MAUMERE-tajukntt, Tanaman jagung untuk kebutuhan benih sebar yang di produksi oleh Pit Paji, seorang petani penangkar benih di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda akhirnya dinyatakan lolos uji petik lapangan oleh UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih (PSB) Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, tanaman jagung yang dikembangkan Pit Paji untuk kebutuhan benih sebar pada lahan seluas 3,5 hektar di wilayah Kecamatan Magepanda itu sempat dihentikan oleh Petugas Benih Tanaman (PBT) di Sikka dengan alasan tidak memenuhi syarat qualifikasi. Pit Paji selaku penangkar pun keberatan atas penghentian sepihak oleh PBT yang hanya disampaikan melalui pesan Whatsapp.
Dalam mediasi bersama PBT yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian Sikka, Pit Paji sempat meminta agar PBT dan pihak Dinas Pertanian Sikka selaku Pembina turun bersama membuktikan kembali kondisi tanaman jagung pasca penanganan, namun permintaanya ditolak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran itu, pada 12/10/2026, Pit Paji didampingi Kuasa Hukumnya, Viktor Nekur, SH., dari Orin Bao Law Office mengajukan keberatan secara terbuka melalui media, dan meminta agar pihak UPTD PSB Dinas Pertanian Provinsi NTT turun ke Sikka melihat kondisi di lapangan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Keberatan tersebut juga ia tujukan kepada Gubernur NTT.
Terima Kasih Kepala UPTD PSB dan Bapak Gubernur NTT

Pit Paji, didampingi kuasa hukumnya, Viktor Nekur, SH., kepada media, Jumat, 23/10/2026 menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala UPTD PSB Dinas Pertanian Provinsi, Ir. Antonetha Magdalena (Loni, red) bersama petugas laboratorium mutu benih UPTD PSB yang dengan cepat telah merespon keberatannya dengan turun langsung melakukan uji petik di lahan tanaman jagung miliknya.
Pit Paji menjelaskan, tiga hari setelah keberatan terbuka ia sampaikan, tepatnya pada tanggal 15/10/2026, Ibu Loni selaku Kepala UPTD PSB Dinas Pertanian Provinsi NTT bersama petugas lab dan petugas PBT Sikka langsung turun ke lokasi yakni di Desa Duli dan di Ijura, Magepanda. Setelah melakukan uji petik lapangan, tanaman jagung miliknya dinyatakan lolos.
“Setelah itu, Ibu Loni memerintahkan kepada petugas PBT Sikka untuk segera memproses administrasi. Terhadap ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Ibu Loni yang gerak cepat merespon keluhan saya sebagai petani penangkar. Terima kasih juga kepada Bapak Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena. Bagi kami petani penangkar, usaha benih adalah hidup kami. Meskipun benih itu kecil, tetapi indah dan menjanjikan harapan,” ujarnya.
Tindak Lanjuti Rekomendasi Kepala UPTD PSB
Senada dengan Pit Paji, Viktor Nekur, SH., selaku kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala UPTD PSB Dinas Pertanian Provinsi yang telah merespon keberatan kliennya.
Ia berharap agar petugas PBT di Kabupaten Sikka untuk segera menindaklanjuti perintah Kepala UPTD PSB Dinas Pertanian Provinsi NTT untuk memproses administrasi untuk sertifikasi kelayakan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Kepala UPTD PSB Dinas Pertanian Provinsi NTT bersama tim yang sudah turun ke lokasi melakukan uji petik. Dan produksi jagung benih sebar klien kami dinyatakan layak. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Pak Gubernur NTT yang telah merespon kami,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar rekomendasi kepala UPTD PSB Dinas Pertanian NTT terkait dokumen administrasi segera ditindaklanjuti oleh petugas PBT Sikka sesuai SOP. “Memang Pak Pit Paji sudah diminta untuk segera panen, tetapi belum bisa dilakukan sebelum dokumen administrasi kami terima. Kami minta agar segera di proses sebab kalau makin lama dibiarkan dan belum dipanen oleh karena dokumen administrasinya belum kami terima, maka dikuatirkan akan berdampak pada kualitas benih panenanya,” tegasnya.










