Desa Tertinggal Sikka Turun Tajam dari 50 ke 30, Jumlah Desa Maju dan Mandiri Terus Bertambah di 2025

- Reporter

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu.

 

TAJUKNTT-SIKKA-Kabupaten Sikka mencatat peningkatan signifikan dalam status kemajuan dan kemandirian desa pada tahun 2025, ditandai dengan bertambahnya jumlah Desa Mandiri dan penurunan tajam pada kategori Desa Tertinggal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, menyebut daru data per tahun 2025, jumlah Desa Mandiri di Kabupaten Sikka bertambah menjadi 11 desa pada tahun 2025, naik dari 10 desa pada tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelas desa yang kini berstatus Mandiri adalah Paga, Nita, Geliting, Nele Urung, Namangkewa, Waiara, Wairkoja, Bola, Lepo Lima, Habi, dan Langir.

“Jumlah Desa Maju tercatat sebanyak 62 desa. Sementara itu, Desa Berkembang mengalami penurunan dari 81 desa menjadi 76 desa,” jelas Lambertus.

Lanjut dia, perubahan paling menonjol terlihat pada kategori Desa Tertinggal, yang menurun drastis dari 50 desa pada tahun 2024 menjadi 30 desa pada tahun 2025.

Kadis PMD juga menyebut bahwa kategori Desa Sangat Tertinggal sudah tidak ada lagi.

Penetapan status kemajuan desa ini berpedoman pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).

Pengukuran didasarkan pada tiga indeks komposit: Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Lingkungan. Seluruh parameter IDM terhubung dengan SDGs Desa (Sustainable Development Goals Desa).

“Pemerintah Kabupaten Sikka bertindak sebagai fasilitator dan memberikan pendampingan teknis dalam pengisian data oleh pemerintah desa,” jelasnya.

Meski demikian, dinas PMD menekankan keakuratan data sepenuhnya bergantung pada laporan desa. Untuk memastikan keabsahan, verifikasi langsung di desa melalui musyawarah bersama masyarakat akan segera dilakukan.

“Tahun 2025 telah dilakukan penyesuaian regulasi baru terkait status kemajuan desa yang diatur dalam Permendes terbaru dari pemerintah pusat, yang akan memicu dinamika perubahan dalam penilaian dan klasifikasi desa di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Penulis: Mia Margareta Holo. 

Editor: Redaksi. 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan
Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji
Nasib Miris 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu di Sikka: Digaji Rp 600 Ribu, DPRD Sebut Tidak Manusiawi
Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:54 WITA

Pemkab Sikka Butuh Hampir Rp 10 Miliar Gaji 727 PPPK Paruh Waktu, Sekda: Kemampuan Fiskal Hanya Rp 600 Ribu per Bulan

Senin, 20 April 2026 - 04:58 WITA

Lara Guru PPPK Paruh Waktu Sikka: Diangkat 5 Januari 2026, Hingga April Belum Terima Gaji

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Berita Terbaru