Polres Sikka Tetapkan Ayah dan Kakek Remaja FRG Sebagai Tersangka Baru Kasus Pembunuhan di Rubit

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE-TAJUKNTT-Penyidik Satreskrim Polres Sikka menggelar konferensi pers pada Kamis (5/3/2026) sore terkait perkembangan terbaru kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Dalam rilis tersebut, Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus yang terjadi pada 23 Februari 2026 lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah VS (57) dan SG (44).Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pria ini memiliki keterkaitan keluarga dengan pelaku utama (FRG) dan berperan aktif dalam upaya menutupi tindak kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran VS (Kakek Pelaku) diduga menyembunyikan alat bukti dan memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain. Sementara SG (Ayah Pelaku) diduga menginstruksikan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah.

“Untuk hubungan VS dan SG. VS merupakan kakek dari anak pelaku, dan SG merupakan bapak dari anak pelaku,” ujarnya.

“VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, kemudian memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B. Kemudian untuk SG memiliki peran menggerakkan VS dan FRG (anak pelaku) untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah.”

Dikatakan Wakapolres Sikka, pasal yang diterapkan kepada VS dan SG yakni pasal 278 ayat 1 huruf C dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Tambah Wakapolres Sikka, direncanakan besok (06/03/226), akan ada pengiriman berkas Tahap I dan selanjutnya dari penyidik nanti bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka akan melakukan rekonstruksi terkait peristiwa tindak pidana pada tanggal 23 Februari 2026 itu.

“Kedua tersangka saat ini telah berada di Rutan Polres Sikka. Setelah penetapan tersangka, kita langsung amankan keduanya,” ungkap Wakapolres Sikka.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru