MAUMERE-tajukntt, Tim kuasa hukum Andi Wonasoba-pemilik Eltras Kafe, Maumere, meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka agar tetap obyektif dan independen dan professional menjalankan setiap tahapan pro justicia dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diadukan terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum menyayangkan narasi Prof. Dr. Oto Gusti Mandung pada salah satu media online yang terkesan memvonis Andi Wonasoba telah memenuhi unsur pidana TPPO dan bersalah padahal proses penyelidikan sedang berjalan.
“Pernyataan Profesor Dr. Oto Gusti di media memberi kesan bahwa klien kami bersalah. Padahal klien kami baru dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi klien kami telah dinyatakan bersalah sebelum vonis pengadilan,” jelas Ephivanus Nale Rimo, SH., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Andi Wonasoba dalam keterangannya kepada media, Sabtu, 07/02/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ephivanus menilai, pernyataan Profesor Dr. Oto Gusti Mandung secara eksplisit mengandung ancaman serius yang memberi tekanan terhadap apparat penegak hukum yang sedang menjalankan proses penyelidikan. Padahal, dalam menjalankan tugas, apparat penegak hukum harus bebas dari segala tekanan, tetap obyekytif dan independen.
“Kalau sampai aparat penegak hukum sampai takut terhadap ancaman ini, maka patut kita duga ada konspirasi di sini untuk menjadikan klien kami bersalah sebelum vonis pengadilan,” tegas Ephivanus mempertanyakan kapasitas Prof. Dr. Oto Gusti Mandung dalam kasus tersebut yang membuat pernyataan akan melakukan tekanan publik terhadap penydidik Polres Sikka melalui sejumlah elemen.
Dikatakan, boleh boleh saja bagi siapapun untuk mengawal sebuah proses penegakan hukum. Tetapi yang harus diingat bahwa pengawasan tersebut tidak lantas digunakan untuk memberi tekanan dan ancaman terhadap aparat penegak hukum. Sebab aparat penegak hukum harus terbebas dari segala bentuk ancaman sehingga proses penegakan hukum untuk membuat perkara menjadi terang dapat berjalan dengan baik.
Dugaan Laporan Rekayasa
Ephivanus yang juga Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere ini juga menduga bahwa pengaduan dan laporan terhadap Andi Wonasoba ada unsur rekayasa. Dimana, ada upaya melepaskan diri dari urusan hutang-piutang antara Indri Ariani alias Sofi terhadap pihak lain dan menjadikan kliennya sebagai tumbal TPPO.
“Itu kami bisa buktikan dengan adanya somasi terhadap Indri Andriani alias Sofi dari pihak lain yang memberikan hutang. Sementara di satu sisi, Sofi selaku pelapor, selama 2 tahun bekerja juga memiliki kas bon kepada klien kami yang kalau diakumulasi nilainya mencapai Rp.17 juta. Kalau bicara tentang eksploitasi, maka sesungguhnya klien kami lah yang dieksploitasi,” jelasnya.
Dikatakan, ada 3 unsur penting yang harus terpenuhi dalam TPPO sesuai Pasal 455 Ayat ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 seperti yang dilaporkan terhadap klienya; Pertama; adanya perbuatan; untuk merekrut orang, mengangkut, menampung, memindahkan, mengirimkan, untuk bekerja.
Kedua; Cara; dengan ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan, pemberian pembayaran untuk mengendalikan. Ketiga; Tujuan; untuk eksploitasi.
“Harus ada unsur perbuatan, mulai tahap perekrutan, cara melakukan perekrutan hingga tujuan untuk ekploitasi. Unsur ini harus terpenuhi baru bisa dikategorikan TPPO,” tegasnya.
Ia menjelaskan, 24 karyawati pemandu lagu di Eltras Kafe tersebut adalah pekerja yang memiliki itikad baik yang melamar untuk bekerja sesuai prosedur; bisa dibuktikan dengan adanya surat lamaran, ada kontrak kerja, ada daftar gaji.
Selain itu kata Ephivanus, selama bekerja, 24 karyawati tersebut mendapat keyamanan dan jaminan fasilitas gratis; tempat tinggal ber-AC, air dan listrik gratis, makan minum gratis, ijin keluar dan kesempatan libur hingga pemenuhan hak sebelum kewajiban (kas bon).
Masih kata Ephivanus, selama bekerja, karyawati yang memiliki kesulitan bisa mengajukan kas bon bahkan untuk hal hal kecil semisal beli pemper anak, yang bisa dibuktikan dengan bukti screenshoot whatsapp.
“Ini menunjukan hubungan yang baik dan bangunan komunikasi yang baik antara pekerja dan pemberi kerja yang bertanggungjawab. Lalu kalau dibilang ada pelanggaran HAM, maka pertanyaan kami, HAM mana yang dilanggar oleh klien kami?” ungkapnya.
Jangan Gegabah
Senada itu, anggota tim hukum lainnya, Yohanes Domi Tukan, SH., mengingatkan kepada penyidik Polres Sikka untuk tidak gegabah menangani kasus tersebut, apalagi dengan prinsip yang penting jadi lantaran adanya ancaman segelintir pihak agar kliennya segera ditetapkan tersangka.
“Kami ingatkan penyidik jangan gegabah dan asal jadi lantaran adanya tekanan beberapa pihak yang mengatasnamakan kemanusiaan. Yang penting jadikan tersangka lalu pembuktian urusan nanti demi menghindari tekanan,” tegas Domi.
Ia kembali mengingatkan bahwa saat ini kliennya baru dimintai keterangan sebatas saksi. Sehingga sangat tidak adil bila ada narasi yang dimunculkan untuk mengkambinghitamkan kliennya seolah olah kliennya telah memenuhi unsur TPPO dan divonis bersalah.
“Biarkan penyidik bekerja secara obyektif dan independen tanpa tekanan sesuai KUHAP agar perkara ini menjadi terang. Benar bila benar, salah bila salah,” tegas Domi Tukan.
Menyinggung soal itu, Domi Tukan juga mengatakan bahwa pihaknya akan mempertanyakan kepada Kapolres Sikka apakah masih layak penyidik yang sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sikka dalam kasus TPPO yang lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
“Kami akan mempertanyakan apakah layak atau tidak bila penyidik yang saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Sikka atas kasus TPPO yang lain untuk memeriksa klien kami. Untuk ini kami akan sampaikan secara tertulis kepada Kapolres Sikka, Kapolda dan Kapolri,” tegasnya.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










