Polres Sikka Tetapkan Ayah dan Kakek Remaja FRG Sebagai Tersangka Baru Kasus Pembunuhan di Rubit

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE-TAJUKNTT-Penyidik Satreskrim Polres Sikka menggelar konferensi pers pada Kamis (5/3/2026) sore terkait perkembangan terbaru kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Dalam rilis tersebut, Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus yang terjadi pada 23 Februari 2026 lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah VS (57) dan SG (44).Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pria ini memiliki keterkaitan keluarga dengan pelaku utama (FRG) dan berperan aktif dalam upaya menutupi tindak kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran VS (Kakek Pelaku) diduga menyembunyikan alat bukti dan memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain. Sementara SG (Ayah Pelaku) diduga menginstruksikan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah.

“Untuk hubungan VS dan SG. VS merupakan kakek dari anak pelaku, dan SG merupakan bapak dari anak pelaku,” ujarnya.

“VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, kemudian memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B. Kemudian untuk SG memiliki peran menggerakkan VS dan FRG (anak pelaku) untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah.”

Dikatakan Wakapolres Sikka, pasal yang diterapkan kepada VS dan SG yakni pasal 278 ayat 1 huruf C dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Tambah Wakapolres Sikka, direncanakan besok (06/03/226), akan ada pengiriman berkas Tahap I dan selanjutnya dari penyidik nanti bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka akan melakukan rekonstruksi terkait peristiwa tindak pidana pada tanggal 23 Februari 2026 itu.

“Kedua tersangka saat ini telah berada di Rutan Polres Sikka. Setelah penetapan tersangka, kita langsung amankan keduanya,” ungkap Wakapolres Sikka.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Vonis Kasus Pembunuhan Noni, Emanuel Herdiyanto Minta Keluarga Ajukan Banding atau Bukti Baru
Ditpolairud Polda NTT Tetapkan Nelayan Parumaan, Sikka DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bom
Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende
Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi
Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas
Buruh Logistik yang Meninggal Jatuh dari Mobil Box di Sikka Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Tinggalkan Orang Tua Lansia yang Hidup Sendirian
Buruh Logistik Terjatuh dari Mobil Box di Bolawolon, Sikka, Mengalami Pendarahan Serius di Kepala dan Meninggal Dunia
Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan STN, Kuasa Hukum Nilai Polres Sikka Lalai
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:28 WITA

Soroti Vonis Kasus Pembunuhan Noni, Emanuel Herdiyanto Minta Keluarga Ajukan Banding atau Bukti Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:49 WITA

Ditpolairud Polda NTT Tetapkan Nelayan Parumaan, Sikka DPO Kasus Penangkapan Ikan dengan Bom

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:20 WITA

Dua Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Noni, Bantu Anak Pelaku Kabur ke Ende

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:49 WITA

Muncul Tudingan Suap Rp 5 Juta ke Penyidik dalam Kasus Pembunuhan Noni, Wakapolres Sikka: Saksi Alami Halusinasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:12 WITA

Niat Minta Ongkos Pulang Saat Ditilang, Anak di Sikka Diduga Dianiaya Oknum Polantas

Berita Terbaru