Keterangan foto:Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magadalena Yuanita Wake, S.H., M.H., saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan Bawaslu Sikka di Aula Hotel Capa Maumere, Selasa-Rabu, 7-8 Oktober 2025.
Sikka-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan di Aula Hotel Capa Maumere, Selasa–Rabu, 7-8 Oktober 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magadalena Yuanita Wake, S.H., M.H., dan menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas refleksi pengawasan Pemilu 2024 serta arah penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sikka Florita Idah Djuang, komisioner Muhajir dan Yohanes Ariski bersama jajaran sekretariat. Hadir pula 25 peserta dari berbagai unsur, seperti KPU Sikka, Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Kesbangpol, Sentra Gakkumdu, Pramuka, AWAS, media, tokoh masyarakat, perwakilan OKP (GMNI, PMKRI, HMI, IMM), serta Panwascam Pemilu 2024.
Dalam pemaparannya, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Aris Setiawan Yodi, S.I.P., M.I.P. menyoroti pentingnya memperkuat kelembagaan pengawas pemilu guna menciptakan pengawasan partisipatif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
Menurut Aris, berdasarkan survei Litbang Kompas Januari 2025, Bawaslu menempati urutan kedua lembaga publik paling dipercaya dengan skor 81,6 persen, setelah TNI yang mencapai 94,2 persen.

“Ketika Bawaslu menjaga integritasnya, bertindak adil dan netral, maka masyarakat akan menaruh kepercayaan kepada Bawaslu. Mereka akan datang dan melapor jika menemukan praktik kecurangan pemilu,” ujarnya.
Aris menjelaskan, penguatan kapasitas insan Bawaslu menjadi hal penting agar mampu merespons laporan masyarakat dengan cepat dan profesional, termasuk laporan melalui kanal digital.
Ia menekankan pentingnya Bawaslu menjadi lembaga yang “social media savvy”, mengingat 97,6 persen anak muda di era digital mengandalkan media sosial sebagai sumber informasi utama.
“Bawaslu harus go digital. Pengawasan harus bisa dilakukan secara daring, dan setiap aduan dari platform digital sekecil apa pun wajib ditanggapi,” tegasnya.
Ia menilai, ketika masyarakat sudah terlibat dalam pengawasan partisipatif, beban kerja Bawaslu akan semakin efektif dan kelembagaan akan semakin kuat.
Selain itu, Aris juga menyinggung pentingnya revisi sejumlah regulasi untuk menciptakan sistem politik yang lebih terintegrasi, sederhana, dan efisien.
“Perlu perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, serta hukum acara pemilu agar semuanya berada dalam satu kerangka hukum terpadu melalui pendekatan Omnibus Law Politik,” jelasnya.
Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024

Dalam paparannya, Eusabius Separera Niron menyampaikan materi berjudul Kajian Hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa Pemilu 2024 menjadi instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan politik. Namun, masih ditemukan berbagai tantangan seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta lemahnya pengawasan dana kampanye.
“Bawaslu memiliki peran sentral dalam menjamin integritas dan keadilan proses elektoral, namun tata kelola pengawasan perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Niron menguraikan bahwa politik uang masih terjadi secara laten melalui janji proyek dan jabatan tersembunyi. Ia juga menyoroti ketidaknetralan ASN serta minimnya transparansi dana kampanye.
Sebagai solusi, ia mendorong penguatan kelembagaan melalui revisi UU Pemilu, peningkatan kompetensi pengawas, dan pemanfaatan teknologi pengawasan digital seperti SIMAWASLU berbasis AI dan data real-time.
Keterwakilan Perempuan Masih di Bawah Target 30 Persen
Sementara itu, Ernesta Uba Wohon, S.H., M.Hum., memaparkan materi bertajuk Afirmasi UU Pemilu bagi Keterwakilan Perempuan.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik adalah hak konstitusional dan indikator penting demokrasi yang inklusif.
Dalam data yang disampaikan Ernesta, keterwakilan perempuan di DPR RI pada Pemilu 2024 hanya mencapai 21,9 persen (127 dari 580 kursi), masih jauh dari target 30 persen sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.
“Banyak partai masih menempatkan perempuan sebatas pelengkap administratif, bukan tokoh strategis,” ujarnya.
Ernesta mendorong penegakan sanksi bagi partai yang tidak memenuhi afirmasi 30 persen, penerapan sistem zipper yang menempatkan calon perempuan di posisi aman, serta pendidikan politik dan kaderisasi perempuan di internal partai.
Potret Kerja Bawaslu pada Pemilu 2024
Pemateri lainnya, Sitti Arafah Bahruddin, menyampaikan paparan berjudul Potret Kerja Bawaslu pada Pemilu dan Pemilihan. Ia memaparkan bahwa Bawaslu telah menerima 1.023 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 479 kasus dinyatakan terbukti pelanggaran, 324 tidak terbukti, dan 220 masih dalam proses.

Menurutnya, Bawaslu telah menunjukkan kemajuan dalam hal transparansi, pengawasan partisipatif, dan penerapan teknologi digital. Namun, masih dihadapkan pada kendala teknis seperti keterbatasan SDM ad hoc, kondisi geografis wilayah, serta tumpang tindih tahapan antara pemilu dan pilkada.
Untuk memperkuat kinerja pengawasan ke depan, ia merekomendasikan pembentukan Satgas Pengawasan Digital, optimalisasi Sentra Gakkumdu, serta penerapan sistem Early Warning System (EWS) untuk mendeteksi pelanggaran sejak dini.
Manajemen Pemilu dan Integritasnya
Pemateri terakhir, Arif Susanto, mengangkat tema Manajemen Pemilu dan Integritasnya.
Ia menjelaskan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh manajemen pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemilu bukan hanya soal hasil, tetapi juga soal proses yang harus dikelola dengan prinsip keadilan dan keterbukaan,” kata Arif.
Ia menggarisbawahi tiga aspek utama dalam manajemen pemilu, yakni pengorganisasian, pengawasan, dan penegakan hukum, yang seluruhnya membutuhkan koordinasi efektif antara penyelenggara, pengawas, dan masyarakat.
Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang saat menutup kegiatan mengatakan, Rakor yang berlangsung selama dua hari ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi Bawaslu Sikka, di antaranya: meningkatkan kapasitas SDM pengawas hingga tingkat desa, mengembangkan sistem pelaporan dan pengawasan digital, mendorong sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum pemilu serta memperkuat pendidikan politik partisipatif dan pengawasan berbasis masyarakat.








