MAUMERE,TAJUKNTT–Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere menyoroti dugaan salah tangkap dalam penanganan kasus narkotika di Kabupaten Sikka menjadi perhatian publik.
Dalam wawancara dengan media, Jumat (8/5/2026), Robertus Dicky Armando, S.H, M.H menilai peristiwa tersebut sangat disesalkan secara hukum karena terjadi di tengah upaya aparat penegak hukum (APH) memberantas tindak pidana narkotika di Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara hukum sangat disesalkan ketika APH berupaya memberantas tindak pidana narkotika di Kabupaten Sikka, tetapi yang terjadi justru salah tangkap. Tentu patut dipertanyakan kenapa hal itu bisa terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan terjadinya salah tangkap, mulai dari informasi yang kurang akurat, kesalahan identifikasi, hingga ketergantungan terhadap saksi verbalisan.
Ia menjelaskan, secara prosedural aparat yang datang ke Kabupaten Sikka diketahui telah mengantongi surat tugas resmi dan surat penyelidikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa aparat sebelumnya sudah memperoleh informasi awal terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Aparat tentu sudah mengetahui dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana narkotika di Kabupaten Sikka yang diperoleh dari berbagai informasi yang dianggap akurat dan terukur. Tetapi kenapa masih bisa terjadi salah tangkap? Ini yang kemudian menjadi diskusi di ruang publik,” katanya.
Dalam penjelasannya, ia juga menyinggung konsep hermeneutika hukum, yakni metode penafsiran terhadap kalimat atau pernyataan yang dikaitkan dengan suatu peristiwa hukum.
“Dalam ilmu hukum dikenal istilah hermeneutika hukum, ketika mendengar suatu kalimat atau teks kemudian dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi. Misalnya ada ucapan dari salah satu pemuda yang diduga terlibat, seperti ‘saya memang butuh uang’ dan sebagainya. Nah, perlu dilihat apakah ada hubungan antara ucapan tersebut dengan peristiwa pidana yang disangkakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, salah satu alat bukti penting dalam penanganan kasus narkotika adalah hasil pemeriksaan laboratorium.
Ia mengutip Pasal 75 UU Narkotika yang memberikan kewenangan kepada penyidik BNN maupun Polri untuk melakukan tes urine, darah, dan rambut guna membuktikan ada atau tidaknya kandungan narkotika dalam tubuh seseorang.
“Kita berharap APH juga bekerja sesuai perintah undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, hasil pemeriksaan terhadap kedua pemuda yang sempat diamankan tersebut dinyatakan negatif narkotika.
“Karena itu langkah APH Polda NTT yang membebaskan kedua pemuda tersebut sudah tepat karena tidak memiliki cukup bukti,” pungkasnya.









