Isi Surat Perjanjian Dapur MBG untuk Rahasiakan Keracunan Dinilai Beratkan Sekolah , Korwil SPPG Sikka Pastikan Akan Revisi

- Reporter

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Sebuah dokumen Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara sejumlah dapur pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pihak sekolah penerima manfaat di Kabupaten Sikka menuai keberatan. Beberapa sekolah menilai isi perjanjian tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan sekolah.

Salah satu kepala sekolah yang menolak menandatangani perjanjian itu mengatakan, keberatan utama terletak pada poin ke-7 SPK yang mengatur soal penanganan kejadian luar biasa, seperti keracunan.

“Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan isi dalam paket makanan, dan kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan dengan kekeluargaan,” demikian bunyi klausul tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala sekolah itu menilai isi poin tersebut tidak adil karena menutup potensi tanggung jawab penyedia makanan. Ia juga mempersoalkan poin ke-5 yang mewajibkan sekolah mengganti alat makan yang rusak.

“Kedua poin itu sungguh memberatkan kami pihak sekolah. Bila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan atau isi makanan tidak lengkap, sekolah bisa disalahkan dan diminta menjaga kerahasiaan. Untuk tempat makan yang rusak, kami juga diminta menggantinya. Ini tidak masuk akal,” ungkapnya.

Pemerhati kebijakan publik, Pater Marselinus Vande, SVD, menilai isi klausul kerahasiaan itu sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

“Ada upaya membungkam dan melindungi pelaku bila makanan yang dikirim beracun. Ini berbahaya dan bertentangan dengan semangat MBG,” tegasnya.
“Saya mendesak Dapur MBG yang memakai SPK bermasalah untuk diblacklist dan diproses hukum, karena dugaan unsur pidana sudah jelas,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Koordinator SPPG Kabupaten Sikka, Egenius Djara, membenarkan bahwa SPK tersebut merupakan versi lama dan kini sedang direvisi.

“Semua dapur MBG yang berjalan sekarang saya sudah suruh revisi. Semua perjanjian dulu memakai template lama dari pusat, tapi sudah diperintahkan untuk diganti,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan bahwa SPK bersifat dua arah dan bisa dinegosiasikan.

“Ini kan sifatnya komunikasi antara pihak SPPG dan pihak sekolah. Kita tidak memaksa harus tanda tangan. Kalau merasa tidak cocok bisa diganti,” jelasnya.
Sebagai contoh, ia menyebut Seminari TK Permata dan SD Mutiara telah menghapus kata “keracunan” dalam perjanjian karena dianggap sensitif.

“Mereka tidak mau ada kata keracunan, jadi diganti saja pilihan katanya. Intinya bisa diganti dengan kalimat yang lebih pas agar komunikasi tetap baik,” ujarnya.
Egenius juga menegaskan bahwa perubahan SPK mengikuti arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Arahan dari pimpinan BGN sudah disampaikan, pasal 5 dicoret dan pasal 7 direvisi dengan kalimat yang lebih sesuai,” pungkasnya.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Rekan Kerja Meninggal Tak Wajar, Guru SMPN Nuba Arat Mogok Kerja dan Datangi Dinas PKO Sikka
Bupati Sikka Temui Wakil Menteri Perhubungan, Perjuangkan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Aewige
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Rabu, 15 April 2026 - 11:19 WITA

LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota

Rabu, 15 April 2026 - 07:41 WITA

Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah

Berita Terbaru