Bukan Sekadar Pelaku Tunggal, Praktisi Hukum Endus Potensi “Obstruction of Justice” di Kasus Pembunuhan Rubit

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H

MAUMERE-TAJUKNTT-Kasus tragis persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, terus bergulir. Meski Kepolisian Resor (Polres) Sikka telah menetapkan remaja berinisial FRG (16) sebagai tersangka, sorotan publik kini mulai tajam mengarah pada peran sang ayah, SG, serta anggota keluarga lainnya.

Praktisi Hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., menekankan pentingnya penyidik kepolisian untuk tidak terpaku hanya pada satu tersangka. Menurutnya, meskipun kronologi yang beredar di media sosial memiliki banyak versi, polisi harus menjadikan informasi tersebut sebagai pintu masuk untuk pendalaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pertanyaan hukumnya adalah apakah orang-orang yang disebutkan dalam kronologi itu sudah dipanggil sebagai saksi? Seperti kakek, bapak, mama kecil, hingga nenek pelaku. Orang-orang di rumah pelaku harus dimintai keterangan,” ujar Emanuel kepada media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emanuel berpendapat bahwa berdasarkan eskalasi kejadian, ada indikasi keterlibatan pihak lain, minimal dalam upaya menyembunyikan kejahatan. Ia menyebutkan beberapa pasal yang bisa menjerat pihak-pihak yang diduga membantu pelaku atau menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

Pasal 164 KUHP: Terkait mufakat jahat atau mengetahui ada kejahatan namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Pasal 221 KUHP: Terkait upaya membantu pelaku melarikan diri atau menyembunyikan bukti (mayat).

“Dari cerita yang berkembang, proses setelah pelaku menghabisi korban melibatkan banyak pihak. Sangat mudah bagi penyidik untuk memanggil orang-orang ini guna menemukan apakah ada unsur turut serta, mengetahui tapi tidak melapor, atau sengaja menghalangi penyidikan,” tegasnya.

Terkait aksi demonstrasi mahasiswa dan desakan keluarga korban, Emanuel menilai hal tersebut sebagai bentuk kewajaran karena adanya ekspektasi besar terhadap keadilan. Ia meminta Polres Sikka menjadikan kasus ini sebagai prioritas utama guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

“Ini berkaitan erat dengan rasa keadilan dan rasa sakit hati keluarga korban yang kehilangan anak mereka. Jika tidak diungkap secara tuntas hingga ke akar-akarnya, maka kinerja kepolisian akan terus dipertanyakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Vonis Kasus Pembunuhan Noni, Emanuel Herdiyanto Minta Keluarga Ajukan Banding atau Bukti Baru
Ditpolairud Polda NTT Tetapkan Nelayan Parumaan, Sikka DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bom
Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende
Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi
Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas
Buruh Logistik yang Meninggal Jatuh dari Mobil Box di Sikka Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Tinggalkan Orang Tua Lansia yang Hidup Sendirian
Buruh Logistik Terjatuh dari Mobil Box di Bolawolon, Sikka, Mengalami Pendarahan Serius di Kepala dan Meninggal Dunia
Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:28 WITA

Soroti Vonis Kasus Pembunuhan Noni, Emanuel Herdiyanto Minta Keluarga Ajukan Banding atau Bukti Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:49 WITA

Ditpolairud Polda NTT Tetapkan Nelayan Parumaan, Sikka DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bom

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:20 WITA

Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:49 WITA

Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:12 WITA

Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas

Berita Terbaru