Dugaan Korupsi IKK Nita Rp 3 Miliar Naik Penyidikan, Kejari Sikka Gandeng Ahli Politeknik Negeri Kupang

- Reporter

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan air minum Instalasi Kesehatan Kecamatan (IKK) Nita Tahun Anggaran 2021-2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 3 miliar.

Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sikka menggandeng tenaga ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisis teknis dari tim ahli tersebut diperlukan guna menilai kualitas konstruksi, volume pekerjaan, dan kesesuaian hasil proyek dengan spesifikasi kontrak.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sikka, Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik bersama tim ahli menjadi instrumen penting dalam pengumpulan alat bukti.

“Data teknis ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Apabila ditemukan penyimpangan baik dari volume, mutu, maupun administrasi pelaksanaan proyek, hal itu akan memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka,” jelas Rezki.

Hingga saat ini, Kejari Sikka telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, terdiri dari pihak penyelenggara kegiatan, panitia proyek, dan pihak lain yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan IKK Nita.

Status perkara ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Setiap rupiah anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Pemeriksaan fisik proyek bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang berjalan lancar. Kejari Sikka berharap langkah penyidikan ini dapat memberi efek jera, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LHP Ombudsman Untuk Kanwil BPN NTT Bocor ke Publik?, Tim Hukum PT Krisrama: Tak Batalkan Sertifikat HGU !
Keributan di Salon Erin, Pemilik Dilapor Balik, Kuasa Hukum; Maaf, Kita Tutup Ruang Damai
Tak sesuai Spesifikasi, Dinas PKO Sikka Tolak Ratusan Laptop dari Penyedia Senilai 1,7 Miliar untuk SD
Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT
Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”
Dua Skandal Korupsi Terbongkar di Sikka: Kredit BRI Fiktif hingga Proyek Air Minum Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
Kejari Sikka Selamatkan Rp 621 Juta Uang Negara dari Tangan Koruptor
Polres Sikka Gelar Operasi Zebra Turangga 2025, Warga Diajak Tingkatan Kesadaran Berlalu Lintas
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:56 WITA

LHP Ombudsman Untuk Kanwil BPN NTT Bocor ke Publik?, Tim Hukum PT Krisrama: Tak Batalkan Sertifikat HGU !

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:24 WITA

Keributan di Salon Erin, Pemilik Dilapor Balik, Kuasa Hukum; Maaf, Kita Tutup Ruang Damai

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:51 WITA

Tak sesuai Spesifikasi, Dinas PKO Sikka Tolak Ratusan Laptop dari Penyedia Senilai 1,7 Miliar untuk SD

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:28 WITA

Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:23 WITA

Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”

Berita Terbaru

Lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini resmi menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan JKN. (12/012026)

Nasional

“BPJS Gandeng Jaksa Agung, Ada Apa dengan JKN?”

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:43 WITA