
Sikka-Perkembangan terbaru dari kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang dosen berinisial VAM dan seorang ASN PPPK berinisial LSP di Kabupaten Sikka kini memasuki babak baru. Istri sah dari VAM, GRS, yang sebelumnya melaporkan keduanya ke polisi, justru kini dipolisikan balik atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Kasus ini mencuat usai penggerebekan yang dilakukan GRS bersama anggota keluarganya dan personel SPKT Polres Sikka di sebuah kamar kos kawasan Napun Langir, Kelurahan Wolomarang, Kota Maumere, Selasa (15/7/2025) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggerebekan tersebut, GRS mendapati suaminya sedang bersama LSP di dalam kamar. GRS kemudian melaporkan VAM dan LSP ke Polres Sikka atas dugaan perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.
Namun, pada hari yang sama (15/7/2025), muncul laporan balik terhadap GRS. LSP mengajukan laporan ke pihak kepolisian dengan tuduhan bahwa GRS telah melakukan pengeroyokan saat penggerebekan berlangsung.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus pengeroyokan tersebut.
“Ya, benar. Kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/101/VII/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT,” ujarnya.
Dikatakannnya, laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan ini dengan waktu kejadian pada Selasa (15/7/2025) pukul 15.35 Wita. Tempat Kejadian di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Lanjutnya, laporan polisi ini merupakan laporan balik dari pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus perzinahan.
Pihak kepolisian menyatakan saat ini kasus dugaan pengeroyokan masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sikka.










