Esok Sidang Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub & Karaoke Digelar, Penyidik Minta Pemeriksaan Saksi A de Charge, Kuasa Hukum Keberatan

- Reporter

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eltras Pub-Maumere

Eltras Pub-Maumere

MAUMERE-tajukntt, Pengadilan Negeri (PN) Maumere akan menggelar sidang terbuka permohonan praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 karyawati pemandu lagu (Ladies Companion/LC) Eltras Pub & Karaoke, Senin, 13/04/2026 besok.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tersangka YCGW dan MAAR selaku pemohon terhadap termohon; Kapolri, Cq. Kapolda NTT, Cq Kapolres Sikka. Adapun permohonan praperadilan yang diajukan ini terkait alat bukti dan prosedur penetapan YCGW dan MAAR sebagai tersangka. Adapun tim kuasa hukum YCGW dan MAAR yakni; Rio Lameng, SH., Vitalis Badar, SH., Domi Tukan, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan Ria Tukan, SH.

“Poin permohonan kita adalah terkait prosedur penanganan kasus ini mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka dan juga terkait alat bukti. Kita sudah siap, tinggal kita buktikan di persidangan,” ujar ketua tim hukum Eltras Pub & Karaoke, Rio Lameng, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Panggil Saksi A de Charge

Ditengah akan digelarnya sidang praperadilan, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sikka melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan (a de charge) pada Jumat 10 April 2026 dalam perkara pokok dugaan TPPO. Terhadap permintaan tersebut, tim kuasa hukum Eltras Pub & Karaoke melayangkan surat keberatan.

Dalam surat tim kuasa hukum tanggal 09 April 2026 dengan tembusan kepada pers tersebut, memuat beberapa point keberatan; Pertama: bahwa saksi a de charge adalah saksi yang keterangannya meringankan tersangka/terdakwa. Oleh karena itu, hak untuk mengajukan saksi a de chard adalah tersangka/terdakwa atau penasihat hukum tersangka/terdakwa, dan bukan oleh penyidik.

Kedua: pemanggilan saksi a de charge tersebut tanpa koordinasi. Sebab, baik tersangka, ataupun penasihat tersangka sama sekali tidak pernah mengajukan saksi a de charge dalam tahap penyidikan di Polres Sikka. Hak hukum pengajuan saksi a de charge oleh tersangka/penasihat hukum akan digunakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. Untuk itu, tim kuasa hukum meminta agar surat pemanggilan saksi a de charge untuk diperiksa penyidik Polres Sikka agar dibatalkan.

 Nilai Penyidik Tidak Transparan

Tim kuasa hukum Eltras Pub & Karaoke menilai penyidik Polres Sikka tidak transparan dalam hal status saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Pasalnya, surat pemanggilan saksi oleh penyidik Polres Sikka tersebut tanpa label a de charge. Namun oleh penyidik menjelaskan bahwa saksi saksi yang dipanggil tersebut adalah saksi a de charge.

Dalam konfirmasi tim kuasa hukum dengan penyidik Polres Sikka diketahui bahwa pemanggilan saksi saksi tersebut adalah untuk memenuhi petunjuk jaksa (P-19). Dari penjelasan penyidik Polres Sikka, tim kuasa hukum juga baru mengetahui bahwa saksi saksi yang juga diperiksa sebelumnya (sebelum P-19) adalah sebagai saksi a de charge.

“Bagaimana mungkin, petunjuk jaksa hanya mencantumkan pemeriksaan saksi, namun penyidik Polres Sikka malah mengklasifikasi saksi saksi tersebut sebagai saksi a de charge?. Pun demikian dengan saksi saksi yang diperiksa sebelumnya, ternyata penyidik Polres Sikka mengklasifikasinya sebagai saksi a de charge. Harus di ingat bahwa saksi a de charge lahir karena hak tersangka, bukan label yang diberikan oleh penyidik. Menurut kami penyidik tidak transparan dan ada manipulasi formalitas dan berpotensi melanggar prinsip hukum due process of law,” kata Domi Tukan.

Anggota tim hukum lainnya, Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum menambahkan, kewenangan penyidik adalah untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diantaranya melalui pemeriksaan saksi saksi yang keterangannya membuktikan (a charge) dugaan tindak pidana. Sedangkan saksi a de charge adalah saksi yang keterangannya menguntungkan atau meringankan tersangka/terdakwa.

Alfons mengatakan, dalam Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); “Penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan oleh tersangka untuk diambil keterangannya”.

Dari rumusan pasal tersebut kata Alfons, secara tegas mewajibkan penyidik memeriksa saksi yang dihadirkan oleh tersangka. Artinya, saksi tersebut harus dihadirkan atau diajukan oleh tersangka.

“Keterangan saksi yang dihadirkan oleh tersangka tentunya berbeda dengan saksi yang memberatkan. Sehingga sangat tidak relevan bila penyidik memeriksa saksi yang meringankan (a de charge) untuk membuktikan dugaan tindak pidana. Kalau tersangka tidak atau belum menggunakan haknya untuk mengajukan saksi a de chard dalam tahap penyidikan, mengapa penyidik yang berinisiatif?. Ini ada apa?” tanya Alfons.

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Soal Desakan Permintaan Maaf ke 13 LC Eltras Pub dan TRUK-F, Ini Klarifikasi Kakak Kandung Tersangka
Waow !, Tersangka TPPO Eltras Pub Disuruh Minta Maaf ke 13 LC dan TRUK-F Demi Keringanan Hukuman ?
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Selasa, 14 April 2026 - 12:09 WITA

Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Senin, 13 April 2026 - 02:38 WITA

Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang

Berita Terbaru