MAUMERE-TAJUKNTT-Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan di Desa Rubit secara resmi mendesak penyidik Polres Sikka untuk mendalami penerapan pasal pembunuhan berencana dalam menangani kasus ini.
Tim kuasa hukum, terdiri dari, Victor Nekur, SH., San Fransiskus Sondi, SH, Rudolfus P. M. Nggala, SH, M. Hum, Rikardus Trofinus Tola, SH, mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta lapangan, tim hukum berpendapat bahwa peristiwa tragis ini patut diduga melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana).
Selain itu, mereka menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh anggota keluarga pelaku yang berada di lokasi pada malam kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menrurut tim kuasa hukum, terdapat tuntutan tegas terkait dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice berdasarkan Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023.
Tim hukum mengidentifikasi tiga potensi pelanggaran oleh pihak sekitar pelaku yakni dugaan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, upaya menyembunyikan pelaku setelah kejadian serta tindakan menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti di lokasi penemuan jasad.
“Kami mendorong penyidik untuk melakukan gelar perkara secara terbuka dan profesional. Siapa pun yang terbukti membantu menyembunyikan kejahatan ini harus ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas perwakilan kuasa hukum, Senin (2/3/2026).








