Kuasa Hukum Andi Wonasoba Minta Polres Sikka Periksa Pemilik Red Bull Kafe

- Reporter

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE-tajukntt, Tim Kuasa Hukum Andi Wonasoba-pemilik Eltras Kafe Maumere meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka untuk segera memeriksa pemilik Red Bull Kafe Maumere atas dugaan tindak penjeratan hutang terhadap Indri Nuraeni alias Sofi-karyawati Eltras Kafe yang diamankan di rumah aman Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Maumere.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul terseretnya Andi Wonasoba dalam urusan hutang-piutang antara Sofi dan pemilik Red Bull Kafe Maumere yang kemudian mendudukan Andi Wonasabo sebagai terlapor atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan.

Kepada media, Rabu, 04/02/2026, Kuasa Hukum Andi Wonasoba menjelaskan, tanpa sepengetahuan Andi Wonasoba, Sofi berhutang uang sebesar Rp.9,5 juta kepada pemilik Red Bull Kafe Maumere. Dan dalam klarifikasi di SPKT Polres Sikka, terkuak bahwa hutang tersebut diberikan oleh pemilik Red Bull kafe untuk melunaskan kas bon Sofi kepada Andi Wonasoba, dengan permintaan agar setelah kas bon lunas, Sofi akan bekerja di Red Bull Kafe.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesungguhnya, secara formil perbuatan penjeratan hutang terhadap Sofi sudah terpenuhi oleh pemilik Red Bull Kafe. Sebab, pemilik Red Bull kafe menawarkan kepada Sofi bahwa setelah kas bonya dibayar, Sofi akan bekerja di Red Bull Kafe. Artinya, ada iming-iming kepada Sofi oleh pemilik Red Bull Kafe sebelum Sofi bekerja di Red Bull Kafe, bukan oleh klien kami yang tidak tau apa apa,” jelas anggota tim hukum, Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum.

Alfons mengatakan, kas bon Sofi kepada Andi Wonasoba diberikan setelah Sofi bekerja adalah kas bon antara karyawan dan pemilik Eltras Kafe karena ada hubungan keperdataan antara Sofi sebagai pekerja dan Andi Wonasoba selaku pemberi kerja.

“Kas bon tersebut diberikan atas permintaan Sofi setelah bekerja di Eltras Kafe dan bukan ditawar oleh klien kami sebelum atau setelah Sofi bekerja di Eltras Kafe,” jelas Alfons.

Menurut Alfons, kas bon tidak hanya oleh Sofi, tetapi oleh karyawan Eltras Kafe lainnya juga boleh kas bon. Dan pengembaliannya akan dipotong saat gajian di bulan berikutnya. Dan itu dibolehkan oleh undang undang.

“Kas bon itu atas inisiatif karyawan sendiri sesuai kebutuhan pribadi masing masing.Ada yang kas bon untuk keperluan kosmetik, ada yang kirim ke kampung untuk beli beras, beli pulsa listrik, untuk biaya pengobatan keluarga di kampung yang sakit bahkan ada yang beli sawah. Jadi tidak ada benar bila dikatakan klien kami melakukan jeratan hutang,” tegas Alfons.

Jangan Jadikan Besaran Nominal Uang Demi Menyamakan Terminologi Kas Bon dan Hutang

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Yohanes Domi Tukan, SH., menegaskan terminologi kas bon dan hutang tidak boleh diukur berdasarkan besar kecilnya nominal uang. Bila nominal besar maka menjadi hutang dan bila nominal kecil maka tetap disebut kas bon.

Sebab kata Domi Tukan, kas bon adalah bantuan yang bersifat mendesak antara karyawan dan perusahaan tempat bekerja tanpa syarat pengenaan bunga dan pengembaliannya dipotong dari gaji bulan berikutnya.

“Jangan paksa klien kami menjadi orang yang bersalah hanya karena ketidakpahaman membedakan kas bon dan hutang piutang,” tandasnya menambahkan bila kas bon dipandang sebagai jeratan hutang, maka setiap perusahaan yang memberikan fasilitas kasbon harus dipandang sebagai bentuk penjeratan hutang.

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Sumber Berita : hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Vonis Kasus Pembunuhan Noni, Emanuel Herdiyanto Minta Keluarga Ajukan Banding atau Bukti Baru
Ditpolairud Polda NTT Tetapkan Nelayan Parumaan, Sikka DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bom
Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende
Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi
Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas
Buruh Logistik yang Meninggal Jatuh dari Mobil Box di Sikka Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Tinggalkan Orang Tua Lansia yang Hidup Sendirian
Buruh Logistik Terjatuh dari Mobil Box di Bolawolon, Sikka, Mengalami Pendarahan Serius di Kepala dan Meninggal Dunia
Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:28 WITA

Soroti Vonis Kasus Pembunuhan Noni, Emanuel Herdiyanto Minta Keluarga Ajukan Banding atau Bukti Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:20 WITA

Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:49 WITA

Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:12 WITA

Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas

Senin, 11 Mei 2026 - 13:06 WITA

Buruh Logistik yang Meninggal Jatuh dari Mobil Box di Sikka Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Tinggalkan Orang Tua Lansia yang Hidup Sendirian

Berita Terbaru