Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende

- Reporter

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., dan kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Keterangan foto: Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., dan kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

 

MAUMERE, TAJUKNTT-Kepolisian Resor Sikka resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Noni (14), siswi SMP asal Desa Rubit yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Sikka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AL dan YNG. Keduanya diduga terlibat membantu FRG, anak dari pelaku utama dalam kasus tersebut, untuk melarikan diri hingga ke wilayah Ende guna menghindari proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini disampaikan KBO Reskrim Polres Sikka, IPTU I Nyoman Ariasa, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sikka, Selasa (12/5/2026). Ia didampingi Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K.

Menurut IPTU I Nyoman Ariasa, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam membantu pelarian FRG.

“Dua orang ini perannya membantu FRG, anak pelaku, untuk dibawa lari ke Ende. Mereka memberikan pertolongan agar yang bersangkutan dapat melarikan diri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perbuatan AL dan YNG dijerat dengan Pasal 282 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat dipidana apabila terbukti menyembunyikan pelaku tindak pidana atau memberikan bantuan agar pelaku dapat lolos dari proses penyidikan aparat penegak hukum.

“Di dalam Pasal 282 itu bunyinya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun. Ada dua poin utama, yakni menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana dan memberikan pertolongan kepada pelaku untuk melarikan diri dari penyidikan. Itu yang terbukti dilakukan oleh kedua tersangka ini,” jelas IPTU I Nyoman Ariasa.

Polres Sikka menegaskan proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Noni masih terus berjalan terutama terkait pencarian barang bukti penting yang belum ditemukan hingga hari ini.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi
Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas
Buruh Logistik yang Meninggal Jatuh dari Mobil Box di Sikka Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Tinggalkan Orang Tua Lansia yang Hidup Sendirian
Buruh Logistik Terjatuh dari Mobil Box di Bolawolon, Sikka, Mengalami Pendarahan Serius di Kepala dan Meninggal Dunia
Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi
Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:20 WITA

Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:12 WITA

Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas

Senin, 11 Mei 2026 - 13:06 WITA

Buruh Logistik yang Meninggal Jatuh dari Mobil Box di Sikka Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Tinggalkan Orang Tua Lansia yang Hidup Sendirian

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WITA

Buruh Logistik Terjatuh dari Mobil Box di Bolawolon, Sikka, Mengalami Pendarahan Serius di Kepala dan Meninggal Dunia

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:27 WITA

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai

Berita Terbaru