
Sikka-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sikka berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus tukar tambah perhiasan emas palsu yang terjadi di wilayah Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IAP dan TC.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sikka melalui Kapolsek Alok IPTU Lusia Lero, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa tertipu setelah menukar perhiasan emas asli milik mereka dengan emas palsu yang ditawarkan oleh para pelaku.
Modus Penipuan
Kedua tersangka, yang berasal dari Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, tiba di Pulau Pemana pada 31 Mei 2025. Mereka kemudian menyebar ke beberapa desa, seperti Desa Pemana dan Desa Gunung Sari, dengan menawarkan perhiasan emas palsu kepada warga.
Modus yang digunakan cukup rapi. Tersangka IAP menggunakan cairan tester emas dan perak serta batu gosok berwarna hitam untuk meyakinkan para korban bahwa emas yang dibawanya asli. Selain itu, ia juga menggunakan nota pembelian palsu dari toko fiktif bernama “Toko Perhiasan Cendana”.
Beberapa korban sempat menukar perhiasan emas asli mereka, seperti cincin, kalung, dan gelang, dengan emas palsu yang dibawa para tersangka. Salah satu korban, berinisial I, bahkan hampir membayar uang sebesar Rp13 juta untuk menukar kalung dan cincin emas seberat 20 gram dengan gelang emas palsu.
Kerugian dan Barang Bukti
Total kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan ini mencapai puluhan juta rupiah. Berdasarkan pengakuan tersangka, emas asli hasil tukar tambah telah dijual ke seseorang bernama Detra dengan harga Rp59.200 per karat, yang menghasilkan keuntungan sekitar Rp11,29 juta bagi pelaku.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka dan korban, antara lain: perhiasan emas palsu berbagai jenis dan berat, nota pembelian palsu bertuliskan “Toko Perhiasan Cendana”, cairan tester emas dan perak, alat timbangan,
uang tunai dan kendaraan roda dua serta paspor milik para tersangka.
Iptu Lusia Lero menambahkan, proses penyidikan telah dilakukan secara intensif. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan menyita barang bukti dari berbagai lokasi.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming tukar tambah emas, terlebih jika dilakukan oleh orang yang tidak dikenal atau tanpa identitas usaha yang jelas,” ujarnya.
Polres Sikka juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke kepolisian setempat guna pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.










