MAUMERE-tajukntt, Tim kuasa hukum Andi Wonasoba meminta kepada Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago untuk mempertimbangkan kembali rencana putusan penghentian sementara aktifitas Eltras Pub dengan alasan demi menghormati proses hukum dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 karyawati pemandu lagu (Ladies Companion/LC).
Rio Lameng, SH., kepada media, Sabtu, 21/02/2025 mengatakan, klien mereka-Andi Wonasoba sejauh ini kooperatif terhadap proses hukum dugaan TPPO yang sedang ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Sikka.
“Sampai saat ini klien kami masih berstatus sebagai saksi. Dan sejauh ini klien kami sangat kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Lalu yang dimaksud menghormati proses hukum itu yang seperti apa lagi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, keputusan penutupan sementara Eltras Pub akan berdampak terhadap kehidupan sejumlah karyawan dan karyawati yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha Eltras Pub. “Selain LC yang masih ada, ada juga karyawan warga lokal yang selama ini bekerja di Eltras Pub. Mereka juga harus menghidupi keluarga mereka. Siapa yang akan bertanggungjawab terhadap mereka dan keluarganya,” ungkapnya.
Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., meyayangkan pernyataan Bupati Sikka tersebut yang dinilai tidak mencerminkan amanat UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, jika alasannya adalah demi menghormati proses hukum, maka Pemerintah Kabupaten Sikka mestinya bersikap obyektif dan berada di tengah tengah untuk melakukan asesment terhadap kedua belah pihak, tidak saja terhadap 13 LC di shelter TRUK-F tetapi kepada pihak Eltras Pub dan 11 LC yang memilih tidak ikut ke shelter TRUK-F.
Menurutnya, meski kewenangan bupati atau kepala daerah adalah membuat keputusan, namun harus di ingat bahwa kewenangan tersebut harus berjalan seimbang dengan kewajiban untuk mematuhi asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat dan menciptakan kepastian hukum.
Dikatakan, penghentian aktifitas sementara Eltras Pub yang tidak didasari dengan kajian yang cermat, justeru menunjukan keberpihakan Bupati Sikka yang tidak obyektif dan tidak memberikan kepastian hukum.
Apalagi kata Alfons, argumentasi menghentikan aktifitas Eltras Pub hanya untuk menghormati proses hukum. Padahal, Andi Wonasoba tetap memenuhi kewajibannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika alasan untuk menghormati proses hukum, maka sesungguhnya menghentikan aktifitas sementara Eltras Pub sesungguhnya tidak menghormati proses hukum. Mengapa? Karena dengan menghentikan aktifitas Eltras Pub, secara tidak langsung menjustifikasi klien kami bersalah sebelum adanya kepastian hukum dalam dugaan TPPO,” ungkapnya.
Alfons menambahkan, tindakan administrasi pemerintahan sebagai keputusan di bidang administrasi pemerintahan mengandaikan ada pelanggaran administrasi, bukan karena alasan menghormati proses hukum.
“Tindakan seperti ini sesungguhnya melanggar amanat UU No. 30 tahun 2014 terutama kewajiban untuk mematuhi asas umum pemerintahan yang baik sebab bertentangan dengan asas kecermatan, ketidakberpihakan dan kepastian hukum. Sehingga kami minta Bupati Sikka untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut,” ujarnya.
Minta Bupati Batalkan Putusan
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri, S.Fil., dikonfirmasi terpisah meminta kepada Bupati Sikka untuk membatalkan putusan menutusp sementara Eltras Pub dengan alasan menghormati proses hukum.
Menurut Manto, kasus dugaan TPPO Eltras Pub telah ditangani pihak Kepolisian Resort Sikka, namun hal itu tidak dapat menjadi alasan Bupati Sikka untuk menutup Eltras Pub begitu saja.
“Perijinan Eltras Pub itu lengkap semua. Soal TPPO untuk masih berproses dan masih panjang. Andi Wonasoba selaku terlapor tetap kooperatif. Salah dan benar adalah wewenang Pengadilan Negeri yang memutuskan. Pemerintah tidak bisa begitu saja menutup tempat usahanya orang. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Manto.
Apalagi kata Manto, saat ini masih ada karyawan yang bekerja di Eltras Pub. “Usaha itu menghidupkan banyak orang dan memberikan kontribusi bagi daerah. Mereka punya tanggungjawab keluarga masing masing. Bagaimana dengan kehidupan mereka selanjutnya?. Proses hukum kita hargai, tetapi soal tempat usaha orang, itu jangan ditutup sampai ada putusan,” ujarnya.
Dugaan TPPO dan Pelanggaran UU Tenaga Kerja
Seperti diketahui, Andi Wonasoba dilaporkan ke Polres Sikka atas dugaan penjeratan hutang yang kemudian berkembang ke TPPO dan pelanggaran UU Tenaga Kerja terhadap 13 LC yang saat ini diamankan di shelter Tim Relawan Untuk Kemanusiaan-Flores (TRUK-F).
Sejauh ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pihak Polres Sikka sendiri berencana akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim









