SIKKA-Polres Sikka akhirnya memulangkan terduga pelaku penyebaran berita bohong (hoax) dan pernyataan provokatif, Lasarus Duli Due, warga Desa Hikong, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada Rabu (3/8/2025).
Sebelumnya, Lasarus diamankan petugas pada Senin (1/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya. Ia diduga menyebarkan berita bohong dan pernyataan provokatif melalui akun media sosial TikTok miliknya.
Kasihumas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan setelah yang bersangkutan mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motif pelaku hanya ingin viral dan mencari penghasilan dari TikTok, tidak ada pihak lain yang memengaruhi. Pertimbangan kemanusiaan dan tanggung jawab pelaku terhadap keluarganya menjadi dasar pemulangan ini,” jelas Leonardus.
Meski dipulangkan, Lasarus ditetapkan sebagai wajib lapor kepada pihak kepolisian. Polres Sikka berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. (Margaretha)
Penulis : Margaretha
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










