MAUMERE, TAJUKNTT-PT Citra Niaga Logistik Cabang Maumere akhirnya angkat bicara terkait meninggalnya buruh logistik berinisial K.D. (37) yang terjatuh dari mobil boks di Jalan Trans Flores, wilayah Bolawolon, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, saat menjalankan pekerjaan distribusi barang.
Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk memberikan santunan kepada keluarga korban sekaligus melakukan evaluasi terhadap pola kerja dan sistem kemitraan tenaga kerja yang selama ini diterapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan PT Citra Niaga Logistik Cabang Maumere, Christiaan Njoo, menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban yang selama ini membantu aktivitas distribusi logistik perusahaan.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan media ini pada Selasa (12/5/2026) sore, Christiaan mengatakan perusahaan telah membantu biaya penanganan medis korban sejak awal dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia.
Menurut dia, selain menanggung biaya perawatan medis, perusahaan juga akan menyerahkan santunan duka kepada ahli waris korban, khususnya kepada orang tua korban, pada Sabtu, 16 Mei 2026 mendatang.
Pada kesempatan itu, perusahaan juga akan menggelar edukasi keselamatan kerja bagi para sopir, buruh bongkar muat, dan pekerja lapangan lainnya sebagai bagian dari evaluasi pasca kecelakaan kerja yang menewaskan korban.
“Iya, nanti hari Sabtu kami juga lakukan sosialisasi safety riding dan edukasi kepada para pekerja, buruh, dan sopir,” ujarnya.
Christiaan menegaskan perusahaan akan memperketat aturan terkait status dan legalitas kelompok tenaga kerja yang bermitra dengan perusahaan.
“Pada hari Sabtu kami akan ultimatum, kalau mereka tidak berbadan usaha, kami tidak bisa pakai, mereka harus ternaung pada badan usaha. Dengan kasus ini, kita tidak bisa memberikan dispensasi,” tegasnya.
Menurut Christiaan, sejak awal perusahaan telah mendorong kelompok pekerja untuk membentuk badan usaha seperti koperasi atau CV agar memiliki legalitas yang jelas dan dapat mengakses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sebetulnya ini ada kerancuan masalah status buruh. Yang terikat dengan pihak perusahaan adalah kelompok tenaga kerja sebagai mitra perusahaan,” jelasnya.
Ia menyebut kelompok pekerja buruh darat di wilayah kota mulai berproses membentuk koperasi, sementara kelompok pekerja di Depo Wailiti belum menyelesaikan pembentukan badan usaha meski telah beberapa kali didorong oleh perusahaan.
“Kalau membentuk koperasi dan CV atau badan hukum lainnya, mereka bisa memiliki BPJS Ketenagakerjaan, itu salah satu tujuannya,” katanya.
Christiaan mengatakan perusahaan telah berulang kali meminta kelompok pekerja segera mengurus badan usaha agar hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja dapat diatur secara lebih jelas.
“Mereka ini dari awal berproses tidak urus-urus, sampai berapa kali kita tekan. Karena mereka ini tidak memiliki badan usaha berupa CV atau koperasi sementara mereka berposisi sebagai mitra, mereka tidak bisa ber-BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Terkait aspek keselamatan kerja, Christiaan mengaku pihak perusahaan telah berulang kali mengingatkan para pekerja agar tidak duduk di atas kabin maupun di bagian belakang mobil dengan pintu terbuka saat kendaraan berjalan.
Menurutnya, para buruh sering memilih duduk di luar bagian kabin karena merasa panas berada di dalam mobil. Selain itu, jumlah tenaga bongkar muat dalam satu kendaraan juga kerap melebihi kapasitas.
“Pagi tadi saya tegaskan kembali, nyatanya bisa kok satu mobil boks dua orang saja, supaya mereka bisa duduk di depan dan kunci pintu belakang. Kadang kita kasih tahu hari ini mereka ikut, kadang tidak. Kadang menari-nari di atas kabin mobil,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka menyampaikan bahwa pekerja yang telah bekerja lebih dari enam bulan tanpa perjanjian kerja tertulis dapat dikategorikan sebagai pekerja tetap sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, menegaskan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab terhadap korban karena kecelakaan terjadi saat korban menjalankan pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sikka, Welibrorda Dua Bura, menyebut korban diduga belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan meski telah bekerja lebih dari enam bulan.
Menurut Welibrorda, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang bekerja terus-menerus tanpa kontrak tertulis dapat dianggap sebagai pekerja tetap dan berhak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan, termasuk pesangon dan jaminan sosial tenaga kerja.
Korban K.D. sebelumnya meninggal dunia setelah terjatuh dari mobil truk boks putih di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, wilayah Bolawolon, pada Sabtu (9/5/2026) saat menjalankan pekerjaan pengantaran barang. Korban sempat dirawat di RSUD TC Hillers Maumere sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu (10/5/2026) dini hari.









