sepihak oleh petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian Provinsi NTT.

Akibat penghentian sepihak tersebut, ia harus menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah. Tidak terima dengan keputusan sepihak, ia pun berupaya menempuh jalur hukum.

Pit Padji, didampingi kuasa hukumnya dari Orinbao Law Office, Viktor Nekur SH., kepada media, Senin 12/10/2026 menuturkan, penghentian sepihak dilakukan setelah monitoring oleh petugas PBT bernama Pricilia pada akhir Agustus 2026 pada lokasi penangkaran benih jagung seluas 3,5 hektar yang diusahakannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat monitoring, tanaman jagung tersebut sedang akan berbunga dan berbuah (vase generatif). Sebelumnya, Pit Padji juga sedang mengajukan permohonan sertifikasi benih kepada PBT.

Beberapa waktu setelah monitoring dilakukan, Pricilia mengirim pesan whatsapp kepadanya yang intinya membatalkan untuk mengakomodir produksi jagung miliknya menjadi benih bersertifikasi.

Adapun Pricilia melalui pesan whatsaap beralasan bahwa adanya serangan hama pada tanaman yang mencapai sekitar 80 % yang melebihi batas normal, kondisi pertumbuhan tanaman yang tidak merata dan kerdil dan kondisi lahan yang berumput sehingga tidak layak untuk dijadikan benih.

Mediasi Buntu

Setelah diputus sepihak, ia berupaya membangun komunikasi secara baik dengan Pricilia, termasuk meminta bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka untuk memediasi untuk membahas persoalan tersebut. Mediasipun dilakukan bersama PLT. Kepala Dinas Pertanian, Inosensius Siga.

Dalam mediasi tersebut, ia sempat menyampaikan bahwa ia telah melakukan upaya penanggulangan terhadap masalah yang ditemukan saat monitoring. Ia juga meminta kepada Pricilia selaku petugas PBT dan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sikka untuk bersama sama meninjau kembali lahan penangkaran jagung pasca penanganan, namun ditolak.

Mediasi tersebut tak menuai hasil seperti yang ia harapkan. Pricilia selaku petugas PBT tetap konsisten dengan keputusannya. Dinas Pertanian Kabupaten Sikka yang ia harapkan sebagai pembina petani juga tidak bisa memberikan solusi dengan alasan itu adalah otoritas PBT. Ia juga sempat menghubungi salah satu petugas perbenihan di UPTD PSB Provinsi melalui whastapp, namun tidak dijawab sampai saat ini.

Masih Dalam Masa Perawatan

Pit Padji mengatakan, saat monitoring, tanaman jagung sedang dalam vase generatif. Sehingga, segala akibat yang timbul; serangan hama, rumput dan keseragaman tanaman tentu saja tetap menjadi tanggungjawabnya selaku penangkar. Termasuk saat panen dan pemurnian benih layak sertifikasi.

Lagian kata dia, saat monitoring, ada sebagian lahan jagung yang telah dibersihkan dari rumput, tinggal penyemprotan hama dan pemupukan ulang.

Dikatakan, dari pengalamannya selama 15 tahun menjadi penangkar benih, biasanya setelah dilakukan monitoring dan ditemukan masalah, maka petugas PBT akan merekomendasikan perlakuan apa yang harus dilakukan oleh penangkar, bukan melakukan pemutusan sepihak begitu saja.

Merugi Puluhan Juta

Pit Padji mengaku, akibat penghentian sepihak, ia harus mengalami kerugian hingga puluhan juta. Dari lahan seluas 3,5 hektar, produksi benih murni diperkirakan mencapai 6-7 ton. Bila dikonversi dengan harga Benih Sebar per kilogram sesuai Pergub sebesar Rp.10.000 per kilogram, maka kerugian dari produksi benih murni saja sekitar Rp. 60-70 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk biasa produksi mulai dari pengolahan lahan hingga panen dan pengepakan yang diperkirakan sekitar Rp.15-17 juta.

“Saya berharap agar persoalan ini bisa ada jalan keluar. Sebab, kami ini petani yang menggantungkan hidup dari usaha pertanian kami. Selain lahan penangkaran sendiri, saya juga haus bertanggungjawab dengan petani plasma yang lain. Bagaimana dengan nasib kami,” ujarnya.

Surati Gubernur NTT

Pit Padji (kaos biru) bersama Kuasa Hukum, Viktor Nekur, SH.

Menanggapi persoalan tersebut, Viktor Nekur, SH., mengatakan, ia akan segera menyurati Gubernur Provinsi NTT meminta perlindungan terhadap hak Pit Padji selaku penangkar di wilayah Provinsi NTT.

“Benih ini sudah ditanam penangkar. Kalau sampai tidak diselesaikan, maka dampak kerugian terhadap Pak Pit Padji ini menjadi tanggungjawab siapa?. Sebab selain lahan sendiri, Pak Pit Padji juga melakukan sistem plasma dengan memberdayakan petani setempat,” ujarnya.

Selait bersurat ke Gubernur NTT, Viktor juga menegaskan bahwa ia juga akan melayangkan somasi ke kepala UPTD PSB Dinas Pertanian Provinsi NTT, mengingat proses monitoring hingga penghentian sepihak tidak sesuai dengan SOP.

Sebab kata Viktor, menurut keterangan kliennya, mestinya monitoring dilakukan beberapa kali dalam rentang waktu sejak pengolahan lahan. Artinya, setelah monitoring pertama dan bila ditemukan permasalahan, maka harus ada rekomendasi perbaikan. Dan bila dalam monitoring selanjutnya ternyata rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penangkar, maka silahkan dihentikan. Tetapi faktanya bahwa petugas PBT tersebut baru sekali monitoring dan langsung menghentikan sepihak.

“Ini penting supaya ada perbaikan kinerja. Sanhgat disayangkan, petani penangkar sudah usahakan dan mengharapkan hasil sesuai regulasi yang dibuat oleh negara, lalu dihentikan tanpa menghargai hasil kerja itu sendiri,” jelasnya.

Termasuk dengan penghentian kerja sepihak hanya melalui whastapp. “Saya lihat dari data yang ada, ini ada surat kesepakatan kerja. Tetapi penghentiannya dilakukan melalui pesan whastapp. Apakah tidak sopan menggunakan surat maka harus mengunakan pesan whastapp saja?. Ini harus dijelaskan. Jangan semena menalah terhadap masyarakat. Masyarakat sudah diajarkan untuk menghargai proses, kenapa negara tidak menghargai proses yang diajarkan negara kepada masyarakat,” tegasnya.

Viktor juga meyayangkan sikap Kepala Dinas Pertanian yang tidak responsif terhadap kondisi yang dialami kliennya. “Harusnya Dinas Pertanian Sikka menjadi bapak asuh yang baik bagi petani dan menjadi fasilitator dengan pihak provinsi. Kan klien kami sudah meminta untuk sama sama turun kembali ke lokasi, tetapi ditolak. Padahal, dengan turun kembali adalah untuk membuktikan secara langsung kondisi setelah penanganan,” ujarnya.

Kewenangan PBT

Terpisah, PLT Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sikka, Inosensius Siga mengatakan, sertifikasi layak tidaknya benih jagung sepenuhnya menjadi kewenangan PBT dalam hal ini UPTD PSB Provinsi NTT. Dinas pertanian hanya menjalankan fungsi pembinaan secara berjenjang. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 Tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman.

“Sesuai peraturan menteri pertanian tersebut, terkait proses produksi, sertifikasi, pengawasan dan peredaran semuanya menjadi kewenangan PBT. Dinas pertanian hanya sebagai pembina untuk tugas tertentu,” jelasnya.

Adapun proses pengawasan yang dilakukan adalah mulai dari pengunaan benih, persiapan lahan, perlakuan tanaman setiap tahapan, kondisi pertanaman hingga panen sehingga kemurnian benih tetap terjaga.

“Jadi kalau misalkan pada tanaman yang telah terserang hama, maka jelas tidak boleh dijadikan benih, sebab bisa saja hama tanaman masih tetap ada atau terbawa pada benih yang akan diedarkan ke petani. Maka jelas akan berpengaruh terhadap produksi tanaman di tingkat petani ” jelasnya.

Dikatakan, adapun benih yang akan ditanam sesuai dengan kualifikasi jenis benih yang akan dihasilkan mulai dari tingkatan paling tinggi; Benih Penjenis (Breeder Seed/BS/label kuning), turunan kedua adalah Benih Dasar (label putih), turunan selanjutnya adalah Benih Pokok (label ungu). Dari benih pokok yang dikembangkan menghasilkan Benih Sebar (label biru) yang kemudian dibagi kepada petani untuk ditanam.

“Misalkan, penangkar yang akan memproduksi benih sebar (label biru), maka penangkar tersebut harus menanam benih label ungu. Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa layak tidaknya benih adalah kewenangan PBT, bukan kami,” jelasnya.

 

 

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plan Indonesia dan Pemkab Nagekeo Perkuat Perlindungan Warga Pascagempa
Penuhi Perintah Prabowo Subianto, KMP Inerie II Akhirnya Bersandar di Pulau Palu’e
El Niño Melanda Teka Iku, DPRD Sikka Desak BPBD Kirim Air Bersih
PSSI Kabupaten Sikka Bagi Bola Kaki untuk Anak Sekolah Terdampak Gempa
Hari Pertama Sekolah, Bupati Sikka Lakukan Trauma Healing Siswa SMPK Frater Maumere dan SDI Iligetang
18.833 Warga Sikka Masih Mengungsi, Kecamatan Talibura Terbanyak Dibanding Palu’e
BNI Cabang Maumere Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa di Palu’e
Satu Pengungsi Mandiri Gempa Flores di Desa Nangahale Meninggal Dunia, Satu Digigit Ular
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 12 October 2026 - 14:22 WITA

Usaha Benih Jagung Dihentikan Sepihak oleh Petugas PBT, Penangkar di Sikka Merugi Puluhan Juta

Friday, 18 September 2026 - 01:23 WITA

Plan Indonesia dan Pemkab Nagekeo Perkuat Perlindungan Warga Pascagempa

Sunday, 13 September 2026 - 08:26 WITA

Penuhi Perintah Prabowo Subianto, KMP Inerie II Akhirnya Bersandar di Pulau Palu’e

Wednesday, 9 September 2026 - 13:03 WITA

El Niño Melanda Teka Iku, DPRD Sikka Desak BPBD Kirim Air Bersih

Tuesday, 8 September 2026 - 11:31 WITA

PSSI Kabupaten Sikka Bagi Bola Kaki untuk Anak Sekolah Terdampak Gempa

Berita Terbaru