Jakarta, 14 Oktober 2025 – BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha terbaik yang dinilai paling berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui ajang Satya JKN Award 2025.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerjanya. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas tumbuh. Kepatuhan terhadap Program JKN bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran moral,” ujar Ghufron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% dari total penduduk Indonesia, dengan 67,2 juta di antaranya merupakan pekerja penerima upah (PPU) di sektor publik dan swasta. Menurut Ghufron, angka tersebut menjadi bukti pentingnya peran badan usaha dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
BPJS Kesehatan terus mendorong sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan program. “Kami percaya, dengan kolaborasi yang kuat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tambahnya.
Kepatuhan Jadi Budaya, Dukungan Pemerintah Mengalir
Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan transparansi dan objektivitas. Indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, penggunaan aplikasi EDABU, serta kontribusi badan usaha dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menilai penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Komitmen badan usaha adalah amanat konstitusi. Kepatuhan terhadap Program JKN adalah bentuk solidaritas sosial sekaligus investasi jangka panjang bagi keberlanjutan perusahaan dan produktivitas pekerja,” ujar Cak Imin.
Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menekankan bahwa keberhasilan Program JKN juga bergantung pada kepatuhan hukum badan usaha.
“Kami bersama BPJS Kesehatan memperkuat langkah hukum, baik preventif maupun represif, agar kepatuhan menjadi budaya di setiap perusahaan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan bagian penting dari transformasi ketenagakerjaan nasional.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap pekerja terlindungi jaminan sosial. Mari bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Deputi III Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, yang menilai Program JKN sebagai pilar utama sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih banyak tantangan, kami akan terus mengawal agar Program JKN berjalan baik dan layanan kepada peserta semakin berkualitas,” pungkas Syska.
Satya JKN Award 2025: Simbol Sinergi dan Kepedulian
Melalui Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan berharap muncul lebih banyak badan usaha yang menjadikan kepatuhan terhadap JKN sebagai bagian dari budaya perusahaan. Ajang ini sekaligus menjadi simbol sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Indonesia yang sehat, berdaya, dan berkeadilan sosial.
Penulis : Wiliam
Editor : Wiliam
Sumber Berita : rilis BPJS Kesehatan








