MAUMERE-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Sabtu, 04/10/2024.
Kegiatan yang digelar di halaman Gereja Katolik St. Freidemetz-paroki Bolawolon, Dusun Bolawolon ini melibatkan 68 mahasiswa semester 1 dan sebagian mahasiswa semester 3, dosen dan staf Fakultas Hukum serta perangkat Desa Tana Duen, warga Tana Duen dan Orang Muda Katolik (OMK) paroki setempat.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam PKM antara lain; kerja bakti membersihkan lingkungan gereja, edukasi dan dialog tentang hukum dan mitigasi bencana kepada mahasiswa baru dan warga setempat serta games.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panitia Kegiatan, Aloysius Nong Wale dalam laporannya menyampaikan, kegiatan bertema “Mewujudkan Kampus Berdampak Melalui Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Tana Duen” ini bertujuan; Untuk mendukung terwujudnya visi, misi UNIPA Maumere sebagai Kampus Berdampak, Meningkatkan Ilmu Pengetahuan Mahasiswa, Meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum Masyarakat serta untuk Mempererat Tali Persaudaraan antara Mahasiswa, Dosen dan Masyarakat.
Wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi

Wakil Dekan Fakultas Hukum UNIPA Maumere, Maximus A. Sarto Dumbaris, SH., MH., dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan menjelaskan, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat
Dikatakan, kegiatan PKM yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNIPA, tentuya tidak terlepas dari visi, misi UNIPA Maumere, visi, misi Fakultas Hukum dan juga sebagai bentuk konkrit dari “Kampus Berdampak”.
Sebagai Perguruan Tinggi, UNIPA Maumere tidak hanya terfokus pada penyelenggaraan pendidikan semata, tetapi harus mampu terlibat menyelesaikan persoalan persoalan sosial, ekonomi, hukum dan lainnya. PKM adalah bagian dari Kampus Berdampak dan salah satu cara memberi dampak kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada perangkat Desa Tana Duen dan warga serta Pastor Paroki Bolawolon yang sudah memberi ruang bagi pelaksanaan PKM,” ucapnya.
Mitigasi Bencana

Pada sesi materi tentang Mitigasi Bencana, para peserta PKM diberi pemahaman dasar tentang kebencanaan oleh Arnold Lado, salah seorang pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sikka.
Adapun beberapa hal yang disampaikan yakni terkait langkah langkah yang harus dilakukan saat terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor, angin puting beliung, kebakaran, gempa, gelombang pasang dan erupsi. Selain itu juga tentang tindakan praktis yang harus dilakukan saat menolong korban bencana.
Edukasi Hukum

Pada sesi edukasi hukum menghadirkan Dekan Fakultas Hukum UNIPA Maumere, Gervatius Portasius Mude, SH., MH., yang memberi pemahaman dasar tentang hukum kepemilikan tanah.
Dosen yang akrab disapa Grave Seda ini menjelaskan, persoalan tentang tanah menjadi salah satu persoalan hukum yang paling banyak terjadi di Kabupaten Sikka. Mulai dari persoalan dokumen administratif hingga sengketa kepemilikan tanah.
Dikatakan, kepemilikan tanah sangat erat kaitannya dengan data administratif (dokumen) kepemilikan seperti Sertifkat Hak Milik dan sebagainya yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang berwenang untuk menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah.
Kepastian hukum hak atas tanah bertujuan; Pertama: Bagi Individu, menjamin kepemilikan hak ekslusif kepada individu untuk mengelola tanah miliknya. Kedua: Untuk kepentingan Investasi; Menyediakan lingkungan yang aman bagi investor tentang informasi akan tanah yang akan digunakan. Ketiga; Mencegah sengketa.
“Dengan adanya data yang dimiliki pemerintah dan personal, maka akan mengurangi terjadinya sengketa dalam Masyarakat,” jelasnya.
Dalam penyelesaian sengketa tanah jelas Grave, ada dua model pendekatan yang dilakukan; dengan pendekatan litigasi dan non litigasi. “Kami menganjurkan agar penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara non litigasi sebelum cara litigasi demi terjaganya tali persaudaraan,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya edukasi hukum tentang tanah dan kepemilikan atas tanah setidaknya masyarakat bisa memahami tentang hak milik atas tanah, cara mendapatkan pengakuan atas tanah serta penyelesaian sengketa tanah.
Beri Apresiasi

Sekretaris Desa Tana Duen, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kegiatan PKM Fakultas Hukum di Desa Tana Duen. Dengan kegiatan tersebut sedikit tidaknya bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat di Desa Tana Duen, terutama menyangkut persoalan tanah.
Hal senada juga disampaikan Amandus Ratason, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Unipa Maumere. Dikatakan, kegiatan PKM ini merupakan salah satu kegiatan wajib bagi mahasiswa. Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa bisa melakukan interaksi sosial dengan masyarakat, menggali dan memahami persoalan persoalan sosial dalam Masyarakat di Desa Tana Duen.
Ia berharap ke depan, kegiatan serupa juga sebisa mungkin tetap dilakukan sebagai bentuk kehadiran UNIPA sebagai “Kampus Berdampak” untuk menjawab berbagai tantangan dalam masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada BEM Fakultas Hukum UNIPA, para Dosen Hukum atas terselenggaranya kegiatan PKM ini. Selain ilmu yang kami dapat, dengan PKM ini kami juga bisa mendapatkan gambaran tentang persoalan persoalan sosial dalam masyarakat,” tandasnya. (VT)
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : edukes










