Sikka-Satu tersangka kasus kredit fiktif Bank BRI Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menyerahkan diri. Tersangka tersebut berinisial SM, mantri yang bertugas di bank BRI unit Kewapante.
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Maumere,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo kepada wartawan di Maumere, Senin (27/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Henderina mengungkapkan selama ini tersangka berada di Kalimantan Timur. Penyidik kemudian berkomunikasi dengan istri tersangka, memintanya segera pulang. “Yang bersangkutan akhirnya pulang, dan menyerahkan diri,” kata dia.
Henderina menambahkan saat ini tersisa dua tersangka yang sedang dilakukan pencarian, berinisial ADES, dan DDH masih buron.
“Kita sedang cari dimana pun mereka berada kita akan kejar,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan media, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Maumere, unit Kewapante, Nita, dan Paga.
Henderina menyebut, jumlah kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit BRI Unit Kewapante, Nita dan Paga Kanca BRI Maumere No: R08/RA-DPS/RAS/RA4/85/2024 tanggal 31 Mei 2024 serta laporan hasil monitoring kerugian BRI Unit Nita, Kewapante, dan Paga pada kanca BRI Maumere tanggal 01 September 2025 yakni BRI Unit Nita, Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mes 2021 sampai dengan Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.151.809.771.
BRI Unit Kewapante, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Me1 2021 sampai dengan Mei 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.376.471.078 dan BRI Unit Paga, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.164.839.894.
Tersangka pada kasus ini, yakni, AVADL, MJ, YM (Saat ini Ditahan dalam Kasus Lain), YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO), SM (DPO).
Henderina menambahkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tabun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ja. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Penulis: Mario WP Sina.








