Kupang TajukNTT.ID— Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial EMSR yang bertugas di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga meninggalkan suami dan lima anak kandungnya yang masih di bawah umur selama hampir tiga bulan terakhir.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh sang suami, Hadadeser Lelan, S.Pd., seperti dikutip dari media online koranmedia.com Kamis, 4 Desember 2025. Ia mengaku terpukul atas kepergian istrinya sejak awal September 2025 tanpa alasan yang jelas.
“Sejak 2 September 2025, istri saya tidak lagi pulang ke rumah. Anak-anak kami ditinggalkan tanpa kejelasan. Saya sekarang harus menjalani peran sebagai ayah sekaligus ibu,” kata Hadadeser, yang akrab disapa Ezer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ezer, sebelum peristiwa tersebut tidak terjadi pertengkaran serius dalam rumah tangga. Ia menuturkan bahwa sepulang dari kegiatan posyandu bersama kelima anaknya, rumah dalam keadaan kosong dan istrinya telah pergi.
Ia juga mengungkapkan telah menerima informasi bahwa EMSR diduga tinggal di rumah seorang pendeta di wilayah Klasis Fatuleu Timur, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Kondisi tersebut disebut semakin memperkeruh situasi keluarga.
“Sebagai pelayan Tuhan, seharusnya tidak menampung istri orang tanpa sepengetahuan suaminya,” ujarnya.
Selain persoalan rumah tangga, Ezer juga menyoroti dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur negara. Ia mengklaim bahwa EMSR tidak menjalankan tugas mengajar secara maksimal, namun tetap menerima tunjangan.
“Istri saya baru lulus PPPK, tetapi guna tanggung jawab sebagai ibu dan ASN justru diabaikan. Ini mencoreng citra aparatur negara,” tegasnya.
Dilaporkan ke Dinas Pendidikan
Hadadeser mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang dan meminta dilakukan peninjauan terhadap hak-hak kepegawaian EMSR, terutama tunjangan keluarga.
Ia juga membawa serta kelima anaknya ke kantor dinas sebagai bentuk permohonan perlindungan terhadap hak-hak anak yang menurutnya telah diabaikan.
“Saya minta perhatian serius dari Bupati Kupang dan Dinas Pendidikan. Jika ada aturan yang harus dijalankan terhadap PPPK, saya siap menerimanya,” ucapnya.
Pihak Terlapor Minta Klarifikasi di Sekolah
Saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, EMSR tidak membantah secara langsung tudingan tersebut. Ia meminta wartawan datang langsung ke sekolah tempat ia mengajar untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau mau tahu semuanya, lebih baik datang langsung ke sekolah supaya saya jelaskan dan Anda puas,” tulis EMSR melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, EMSR belum memberikan tanggapan lanjutan terkait permintaan waktu wawancara.
Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kupang. Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, segera melakukan klarifikasi menyeluruh guna menjamin perlindungan hak anak sekaligus menjaga marwah profesi guru dan aparatur negara.
(sumber berita dikutip dari salah satu media online KoranMedia)
Penulis : Wiliam
Editor : Wiliam
Sumber Berita : Kutipan











