
Sikka-Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Sikka, Yustinus Kapitan, menegaskan bahwa pemberhentian Paulus Thomas Morus sebagai pendamping PKH bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan proses panjang dan keputusan Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI setelah menilai adanya pelanggaran berat terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai SDM PKH.
“Pemberhentian itu bukan karena penilaian tahunan, tetapi karena pelanggaran kinerja berat. Itu sudah melalui proses evaluasi, verifikasi bukti, dan kajian oleh pusat, termasuk data digital dan laporan lapangan,” ujar Yustinus saat ditemui media ini, Rabu (23/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekam Digital dan Anomali Laporan
Menurut Yustinus, pelanggaran Thomas antara lain adalah tidak melakukan pendampingan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa dampingan dan tidak melaporkan kegiatan sesuai sistem yang berlaku.
“Sejak Februari 2023 hingga Januari 2024, ditemukan banyak ketidaksesuaian dan kekosongan laporan. Bahkan pada Oktober dan Desember 2023, tidak ada laporan sama sekali, sementara laporan di November hanya satu kegiatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem e-SDM milik Kementerian Sosial menjadi alat utama monitoring kegiatan pendamping, termasuk pelaporan harian yang mencatat titik koordinat dan jenis kegiatan. Namun, dari data itu ditemukan anomali dan dugaan laporan fiktif.
“Di tiga desa dampingan Kecamatan Doreng, para KPM menyebut Thomas hanya datang sekali. Namun dalam laporan tercatat kegiatan dilakukan berkali-kali, bahkan dengan lokasi berbeda dari bukti foto yang diunggah,” ungkap Yustinus.
Surat Resmi Kemensos Tanggal 12 September 2024
Penegasan alasan pemberhentian Thomas Morus juga tertuang dalam surat tanggapan resmi Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tertanggal 12 September 2024, yang ditandatangani Direktur Jaminan Sosial, Faizal.
Surat Nomor: 1959/3.4/PS.01.02/9/2024 itu merespons surat keberatan Thomas Morus yang dikirim ke Presiden RI, Pimpinan DPRD Sikka, dan Pj. Bupati Sikka. Dalam surat tersebut, Kementerian Sosial menyampaikan tujuh poin penting, di antaranya:
Thomas adalah SDM PKH sejak 2013 dan diberhentikan pada 2024.
Rekomendasi tidak diperpanjang diberikan oleh Dinas Sosial dan Korkab PKH Sikka berdasarkan hasil evaluasi kinerja 2023.
Pada Desember 2023 dan Januari 2024, Thomas tidak membuat laporan harian sebagai bukti pendampingan.
Pada Oktober 2023 tidak ada laporan, dan ditemukan anomali dalam laporan yang diinput.
Surat Keputusan pemberhentian dikeluarkan pada 29 Januari 2024 karena tidak ada perbaikan kinerja.
Setelah SK terbit, Thomas tidak memberikan tanggapan atau keberatan hingga lebih dari tiga bulan.
Maka Kemensos menyimpulkan bahwa Thomas telah menerima keputusan pemberhentian tersebut secara de facto.
Yustinus menambahkan, “Itu sudah final. Semua berkas dari daerah juga dikirim ke pusat dan diverifikasi. Bukan sekadar laporan dari kami, tapi benar-benar dilihat dari sistem dan fakta lapangan,” ungkapnya.
Proses Fasilitasi Sudah Dilakukan
Yustinus juga membantah tudingan bahwa tidak ada upaya penyelesaian dari pihaknya. Ia menyebut Pemda Sikka melalui Pj. Sekda Sikka sudah memfasilitasi pertemuan antara dirinya, Dinas Sosial Sikka dan Thomas Morus pada April 2024.
“Kami diminta kumpulkan bukti masing-masing. Semua dokumen sudah diserahkan ke Sekda lalu diproses ke pusat. Jadi, keputusan diambil oleh Direktorat Jaminan Sosial, bukan oleh kami,” tegasnya.
Masalah OTP dan Komunikasi Terputus
Terkait klaim Thomas soal kendala aplikasi, Yustinus membenarkan ada masalah kode OTP. Namun, menurutnya, Thomas tidak pernah kembali untuk menyelesaikan masalah bersama meski sudah diarahkan.
“Dia datang sekali, saya suruh datang lagi agar dibantu, tapi dia tidak kembali sampai empat bulan kemudian. Di grup WhatsApp juga menyerang, tapi tidak hadir untuk menyelesaikan,” jelas Yustinus.
Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan bahwa sistem PKH memang melakukan penilaian kinerja akhir tahun, namun pemberhentian Thomas tidak bergantung pada nilai itu.
“Betul bahwa pada Januari 2024 dia masih ada dalam SK perpanjangan. Tapi setelah rekomendasi tidak diperpanjang dari Dinsos Sikka diterima, Kemensos mengkaji ulang dan akhirnya keluar SK pemberhentian. Ini bukan soal nilai 5 atau rendah, tapi soal pelanggaran berat terhadap kewajiban,” pungkasnya.










