
Sikka- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan air minum Instalasi Kesehatan Kecamatan (IKK) Nita Tahun Anggaran 2021-2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 3 miliar.
Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sikka menggandeng tenaga ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Analisis teknis dari tim ahli tersebut diperlukan guna menilai kualitas konstruksi, volume pekerjaan, dan kesesuaian hasil proyek dengan spesifikasi kontrak.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sikka, Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik bersama tim ahli menjadi instrumen penting dalam pengumpulan alat bukti.
“Data teknis ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Apabila ditemukan penyimpangan baik dari volume, mutu, maupun administrasi pelaksanaan proyek, hal itu akan memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka,” jelas Rezki.
Hingga saat ini, Kejari Sikka telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, terdiri dari pihak penyelenggara kegiatan, panitia proyek, dan pihak lain yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan IKK Nita.
Status perkara ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
“Setiap rupiah anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Pemeriksaan fisik proyek bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang berjalan lancar. Kejari Sikka berharap langkah penyidikan ini dapat memberi efek jera, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.










