MAUMERE-tajukntt, Akun WhatsApp atas nama Ricky fernandes (RF) diadukan ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka oleh Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, Jumat, 30/10/2026.
Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama yang diketuai Marianus Reynaldi Laka, SH., MH., dengan anggota, Vitalis Badar, SH., Falentinus Pogon., SH., MH., Yohanes D. Tukan, SH., Agustinus Herianto Jawa, SH., dan Maria Febriani Tukan, SH., mengadukan akun RF terkait komentarnya pada WAG Peduli Nian Tana.
Dalam pengaduan tertulisnya, Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama membeberkan kronologi peristiwa yang bermula ketika akun RF membagikan tautan berita media online floresa.co berjudul ‘Jejak Kerja Sama yang Dihapus dan Asa Keuskupan Maumere Gaet Investor ke Nangahale’ ke WAG Peduli Nian Tana pada tanggal 23/10/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, sekitar pukul 23.11, akun RF mengomentari tautan berita yang ia bagi ke dalam WAG yang beranggotakan 355 orang tersebut dengan kalimat, “Aduh ternyata oww ternyata tanah Nangahale sempat dijual ke Pengusaha Australia. Di tahun 2021, padahal SK HGU baru terbit tahun 2023.”
Selanjutnya pada pukul 23.19 Witeng, akun RF kembali berkomentar dengan kalimat, “Tanah subur nangahale diincar, mau dijual ke investor Raup miliaran rupiah”.
Komentar akun RF tersebut ditanggapi oleh anggota WAG yang menyatakan “itu gosip”, akun RF kembali menanggapinya dengan kalimat “Berita ini sdh viral mendunia public sdh tau dgn muncul keserakahan Raup miliaran rupiah dgn rampok rampas jual tanah warga”.
Anggota Tim Hukum PT. Krisrama, Yohanes D. Tukan, SH., kepada media menjelaskan, adapun akun RF diadukan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), Pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 434 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetang KUHP.
“Tulisan akun RF WAG Peduli Nian Tana ini jelas suatu kebohongan. Dan kami bisa pastikan itu. Sebab pada tahun 2021, secara yuridis PT. Krisrama tidak mempunyai hak atas tanah dimaksud. Sebab PT. Krisrama baru mendapatkan sertifikat HGU tanah Nangahale pada tahun 2023,” tegasnya.
Isi Berita tak Menyebut Tanah Dijual
Domi Tukan menambahkan, dari hasil penelusuran Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama terhadap tautan berita floresa.co berjudul “Jejak Kerja Sama yang Dihapus dan Asa Keuskupan Maumere Gaet Investor ke Nangahale” yang dibagikan oleh akun RF, tidak ada satu kata maupun kalimat di dalam berita yang menyatakan bahwa tanah eks HGU Nangahale dijual oleh para pihak yang disebut dalam berita yakni; Uskup Keuskupan Maumere, PT. Krisrama, PT. Langit Laut Biru maupun pihak lain.
Berita tersebut kata Domi Tukan, hanya mengulas tentang rencana penjajakan kerjasama PT. Krisrama dengan pihak RCA Carbon dalam rangka pengembangan usaha lahan HGU Nangahale. Dimana rencana tersebut telah batal.
“PT. Krisrama secara nyata tidak pernah mengalihkan HGU kepada siapapun dengan cara apapun termasuk tudingan akun RF yang menyatakan bahwa tanah tersebut dijual kepada pengusaha Australia. Secara hukum kami yakin bahwa akun RF tidak mampu membuktikan tudingannya terhadap PT. Krisrama tentang peralihan HGU dengan cara jual beli dari PT. Krisrama dalam hal ini diwakili oleh siapapun kepada pengusaha Australia,” jelasnya.
Tak hanya itu kata Domi Tukan, dalam pengaduan tertulis ke Polres Sikka, pihaknya juga menyoalkan pernyataan RF sebelumnya di WAG Peduli Nian Tana yang menyoalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Maumere dalam penyerobotan lahan HGU PT Krisrama dengan tiga terdakwa.
Dimana, Pengadilan Negeri Maumere menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti, namun para terdakwa divonis lepas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti dan divonis pidana.
Dalam diskusi di WAG Peduli Nian Tana lanjut Domi Tukan, akun RF menulis kalimat yang berbunyi, “Lagi’ ini juga bagian dari strategi utk mau lemahkan perjuangan warga. PN Maumere sdh putuskan bebas tpi PT banding hanya mau dapat status atau pengakuan biar satu atau dua bulan intinya mrka bersalah dan ditahan…itulah hukum yang akan lumpuh dengan rupiah. Pengadilan Kupang putuskan 3 bln. Putusan ini bukan berarti warga kalah owwww No dan TDK akan. Itu justru ini warga makin kompak dan solid utk bersatu berjuang (3 X emod kekuatan). Mrka yang dipenjara itu adalah pahlawan…. Adalah pejuang tercatat sepanjang sejarah perjuangan masyarakat (3 X emod kekuatan) Silahkan Kalian gugat perdata sdh….”
Menurut Domi Tukan, akun RF ini menuding seolah olah bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan PN Maumere itu dipengaruhi oleh rupiah. Sementara, saat PN Maumere memvonis lepas para terdakwa, pihak manapun termasuk PT. Krisrama tidak pernah menuding bahwa putusan tersebut dilumpuhkan atau dipengaruhi oleh rupiah.
“Ini pandangan yang keliru. Seolah olah menilai bahwa putusan hakim itu dipengaruhi oleh rupiah. Kita harus obyektif menilai dan menerima putusan dalam setiap tingkatan peradilan. Jangan sampai Ketika ada putusan pengadilan yang memenangkan kita, kita nilai bahwa putusan itu fair. Sementara kalau ada putusan yang memenangkan pihak lain, kita nilai bahwa putusan tersebut dipengaruhi oleh rupiah. Dan juga harus diingat bahwa yang mengajukan banding adalah JPU, bukan PT. Krisrama,” tegasnya.
Ia menambahkan, akun RF harus membuktikan bahwa komentar tertulisnya yang bernada menuding itu benar. “Tudingan ini bersifat serius. Sebab mempengaruhi opini publik. Ada 355 anggota WAG Peduli Nian Tana yang mungkin membaca komentar akun RF. Belum yang mendengar, atau mengetahui dari tulisan yang berbeda melalui Whatsapp. Maka itu kami merasa perlu mengadukan ke Polres Sikka agar akun RF bisa membuktikan bahwa tudingan itu benar,” ujarnya.
Pemanfaatan lahan dalam Waktu Dekat
Sementara itu, nara hubung PT. Krisrama, Paulus Papo Belang, menambahkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh akun RF ini sangat tendensius dan telah mencederai manajemen PT. Krisrama, tetapi juga terhadap Uskup dan Keuskupan Maumere serta pihak pihak lain. “Akun RF melakukan ini dengan sengaja, tau dan mau. Maka itu, dia wajib membuktikan,” tegasnya.
Disinggung tentang rencana kerja PT. Krisrama terhadap lahan HGU, Paulus mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan persiapan pengolahan lahan untuk musim tanam tahun 2026.
Hanya saja kata Paulus, pihaknya masih mempertimbangkan proses redistribusi Tanah Untuk Reforma Agraria (TORA) yang sedang dijalankan pemerintah, dimana pemerintah pusat telah meminta minimal 100-150 sertifikat redistribusi TORA kepada masyarakat bisa dieksekusi hingga akhir tahun 2026.
“Kita masih menunggu proses itu. Namun demikian, persiapan pengolahan tetap kita akan lakukan dalam waktu dekat ini. Kita akan lakukan permbersihan, pengolahan dan penanaman sesuai rencana kerja. Mudah mudahan minggu depan kita sudah mulai bergerak,” tegasnya.
Paulus juga meminta kepada warga yang masih berada di dalam lokasi HGU PT. Krisrama untuk secara sadar keluar dari lokasi. “Semua proses hukum baik atas status tanah HGU, sertifikat HGU, pidana dan sebagainya sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami himbau kepada warga yang masih ada di dalam lokasi HGU PT. Krisrama untuk secara sadar keluar dari lokasi dan selanjutnya bisa mengikuti program TORA yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Kami juga mengimbau kepada pihak pihak lain untuk tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan aksi provokatif dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Sementara itu, aku RF yang dihubungi via pesan Whatsapp, Sabtu, 31/10/2026 menyatakan kalau dirinya tidak perlu berkomentar. Akun RF menyampaikan bahwa dirinya sedang zoom.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi










