Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

- Reporter

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

MAUMERE, TAJUKNTT-Kejaksaan Negeri Sikka resmi menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial STN (14 tahun) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, telah lengkap atau P-21.

Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H, dalam keterangan kepada media, Jumat (17/4/2026) malam.

Ia mengungkapkan bahwa jaksa peneliti telah menelaah berkas tersebut dan berkeyakinan bahwa perbuatan anak pelaku telah memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan. Kekuatan berkas ini juga didukung sepenuhnya oleh alat bukti yang terlampir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa jaksa peneliti bependapat perbuatan anak pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan hal tersebut di dukung oleh alat bukti yang terlampir dalam berkas perkara,” ungkapnya.

Ditanya terkait kendala yang dihadapi selama proses penelitian berkas hingga dinyatakan P-21, Jaksa Okky menuturkan, kendalanya di awal adalah menyamakan persepsi antara penyidik dengan jaksa terkait pasal yang disangkakan pada anak pelaku, selain itu terdapat barang bukti yang tidak dapat ditemukan tetapi hal tersebut dapat di cover dengan alat bukti yang lain

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap berikutnya. Kejaksaan Negeri Sikka telah menjadwalkan pelaksanaan Tahap II, yaitu proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang rencananya akan digelar pada Senin, 20 April 2026 mendatang di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Okky menambahkan bahwa penjelasan yang lebih mendalam mengenai rincian penanganan perkara ini akan disampaikan melalui rilis resmi saat proses pelimpahan berlangsung.

“Untuk lebih mendetail, bisa menunggu rilis di hari Senin ya, Pak,” tutup Okky.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi
Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak
Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:27 WITA

Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:08 WITA

Seorang Petani di Sikka Ditemukan Meninggal di Kebun, Keluarga Tolak Dilakukan Otopsi

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Berita Terbaru