MAUMERE, TAJUKNTT-Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026 di Kabupaten Sikka kembali menyoroti persoalan klasik yang belum terselesaikan: upah pekerja yang masih jauh dari standar yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kegiatan May Day yang melibatkan pemerintah daerah, pemberi kerja, pekerja, serta pemerhati buruh, terungkap bahwa masih banyak buruh di Sikka menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur yang saat ini berada di angka Rp2.455.898 per bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Welibrorda Dua Bura, menegaskan bahwa sesuai aturan, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun wajib menerima upah minimum.
“Ketentuannya jelas, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun harus dibayar sesuai upah minimum,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Namun di lapangan, praktik tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Ia mengakui masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan upah minimum sebagaimana mestinya.
Selain itu, ditemukan pula praktik yang keliru dalam penerapan upah minimum, terutama bagi pekerja kontrak. Upah minimum justru diberlakukan secara umum tanpa memperhatikan masa kerja.
Akibatnya, muncul kesenjangan antara pekerja lama dan pekerja baru.
Menurutnya, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun seharusnya menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, tingkat pendidikan, serta beban pekerjaan.
“Kalau sudah lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengacu pada struktur skala upah, bukan lagi upah minimum,” tegasnya.
Meski pelanggaran masih terjadi, upaya pengawasan kerap terkendala minimnya laporan dari pekerja. Banyak buruh memilih untuk tidak melapor karena takut kehilangan pekerjaan.
“Biasanya mereka minta identitasnya dirahasiakan. Mereka khawatir kalau diketahui perusahaan, bisa langsung di-PHK,” ungkapnya.

Bahkan, dalam beberapa kasus, pekerja secara terbuka menyampaikan tantangan kepada pemerintah agar menyediakan pekerjaan dengan upah sesuai standar jika mereka diminta meninggalkan pekerjaan lama.
Fenomena ini banyak terjadi pada pekerja sektor informal, khususnya pekerja toko yang menerima upah relatif rendah.
Di sisi lain, kesadaran pekerja terhadap hak-haknya mulai menunjukkan peningkatan. Hal ini tercermin dari menurunnya jumlah kasus perselisihan hubungan industrial dalam beberapa tahun terakhir, meski pada 2026 mulai terlihat adanya peningkatan kembali.
Upaya mendorong pembentukan serikat pekerja juga mulai dilakukan. Tahun ini, untuk pertama kalinya terbentuk kelompok pekerja di salah satu toko dengan jumlah anggota sekitar 25 orang.
Berikut naskah wawancara yang sudah diperbaiki, dirapikan, dan dipertegas alurnya tanpa mengubah substansi:
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Ferdinandandus Lepe, menegaskan bahwa persoalan sistem pengupahan tenaga kerja masih menjadi isu strategis di daerah tersebut.
Ia mengungkapkan, ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur yang saat ini sebesar Rp2.455.898 per bulan belum sepenuhnya diterapkan oleh seluruh perusahaan maupun pemberi kerja di Kabupaten Sikka.
“Kita juga menyadari dari hasil monitoring, ada yang sudah memenuhi, tetapi ada juga yang belum. Tentu secara perlahan ke depan kita harapkan hak-hak pekerja tersebut bisa terpenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada perusahaan agar dapat mematuhi ketentuan pengupahan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat dialog sosial antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
“Untuk peringatan May Day tahun ini, kita berharap dialog sosial bisa terbangun antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah selaku pengawas,” katanya.









