Sikka-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit KUR fiktif di Bank BRI Cabang Maumere terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka. Dari total kerugian negara yang mencapai Rp 3,69 Miliar dari tiga unit BRI, Unit Paga sendiri menyumbang kerugian sebesar Rp 1.164.839.894 (sekitar Rp 1,16 Miliar) yang terjadi pada periode Januari hingga Agustus 2023.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Sikka telah menahan enam dari delapan tersangka yang ditetapkan, di mana empat di antaranya adalah calo kredit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga calo kredit yang terlibat dalam keseluruhan kasus telah diamankan, dan salah satunya adalah YM yang saat ini masih ditahan dalam kasus lain, namun perannya sebagai calo diakui dalam kasus kredit fiktif BRI ini.
Namun, fokus kini tertuju pada Unit Paga yang mencatatkan kerugian signifikan. Modus operandi di Unit Paga sama dengan unit lain: manipulasi dokumen, persetujuan kredit tidak sah, dan penggunaan calo yang berujung pada pencairan dana untuk kepentingan pribadi para pelaku, bukan nasabah.
Meskipun dua Mantri BRI (dari Unit Kewapante dan Unit Nita) telah ditahan, nama-nama tersangka yang dirilis Kejari (AVADL, MJ, YM, YD, YS, ADES, DDH, dan SM) belum secara spesifik menyebut dugaan keterlibatan Mantri yang bertugas di Unit Paga.
Dari enam tersangka yang ditahan, Mantri yang terkonfirmasi adalah SM (Mantri Unit Kewapante) yang baru saja menyerahkan diri setelah buron, dan satu Mantri dari Unit Nita yakni AVADL. Hal ini menyisakan pertanyaan mengenai keterlibatan Mantri BRI Unit Paga dalam kasus yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah di unit tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, menegaskan bahwa para tersangka yang ditahan terdiri dari dua Mantri BRI dan empat Calo Kredit. Sementara dua tersangka lain, ADES dan DDH, yang perannya belum terungkap jelas, masih dalam pengejaran (DPO).
“Kita sedang cari dimana pun mereka berada kita akan kejar, di lubang semut sekalipun, pasti kami akan dapat,” ujar Henderina, Senin (27/10/2025).
Ia juga menyampaikan, penetapan para tersangka bergantung pada bukti yang didapat, peranan dan kerugian yang ada.
“Jadi itu sudah teknis, tetapi nanti di persidangan saja,” ungkapnya.
Terpisah Kasie Intel Kejaksan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie yang ditanya terkait peran dan keterlibatan Mantri BRI Unit Paga dalam kasus tersebut mengatakan, untuk peran dan keterlibatan masuk dalam teknis penyidikan.
Ia hanya menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sikka, yang paling bertanggung jawab dan menikmati hasil kerugian negara adalah 2 orang calo kredit yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni YD dan YS.
Berdasarkan hasil penyidikan yang paling bertanggung jawab dan menikmati hasil kerugian negara adalah 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni YD dan YS, ” tegasnya, Senin (27/10/2025) siang.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar pasal primair yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tabun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ja. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Penulis: Mario WP Sina.










