Dilaporkan Berzina, ASN PPPK di Sikka Polisikan Istri Sah atas Dugaan Pengeroyokan

- Reporter

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Perkembangan terbaru dari kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang dosen berinisial VAM dan seorang ASN PPPK berinisial LSP di Kabupaten Sikka kini memasuki babak baru. Istri sah dari VAM, GRS, yang sebelumnya melaporkan keduanya ke polisi, justru kini dipolisikan balik atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Kasus ini mencuat usai penggerebekan yang dilakukan GRS bersama anggota keluarganya dan personel SPKT Polres Sikka di sebuah kamar kos kawasan Napun Langir, Kelurahan Wolomarang, Kota Maumere, Selasa (15/7/2025) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, GRS mendapati suaminya sedang bersama LSP di dalam kamar. GRS kemudian melaporkan VAM dan LSP ke Polres Sikka atas dugaan perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

Namun, pada hari yang sama (15/7/2025), muncul laporan balik terhadap GRS. LSP  mengajukan laporan ke pihak kepolisian dengan tuduhan bahwa GRS telah melakukan pengeroyokan saat penggerebekan berlangsung.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus pengeroyokan tersebut.

“Ya, benar. Kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/101/VII/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT,” ujarnya.

Dikatakannnya, laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan ini dengan waktu kejadian pada Selasa (15/7/2025) pukul 15.35 Wita. Tempat Kejadian di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.

Lanjutnya, laporan polisi ini merupakan laporan balik dari pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus perzinahan.

Pihak kepolisian menyatakan saat ini kasus dugaan pengeroyokan masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sikka.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi
Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Berita ini 1,264 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:27 WITA

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:08 WITA

Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Berita Terbaru