MAUMERE -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mencatat kewajiban pembayaran klaim Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pihak BLUD RSUD dr. T.C. Hillers Maumere masih menembus angka Rp12.088.565.586,00.
Meski total tunggakan mencapai lebih dari Rp12 miliar, Pemkab Sikka pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 baru merencanakan alokasi pembayaran sebesar Rp4.500.000.000,00.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menanggapi pemandangan umum dan permintaan fraksi-fraksi DPRD Sikka terkait kejelasan alokasi anggaran pembayaran utang daerah kepada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere pada TA 2027.
Dalam dokumen Keterangan Pemerintah terhadap Rancangan KUA-PPAS TA 2027, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penentuan nilai penganggaran utang SKTM sebesar Rp4,5 miliar tersebut telah disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah.
“Pemkab Sikka memastikan bahwa sisa tunggakan utang pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tersebut akan disesuaikan penganggarannya secara bertahap dengan tetap memperhatikan ruang fiskal dan keuangan daerah pada periode selanjutnya,” ungkap Bupati Juventus.
Dihubungi terpisah, Direktur RSUD dr. T. C. Hillers Maumere, dr. Atanasius Paulus Konstan Lameng, MPH membenarkan, besaran kewajiban pembayaran klaim Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pihak BLUD RSUD dr. T.C. Hillers Maumere mencapai Rp12.088.565.586,00.
“Benar demikian, sesuai dengan pidato tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sikka terkait KUA PPAS APBD 2027, pada sidang Paripurna senin 3 Agustus 2026,” ujarnya, Rabu (5/8/2026) pagi.
Lanjut dokter Paul Lameng, utang Rp 12 miliar lebih tersebut merupakan akumulasi utang pembayaran klaim SKTM periode Mei 2023 sampai dengan Juni 2024.










