Kasus Kredit Fikfif BRI Maumere: Enam Tersangka Ditahan, Terdiri dari 2 Mantri dan 4 Calo Kredit; Kerugian Capai Rp 3,69 Miliar

- Reporter

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SM saat di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (27/11/2025) pagi.

Tersangka SM saat di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (27/11/2025) pagi.

Tersangka SM saat di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (27/11/2025) pagi.

Sikka-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif di Bank BRI Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kini telah menahan enam tersangka, dengan komposisi yang jelas: dua orang berstatus Mantri BRI Cabang Maumere dan empat orang lainnya berperan sebagai Calo Kredit dalam kasus korupsi ini.

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka yang sebelumnya buron, inisial SM, seorang Mantri BRI Unit Kewapante, telah menyerahkan diri dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Maumere pada Senin (27/10/2025).

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Maumere,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, di Maumere, Senin (27/10/2025). Henderina menjelaskan, tersangka SM menyerahkan diri setelah dibujuk untuk pulang dari persembunyiannya di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komposisi Tersangka yang Ditahan

Dengan penahanan SM, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini menjadi enam orang (AVADL, MJ, YD, YS, SM, dan YM). Keenam tersangka ini memiliki peran sebagai berikut:

  • 2 Orang Mantri BRI: SM (Unit Kewapante) dan satu mantri lain yakni AVADL (Unit Nita).
  • 4 Orang Calo Kredit: AVADL, MJ, YD, YS, dan YM.

Tersangka YM sendiri, meskipun sudah ditahan dalam kasus lain, tetap dihitung sebagai salah satu dari empat calo yang terlibat dalam kasus kredit fiktif BRI ini.

Saat ini, penyidik masih memburu dua tersangka lain yang berstatus buron (DPO), yakni ADES dan DDH.

“Kita sedang cari dimana pun mereka berada kita akan kejar,” tegas Henderina.

Kasus korupsi ini melibatkan tiga unit BRI (Kewapante, Nita, dan Paga). Modus operandi yang digunakan para tersangka sangat terstruktur, mulai dari memanipulasi dokumen pengajuan kredit, menyetujui kredit tidak sah, hingga melibatkan calo untuk mendapatkan identitas nasabah, dan akhirnya mencairkan dana kredit untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara yang diderita mencapai total Rp 3.693.120.743 (sekitar Rp 3,69 Miliar). Kerugian ini tersebar di tiga unit BRI:

  • BRI Unit Nita: Rp 1.151.809.771
  • BRI Unit Kewapante: Rp 1.376.471.078
  • BRI Unit Paga: Rp 1.164.839.894

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Penulis: Mario WP Sina.

 

 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Rekan Kerja Meninggal Tak Wajar, Guru SMPN Nuba Arat Mogok Kerja dan Datangi Dinas PKO Sikka
Bupati Sikka Temui Wakil Menteri Perhubungan, Perjuangkan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Aewige
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Rabu, 15 April 2026 - 11:19 WITA

LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota

Rabu, 15 April 2026 - 07:41 WITA

Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah

Berita Terbaru