Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Rubit Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dan Usut Dugaan Perintangan Hukum

- Reporter

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Tim kuasa hukum korban pembunuhan Rubit saat menerima surat kuasa dari pihak keluarga korban beberapa waktu lalu. Dok.Istimewa.

Keterangan foto: Tim kuasa hukum korban pembunuhan Rubit saat menerima surat kuasa dari pihak keluarga korban beberapa waktu lalu. Dok.Istimewa.

MAUMERE-TAJUKNTT-Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan di Desa Rubit secara resmi mendesak penyidik Polres Sikka untuk mendalami penerapan pasal pembunuhan berencana dalam menangani kasus ini.

Tim kuasa hukum, terdiri dari, Victor Nekur, SH., San Fransiskus Sondi, SH, Rudolfus P. M. Nggala, SH, M. Hum, Rikardus Trofinus Tola, SH, mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta lapangan, tim hukum berpendapat bahwa peristiwa tragis ini patut diduga melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana).

Selain itu, mereka menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh anggota keluarga pelaku yang berada di lokasi pada malam kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menrurut tim kuasa hukum, terdapat tuntutan tegas terkait dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice berdasarkan Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023.

Tim hukum mengidentifikasi tiga potensi pelanggaran oleh pihak sekitar pelaku yakni dugaan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, upaya menyembunyikan pelaku setelah kejadian serta tindakan menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti di lokasi penemuan jasad.

“Kami mendorong penyidik untuk melakukan gelar perkara secara terbuka dan profesional. Siapa pun yang terbukti membantu menyembunyikan kejahatan ini harus ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas perwakilan kuasa hukum, Senin (2/3/2026).

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Vonis Kasus Pembunuhan Noni, Emanuel Herdiyanto Minta Keluarga Ajukan Banding atau Bukti Baru
Ditpolairud Polda NTT Tetapkan Nelayan Parumaan, Sikka DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bom
Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende
Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi
Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas
Buruh Logistik yang Meninggal Jatuh dari Mobil Box di Sikka Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Tinggalkan Orang Tua Lansia yang Hidup Sendirian
Buruh Logistik Terjatuh dari Mobil Box di Bolawolon, Sikka, Mengalami Pendarahan Serius di Kepala dan Meninggal Dunia
Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:28 WITA

Soroti Vonis Kasus Pembunuhan Noni, Emanuel Herdiyanto Minta Keluarga Ajukan Banding atau Bukti Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:49 WITA

Ditpolairud Polda NTT Tetapkan Nelayan Parumaan, Sikka DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bom

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:20 WITA

Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:49 WITA

Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:12 WITA

Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas

Berita Terbaru