Sikka-Sebuah dokumen Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara sejumlah dapur pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pihak sekolah penerima manfaat di Kabupaten Sikka menuai keberatan. Beberapa sekolah menilai isi perjanjian tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan sekolah.
Salah satu kepala sekolah yang menolak menandatangani perjanjian itu mengatakan, keberatan utama terletak pada poin ke-7 SPK yang mengatur soal penanganan kejadian luar biasa, seperti keracunan.
“Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan isi dalam paket makanan, dan kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan dengan kekeluargaan,” demikian bunyi klausul tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala sekolah itu menilai isi poin tersebut tidak adil karena menutup potensi tanggung jawab penyedia makanan. Ia juga mempersoalkan poin ke-5 yang mewajibkan sekolah mengganti alat makan yang rusak.
“Kedua poin itu sungguh memberatkan kami pihak sekolah. Bila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan atau isi makanan tidak lengkap, sekolah bisa disalahkan dan diminta menjaga kerahasiaan. Untuk tempat makan yang rusak, kami juga diminta menggantinya. Ini tidak masuk akal,” ungkapnya.
Pemerhati kebijakan publik, Pater Marselinus Vande, SVD, menilai isi klausul kerahasiaan itu sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

“Ada upaya membungkam dan melindungi pelaku bila makanan yang dikirim beracun. Ini berbahaya dan bertentangan dengan semangat MBG,” tegasnya.
“Saya mendesak Dapur MBG yang memakai SPK bermasalah untuk diblacklist dan diproses hukum, karena dugaan unsur pidana sudah jelas,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Koordinator SPPG Kabupaten Sikka, Egenius Djara, membenarkan bahwa SPK tersebut merupakan versi lama dan kini sedang direvisi.
“Semua dapur MBG yang berjalan sekarang saya sudah suruh revisi. Semua perjanjian dulu memakai template lama dari pusat, tapi sudah diperintahkan untuk diganti,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan bahwa SPK bersifat dua arah dan bisa dinegosiasikan.
“Ini kan sifatnya komunikasi antara pihak SPPG dan pihak sekolah. Kita tidak memaksa harus tanda tangan. Kalau merasa tidak cocok bisa diganti,” jelasnya.
Sebagai contoh, ia menyebut Seminari TK Permata dan SD Mutiara telah menghapus kata “keracunan” dalam perjanjian karena dianggap sensitif.
“Mereka tidak mau ada kata keracunan, jadi diganti saja pilihan katanya. Intinya bisa diganti dengan kalimat yang lebih pas agar komunikasi tetap baik,” ujarnya.
Egenius juga menegaskan bahwa perubahan SPK mengikuti arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Arahan dari pimpinan BGN sudah disampaikan, pasal 5 dicoret dan pasal 7 direvisi dengan kalimat yang lebih sesuai,” pungkasnya.








