Polres Sikka Pulangkan Terduga Penyebar Hoax Usai Minta Maaf

- Reporter

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lazarus Duli Due (Tengah)

Lazarus Duli Due (Tengah)

SIKKA-Polres Sikka akhirnya memulangkan terduga pelaku penyebaran berita bohong (hoax) dan pernyataan provokatif, Lasarus Duli Due, warga Desa Hikong, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada Rabu (3/8/2025).

Sebelumnya, Lasarus diamankan petugas pada Senin (1/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya. Ia diduga menyebarkan berita bohong dan pernyataan provokatif melalui akun media sosial TikTok miliknya.

Kasihumas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan setelah yang bersangkutan mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif pelaku hanya ingin viral dan mencari penghasilan dari TikTok, tidak ada pihak lain yang memengaruhi. Pertimbangan kemanusiaan dan tanggung jawab pelaku terhadap keluarganya menjadi dasar pemulangan ini,” jelas Leonardus.

Meski dipulangkan, Lasarus ditetapkan sebagai wajib lapor kepada pihak kepolisian. Polres Sikka berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. (Margaretha)

Komentar FB

Penulis : Margaretha

Editor : redaksi

Sumber Berita : hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LHP Ombudsman Untuk Kanwil BPN NTT Bocor ke Publik?, Tim Hukum PT Krisrama: Tak Batalkan Sertifikat HGU !
Keributan di Salon Erin, Pemilik Dilapor Balik, Kuasa Hukum; Maaf, Kita Tutup Ruang Damai
Tak sesuai Spesifikasi, Dinas PKO Sikka Tolak Ratusan Laptop dari Penyedia Senilai 1,7 Miliar untuk SD
Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT
Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”
Dua Skandal Korupsi Terbongkar di Sikka: Kredit BRI Fiktif hingga Proyek Air Minum Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
Kejari Sikka Selamatkan Rp 621 Juta Uang Negara dari Tangan Koruptor
Polres Sikka Gelar Operasi Zebra Turangga 2025, Warga Diajak Tingkatan Kesadaran Berlalu Lintas
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:56 WITA

LHP Ombudsman Untuk Kanwil BPN NTT Bocor ke Publik?, Tim Hukum PT Krisrama: Tak Batalkan Sertifikat HGU !

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:24 WITA

Keributan di Salon Erin, Pemilik Dilapor Balik, Kuasa Hukum; Maaf, Kita Tutup Ruang Damai

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:51 WITA

Tak sesuai Spesifikasi, Dinas PKO Sikka Tolak Ratusan Laptop dari Penyedia Senilai 1,7 Miliar untuk SD

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:28 WITA

Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Pastor Gereja St Theresia-Nangahale ke Kejati NTT

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:23 WITA

Saat Borgol Dilepas Keadilan Mengembalikan Martabat “Hukum Memilih Jalan Damai”

Berita Terbaru

Lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini resmi menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan JKN. (12/012026)

Nasional

“BPJS Gandeng Jaksa Agung, Ada Apa dengan JKN?”

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:43 WITA