MAUMERE-TAJUKNTT-Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka secara resmi menetapkan dua orang, yakni YKGW (Yoseph) dan MAAR (Arina), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab Eltras Cafe, Bar & Karaoke di Maumere.
Kapolres Sikka AKBP. Bambang Supeno melalui Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga mengatakan, penetapan status tersangka ini diputuskan setelah melalui mekanisme gelar perkara yang objektif dan profesional pada Senin (23/2/2026).
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga dan dihadiri oleh jajaran internal Polres Sikka serta perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya unsur eksploitasi terhadap 13 orang korban di lokasi usaha milik para tersangka.
Setelah penetapan ini, pihak kepolisian akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan pemanggilan tersangka, melakukan pemeriksaan intensif dan penyitaan barang bukti tambahan serta menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo UU No. 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda materi mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar, ” ungkap Iptu Leonardus Tunga.
Kapolres Sikka mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpengaruh informasi hoaks, dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









