Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Rubit Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dan Usut Dugaan Perintangan Hukum

- Reporter

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Tim kuasa hukum korban pembunuhan Rubit saat menerima surat kuasa dari pihak keluarga korban beberapa waktu lalu. Dok.Istimewa.

Keterangan foto: Tim kuasa hukum korban pembunuhan Rubit saat menerima surat kuasa dari pihak keluarga korban beberapa waktu lalu. Dok.Istimewa.

MAUMERE-TAJUKNTT-Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan di Desa Rubit secara resmi mendesak penyidik Polres Sikka untuk mendalami penerapan pasal pembunuhan berencana dalam menangani kasus ini.

Tim kuasa hukum, terdiri dari, Victor Nekur, SH., San Fransiskus Sondi, SH, Rudolfus P. M. Nggala, SH, M. Hum, Rikardus Trofinus Tola, SH, mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta lapangan, tim hukum berpendapat bahwa peristiwa tragis ini patut diduga melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana).

Selain itu, mereka menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh anggota keluarga pelaku yang berada di lokasi pada malam kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menrurut tim kuasa hukum, terdapat tuntutan tegas terkait dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice berdasarkan Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023.

Tim hukum mengidentifikasi tiga potensi pelanggaran oleh pihak sekitar pelaku yakni dugaan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, upaya menyembunyikan pelaku setelah kejadian serta tindakan menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti di lokasi penemuan jasad.

“Kami mendorong penyidik untuk melakukan gelar perkara secara terbuka dan profesional. Siapa pun yang terbukti membantu menyembunyikan kejahatan ini harus ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas perwakilan kuasa hukum, Senin (2/3/2026).

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru