
Sikka-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif di Bank BRI Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kini telah menahan enam tersangka, dengan komposisi yang jelas: dua orang berstatus Mantri BRI Cabang Maumere dan empat orang lainnya berperan sebagai Calo Kredit dalam kasus korupsi ini.
Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka yang sebelumnya buron, inisial SM, seorang Mantri BRI Unit Kewapante, telah menyerahkan diri dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Maumere pada Senin (27/10/2025).
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Maumere,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, di Maumere, Senin (27/10/2025). Henderina menjelaskan, tersangka SM menyerahkan diri setelah dibujuk untuk pulang dari persembunyiannya di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komposisi Tersangka yang Ditahan
Dengan penahanan SM, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini menjadi enam orang (AVADL, MJ, YD, YS, SM, dan YM). Keenam tersangka ini memiliki peran sebagai berikut:
- 2 Orang Mantri BRI: SM (Unit Kewapante) dan satu mantri lain yakni AVADL (Unit Nita).
- 4 Orang Calo Kredit: AVADL, MJ, YD, YS, dan YM.
Tersangka YM sendiri, meskipun sudah ditahan dalam kasus lain, tetap dihitung sebagai salah satu dari empat calo yang terlibat dalam kasus kredit fiktif BRI ini.
Saat ini, penyidik masih memburu dua tersangka lain yang berstatus buron (DPO), yakni ADES dan DDH.
“Kita sedang cari dimana pun mereka berada kita akan kejar,” tegas Henderina.
Kasus korupsi ini melibatkan tiga unit BRI (Kewapante, Nita, dan Paga). Modus operandi yang digunakan para tersangka sangat terstruktur, mulai dari memanipulasi dokumen pengajuan kredit, menyetujui kredit tidak sah, hingga melibatkan calo untuk mendapatkan identitas nasabah, dan akhirnya mencairkan dana kredit untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara yang diderita mencapai total Rp 3.693.120.743 (sekitar Rp 3,69 Miliar). Kerugian ini tersebar di tiga unit BRI:
- BRI Unit Nita: Rp 1.151.809.771
- BRI Unit Kewapante: Rp 1.376.471.078
- BRI Unit Paga: Rp 1.164.839.894
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Penulis: Mario WP Sina.








