MAUMERE, TAJUKNTT-Kepolisian Resor Sikka resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Noni (14), siswi SMP asal Desa Rubit yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Sikka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AL dan YNG. Keduanya diduga terlibat membantu FRG, anak dari pelaku utama dalam kasus tersebut, untuk melarikan diri hingga ke wilayah Ende guna menghindari proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka ini disampaikan KBO Reskrim Polres Sikka, IPTU I Nyoman Ariasa, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sikka, Selasa (12/5/2026). Ia didampingi Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K.
Menurut IPTU I Nyoman Ariasa, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam membantu pelarian FRG.
“Dua orang ini perannya membantu FRG, anak pelaku, untuk dibawa lari ke Ende. Mereka memberikan pertolongan agar yang bersangkutan dapat melarikan diri,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perbuatan AL dan YNG dijerat dengan Pasal 282 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat dipidana apabila terbukti menyembunyikan pelaku tindak pidana atau memberikan bantuan agar pelaku dapat lolos dari proses penyidikan aparat penegak hukum.
“Di dalam Pasal 282 itu bunyinya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun. Ada dua poin utama, yakni menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana dan memberikan pertolongan kepada pelaku untuk melarikan diri dari penyidikan. Itu yang terbukti dilakukan oleh kedua tersangka ini,” jelas IPTU I Nyoman Ariasa.
Polres Sikka menegaskan proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Noni masih terus berjalan terutama terkait pencarian barang bukti penting yang belum ditemukan hingga hari ini.









