
Sikka-Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Alfred Miraflores, mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2025, sebanyak 84 sekolah dari jenjang TK hingga SMP di Kabupaten Sikka masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah.
“Kondisi ini terjadi karena kita menyesuaikan dengan regulasi baru dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Namun, saat ini sudah dibuka ruang bagi para guru untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah,” jelas Alfred di Maumere, Rabu (2/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alfred, proses seleksi calon kepala sekolah kini mengacu pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan guru melalui tahapan seleksi administrasi dan pelatihan.
Pada tahap awal ini, Dinas PKO membuka pendaftaran bagi 172 guru SD, namun baru 77 orang yang telah menyerahkan berkas. Berkas masih diterima hingga 4 Juli 2025, dan nantinya akan dipilih sekitar 20 calon kepala sekolah oleh kementerian sesuai kuota anggaran.
Alfred menegaskan bahwa regulasi baru ini juga memberi peluang kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi kepala sekolah, dengan syarat memiliki masa kerja minimal delapan tahun. Selain itu, guru yang belum mengikuti pelatihan calon kepala sekolah tetap bisa diangkat, namun hanya berlaku untuk satu periode kepemimpinan, hingga mereka memenuhi seluruh persyaratan pelatihan.
“Proses ini bukan diperlambat, tapi kita menyesuaikan dengan aturan. Yang penting sekarang sudah terbuka jalan, termasuk untuk guru PPPK,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, menyatakan komitmen pihaknya untuk memastikan bahwa pada tahun ajaran baru mendatang, seluruh sekolah sudah memiliki kepala sekolah definitif.
“Kita ingin tidak ada lagi sekolah yang dipimpin oleh PLT. Namun karena ada ketentuan baru, proses ini memang butuh waktu dan harus kita ikuti secara bertahap,” jelas Germanus.
Ia menjelaskan bahwa untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah, seorang guru harus memiliki minimal ijazah S1 atau D4, sertifikat pendidik, dan pangkat minimal III/C. Guru yang saat ini menjabat sebagai PLT tetap dapat diangkat menjadi kepala sekolah jika memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
Lebih lanjut, Germanus menyebut bahwa proses rekrutmen kepala sekolah kali ini masih ditangani oleh pemerintah pusat. Namun ke depan, pelaksanaannya akan menjadi kewenangan daerah dengan menggunakan dana APBD.










