Dugaan Korupsi IKK Nita Rp 3 Miliar Naik Penyidikan, Kejari Sikka Gandeng Ahli Politeknik Negeri Kupang

- Reporter

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan air minum Instalasi Kesehatan Kecamatan (IKK) Nita Tahun Anggaran 2021-2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 3 miliar.

Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sikka menggandeng tenaga ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisis teknis dari tim ahli tersebut diperlukan guna menilai kualitas konstruksi, volume pekerjaan, dan kesesuaian hasil proyek dengan spesifikasi kontrak.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sikka, Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik bersama tim ahli menjadi instrumen penting dalam pengumpulan alat bukti.

“Data teknis ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Apabila ditemukan penyimpangan baik dari volume, mutu, maupun administrasi pelaksanaan proyek, hal itu akan memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka,” jelas Rezki.

Hingga saat ini, Kejari Sikka telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, terdiri dari pihak penyelenggara kegiatan, panitia proyek, dan pihak lain yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan IKK Nita.

Status perkara ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Setiap rupiah anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Pemeriksaan fisik proyek bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang berjalan lancar. Kejari Sikka berharap langkah penyidikan ini dapat memberi efek jera, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi
Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:27 WITA

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:08 WITA

Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Berita Terbaru