Ayah Tersangka Kasus Pembunuhan Rubit Berpeluang Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Minta Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation

- Reporter

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H

 

MAUMERE, TAJUKNTT – Kasus tragis persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, terus memasuki babak baru. Setelah Kepolisian Resor (Polres) Sikka resmi menetapkan remaja berinisial FRG (16) sebagai tersangka, kini sorotan tajam tertuju pada peran sang ayah, berinisial SG.

Praktisi Hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., dalam keterangannya menilai bahwa SG memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia mendesak penyidik untuk memperkuat pembuktian dengan metode Scientific Crime Investigation (Invesitgasi Kejahatan Ilmiah) guna mengungkap tabir keterlibatan pihak lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eman Herdiyanto menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, seseorang tidak harus menjadi eksekutor utama untuk bisa dipidana. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti adanya kerja sama atau pemberian bantuan, maka posisi SG sangat rawan secara hukum.

“Kita harus melihat peran SG secara jernih. Jika terbukti ada pembagian peran atau kesepakatan dalam tindak pidana tersebut, maka SG bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang orang yang turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan,” tegas Eman, Sabtu (28/2/2026) pagi.

Selain itu, Eman memaparkan kemungkinan penggunaan Pasal 56 KUHP jika peran SG terbukti sebatas mempermudah terjadinya kejahatan.

“Pasal 56 KUHP menyasar mereka yang dengan sengaja memberi bantuan atau sarana pada saat kejahatan dilakukan. Jika SG mengetahui rencana tersebut atau memberikan fasilitas bagi FRG, maka statusnya bisa naik menjadi pembantu kejahatan,” tambahnya.

Eman mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau tekanan publik, melainkan harus berdiri tegak di atas alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penggunaan Scientific Crime Investigation menjadi harga mati.

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada pengakuan FRG saja. Polisi harus mencari petunjuk lain di lokasi kejadian secara ilmiah. Apakah ditemukan sidik jari orang lain? Apakah ada jejak langkah orang dewasa selain tersangka? Jika petunjuk fisik itu ada dan mengarah pada SG, maka dasar hukumnya akan sangat kuat,” ungkap Eman.

Menurutnya, bukti-bukti seperti hasil autopsi, uji forensik di TKP, hingga pelacakan jejak digital menjadi kunci untuk menjawab apakah FRG benar-benar pelaku tunggal atau ada pihak lain yang mendampingi.

Salah satu poin yang memperberat posisi SG adalah informasi mengenai adanya instruksi kepada FRG untuk melarikan diri sesaat setelah kejadian. Diketahui, FRG sempat menghubungi ayahnya sebelum akhirnya kabur.

“Jika benar SG menyuruh anaknya kabur, itu sudah masuk dalam kategori kejahatan pidana. Ada unsur menghalangi penyelidikan (obstruction of justice) atau setidaknya mengetahui tindak pidana tetapi tidak melaporkan. Ditambah lagi dengan situasi SG yang saat ini dikabarkan menghilang, tentu masyarakat bertanya-tanya: kenapa mesti kabur kalau tidak bersalah?” ungkap Eman.

Meskipun saat ini status SG masih sebagai terperiksa, pelariannya dinilai telah mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Eman mendesak Polres Sikka untuk segera melakukan pemanggilan ulang dan mengamankan SG guna memperlancar penyidikan.

“Penetapan tersangka memang harus berdasarkan bukti dan saksi yang kuat agar bisa disimpulkan siapa yang berperan sebagai pelaku, siapa yang turut serta, dan siapa yang menyuruh melakukan. Polisi harus segera bertindak tegas agar rasa keadilan bagi korban di Desa Rubit dapat terpenuhi secara utuh,” pungkasnya.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Vonis Kasus Pembunuhan Noni, Emanuel Herdiyanto Minta Keluarga Ajukan Banding atau Bukti Baru
Ditpolairud Polda NTT Tetapkan Nelayan Parumaan, Sikka DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bom
Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende
Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi
Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas
Buruh Logistik yang Meninggal Jatuh dari Mobil Box di Sikka Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Tinggalkan Orang Tua Lansia yang Hidup Sendirian
Buruh Logistik Terjatuh dari Mobil Box di Bolawolon, Sikka, Mengalami Pendarahan Serius di Kepala dan Meninggal Dunia
Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Berita ini 1,454 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:28 WITA

Soroti Vonis Kasus Pembunuhan Noni, Emanuel Herdiyanto Minta Keluarga Ajukan Banding atau Bukti Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:49 WITA

Ditpolairud Polda NTT Tetapkan Nelayan Parumaan, Sikka DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bom

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:20 WITA

Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:49 WITA

Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:12 WITA

Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas

Berita Terbaru