MAUMERE-tajukntt, Tim Kuasa Hukum Andi Wonasoba-pemilik Eltras Kafe Maumere meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka untuk segera memeriksa pemilik Red Bull Kafe Maumere atas dugaan tindak penjeratan hutang terhadap Indri Nuraeni alias Sofi-karyawati Eltras Kafe yang diamankan di rumah aman Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Maumere.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terseretnya Andi Wonasoba dalam urusan hutang-piutang antara Sofi dan pemilik Red Bull Kafe Maumere yang kemudian mendudukan Andi Wonasabo sebagai terlapor atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan.
Kepada media, Rabu, 04/02/2026, Kuasa Hukum Andi Wonasoba menjelaskan, tanpa sepengetahuan Andi Wonasoba, Sofi berhutang uang sebesar Rp.9,5 juta kepada pemilik Red Bull Kafe Maumere. Dan dalam klarifikasi di SPKT Polres Sikka, terkuak bahwa hutang tersebut diberikan oleh pemilik Red Bull kafe untuk melunaskan kas bon Sofi kepada Andi Wonasoba, dengan permintaan agar setelah kas bon lunas, Sofi akan bekerja di Red Bull Kafe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesungguhnya, secara formil perbuatan penjeratan hutang terhadap Sofi sudah terpenuhi oleh pemilik Red Bull Kafe. Sebab, pemilik Red Bull kafe menawarkan kepada Sofi bahwa setelah kas bonya dibayar, Sofi akan bekerja di Red Bull Kafe. Artinya, ada iming-iming kepada Sofi oleh pemilik Red Bull Kafe sebelum Sofi bekerja di Red Bull Kafe, bukan oleh klien kami yang tidak tau apa apa,” jelas anggota tim hukum, Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum.
Alfons mengatakan, kas bon Sofi kepada Andi Wonasoba diberikan setelah Sofi bekerja adalah kas bon antara karyawan dan pemilik Eltras Kafe karena ada hubungan keperdataan antara Sofi sebagai pekerja dan Andi Wonasoba selaku pemberi kerja.
“Kas bon tersebut diberikan atas permintaan Sofi setelah bekerja di Eltras Kafe dan bukan ditawar oleh klien kami sebelum atau setelah Sofi bekerja di Eltras Kafe,” jelas Alfons.
Menurut Alfons, kas bon tidak hanya oleh Sofi, tetapi oleh karyawan Eltras Kafe lainnya juga boleh kas bon. Dan pengembaliannya akan dipotong saat gajian di bulan berikutnya. Dan itu dibolehkan oleh undang undang.
“Kas bon itu atas inisiatif karyawan sendiri sesuai kebutuhan pribadi masing masing.Ada yang kas bon untuk keperluan kosmetik, ada yang kirim ke kampung untuk beli beras, beli pulsa listrik, untuk biaya pengobatan keluarga di kampung yang sakit bahkan ada yang beli sawah. Jadi tidak ada benar bila dikatakan klien kami melakukan jeratan hutang,” tegas Alfons.
Jangan Jadikan Besaran Nominal Uang Demi Menyamakan Terminologi Kas Bon dan Hutang
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Yohanes Domi Tukan, SH., menegaskan terminologi kas bon dan hutang tidak boleh diukur berdasarkan besar kecilnya nominal uang. Bila nominal besar maka menjadi hutang dan bila nominal kecil maka tetap disebut kas bon.
Sebab kata Domi Tukan, kas bon adalah bantuan yang bersifat mendesak antara karyawan dan perusahaan tempat bekerja tanpa syarat pengenaan bunga dan pengembaliannya dipotong dari gaji bulan berikutnya.
“Jangan paksa klien kami menjadi orang yang bersalah hanya karena ketidakpahaman membedakan kas bon dan hutang piutang,” tandasnya menambahkan bila kas bon dipandang sebagai jeratan hutang, maka setiap perusahaan yang memberikan fasilitas kasbon harus dipandang sebagai bentuk penjeratan hutang.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










