MAUMERE-Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka mengecam keras dugaan penghinaan terhadap Guru Agama Katolik SMP Negeri Kewapante, Marselinus Atapuken, yang mengaku diusir dan disebut “monyet” oleh seorang oknum staf Seksi Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka.
Ketua Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Laurensius Sentis yang didampingi sekretaris Yohanes Don Bosco menegaskan, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan pribadi yang dialami Marselinus, melainkan telah melukai martabat seluruh guru agama di Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengecam dengan keras dan tegas apa yang dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Peristiwa ini sangat memalukan, sangat merendahkan wibawa guru, dan seolah-olah menganggap guru itu bukan manusia lagi,” tegas Laurensius Sentis saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/7/2026) malam.
Menurutnya, dugaan penghinaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang sebelumnya diperjuangkan para guru agama, yakni keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PPPK yang disebut belum dibayarkan selama enam bulan.
Ia menjelaskan, selama berbulan-bulan para guru hanya memperoleh jawaban bahwa proses pembayaran masih berlangsung. Bahkan ketika berupaya bertemu Kepala Kantor Kemenag Sikka untuk meminta penjelasan, mereka mengaku tidak diterima sehingga akhirnya mengadu ke DPRD Kabupaten Sikka.
Pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke Komisi X dan Komisi VIII DPR RI dengan membawa sejumlah persoalan yang dihadapi guru agama, mulai dari keterlambatan pembayaran TPG PPPK, tunjangan profesi guru ASN, hingga persoalan guru honorer dan guru madrasah.
Pihaknya menduga, sikap vokal Marselinus dalam memperjuangkan hak-hak guru menjadi salah satu latar belakang munculnya perlakuan yang diterimanya saat mengurus administrasi di Kantor Kemenag Sikka.
“Ini bukan sekadar masalah Pak Marsel. Ini adalah duka bagi semua guru agama di Kabupaten Sikka. Kami tidak pernah menginginkan hal seperti ini terjadi, apalagi di Kantor Kementerian Agama yang seharusnya menjunjung kasih, persaudaraan, dan pelayanan,” katanya.
Karena itu, Ikatan Guru Agama Katolik Sikka meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.
“Tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan alasan itu perbuatan staf. Apa pun yang dilakukan bawahan menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Kementerian Agama,” ujarnya.
Pihaknya juga menolak jika persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui permintaan maaf.
“Kami tidak setuju persoalan ini diselesaikan dengan kata maaf. Guru disamakan dengan monyet, diusir, dibentak, lalu selesai dengan meminta maaf. Kami sangat tidak setuju. Harus ada sanksi tegas atau diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengaku bersyukur Marselinus telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sikka dan meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami meminta Polres Sikka memproses kasus ini secara hukum. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk PGRI dan media, untuk mengawal kasus ini sampai selesai demi menjaga martabat guru,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Yohanes Don Bosco juga menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku oknum staf yang diduga melakukan penghinaan.
Ia menegaskan, Marselinus datang ke Kantor Kemenag Sikka semata-mata untuk mengurus administrasi pengaktifan data guru melalui aplikasi Simpatika, tanpa kepentingan lain.
“Kami sangat kecewa dan sangat menyayangkan perilaku yang tidak etis dan tidak bermoral dari seorang staf Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Pak Marsel datang hanya untuk mengurus administrasi, tetapi seolah-olah sudah dibidik sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya, rekan-rekan guru menduga perlakuan tersebut berkaitan dengan perjuangan Marselinus bersama guru agama lainnya dalam memperjuangkan pembayaran TPG yang belum diterima selama Januari hingga Juni 2026.
“Praduga kami, ada kesan dendam sehingga Pak Marsel diintimidasi secara pribadi. Karena itu kami akan terus mengawal proses hukum ini agar memberikan keadilan, baik bagi Pak Marsel maupun bagi kami sebagai sesama guru agama,” kata Yohanes Don Bosco.
Sebelumnya diberitakan, Guru Agama Katolik SMP Negeri Kewapante, Marselinus Atapuken, melaporkan seorang oknum staf Seksi Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, Selasa (4/8/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah Marselinus mengaku dihina dengan sebutan “monyet” saat mengurus berkas pengaktifan data guru pada aplikasi Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Sikka.










