MAUMERE,TAJUKNTT-Kasus meninggalnya buruh logistik K.D (37) usai terjatuh dari mobil box saat bekerja di wilayah Bolawolon, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, terus mendapat perhatian publik.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka mendesak perusahaan tempat korban bekerja agar segera memenuhi hak-hak korban dan keluarganya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Ferdinandandus Lepe, menegaskan pihaknya telah turun langsung menindaklanjuti kasus tersebut setelah mendapat informasi mengenai kecelakaan kerja yang merenggut nyawa korban.
Dalam wawancara, Selasa (12/5/2026), Ferdi Lepe mengatakan dirinya telah mengutus Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan bersama Tim Pemerhati Tenaga Kerja untuk melayat ke rumah duka pada Minggu (10/5/2026).
“Kami akan pastikan bahwa manajemen PT Citra Niaga Logistik sesegera mungkin memenuhi hak-hak dari almarhum yang adalah pekerjanya,” ujar Ferdi Lepe.
Menurutnya, karena korban meninggal dunia saat menjalankan pekerjaan, maka perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap hak-hak ketenagakerjaan korban, termasuk pesangon dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sikka, Welibrorda Dua Bura, menjelaskan korban mengalami kecelakaan saat masih dalam jam kerja, tepatnya setelah selesai melakukan pengantaran barang dan dalam perjalanan pulang.
Korban sempat dirawat di RSUD TC Hillers Maumere sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
Welibrorda mengungkapkan, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, status korban seharusnya telah masuk sebagai pekerja tetap karena telah bekerja lebih dari enam bulan tanpa adanya perjanjian kerja tertulis.
“Kalau PKWT itu berarti kerja dari awal dan menandatangani kontrak. Tetapi ini sudah enam bulan dan tidak ada perjanjian kerja secara tertulis, jadi secara otomatis almarhum dianggap sebagai pekerja tetap,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut Welibrorda, sebagai pekerja tetap yang meninggal dunia saat bekerja, korban berhak memperoleh pesangon dari perusahaan. Untuk masa kerja kurang dari satu tahun, pekerja berhak memperoleh satu bulan upah, yang dalam kasus kematian dihitung dua kali ketentuan normal.
“Dia harus mendapatkan dua bulan gaji dikali dua,” jelasnya.
Selain persoalan pesangon, Disnakertrans Sikka juga menyoroti fakta bahwa korban almarhum K.D belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terhadap masalah ini, kata Welibrorda mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan manajemen perusahaan terkait kewajiban tersebut.
“Jawaban dari mereka, ‘kalau memang aturan seperti itu, kami akan melaporkan ke pimpinan kami di kantor pusat’,” katanya.
Disnakertrans Sikka juga mendesak perusahaan segera mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan persoalan hak pekerja.
“Celaka dan mati ini kita tidak tahu. Karena itu setiap pemberi kerja wajib melindungi tenaga kerjanya,” tegas Welibrorda.
Sebelumnya diberitakan, korban K.D meninggal dunia setelah terjatuh dari atas mobil truck box putih bernomor polisi L 9084 UG di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, wilayah Bolawolon, Kecamatan Kangae, pada Sabtu (9/5/2026).
Korban diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas pada PT Citra Niaga Logistik dan telah bekerja lebih dari enam bulan. Selama ini korban menjadi tulang punggung keluarga dan tinggal bersama kedua orang tuanya yang telah lanjut usia di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat.
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka, Leonard Tunga, membenarkan kasus kecelakaan tunggal tersebut tengah ditangani Satlantas Polres Sikka.
Polisi telah melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan, meminta visum korban, serta memeriksa pengemudi mobil box untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.









