MAUMERE-tajukntt, Pengelola Eltras Kafe, Maumere, Andi Wonasoba akhirnya mengadukan Novi, karyawatinya ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Jumat, 13/02/2026. Pengaduan tersebut dilakukan setelah somasi terbuka dan tertulis yang dilayangkan terhadap Novi atas pernyataanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sikka, Senin 09/02/2026 tidak dijawab.
Andi Wonasoba datang ke Polres Sikka didampingi tim kuasa hukumnya; Rio Lameng, SH., Vitalis Badar, SH., Yohanes Domi Tukan, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan Ria Tukan, SH. Setiba di Polres Sikka, Andi Wonasoba dan tim kuasa hukum dipersilahkan masuk ke ruang SPKT Polres Sikka untuk menyerahkan pengaduan tertulis dan diterima langsung oleh Pamapta I Polres Sikka, Ipda. Yosephus Edbherto Hure.
“Kami sudah memberikan somasi terbuka lewat media dan somasi tertulis pertama dan kedua kepada beliau (Novi, red) namun tidak ada tanggapan dari beliau maka kami mengadukan masalah ini sehingga bisa diproses oleh pihak kepolisian,” jelas Rio Lameng, SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
4 Poin Penting Pengaduan
Sementara itu, Yohanes Domi Tukan, SH., mengatakan, ada 4 poin penting yang disampaikan dalam dokumen pengaduan terkait pernyataan Novi di RDP yakni; soal banyak janin yang dikuburkan di depan mess Eltras Kafe, pernyataan Novi soal ada bayi yang dibarter dengan tanah, pernyataan tentang denda Rp.2,5 juta bagi karyawati yang menolak berhubungan seks dengan tamu dan pernyataan tentang keterlibatan oknum polisi dalam pengelolaan Eltras Kafe.
Selain dokumen pengaduan kata Domi Tukan, pihaknya juga akan melengkapi alat bukti berupa video dan keterangan saksi yang mengetahui secara pasti dan jelas peristiwa dalam RDP tanggal 09/02/2025.
Ia berharap, pihak kepolisian bekerja secara profesional dan independen menindaklanjuti pengaduan tersebut sehingga minimal berimbang dengan pengaduan oleh TRUK-F dan atau laporan dari pihak Novi.
“Jangan sampai terkesan ada kriminalisasi terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Jangan sampai ada pihak tertentu yang melapor, laporan itu diproses secepat kilat menyambar. Tetapi ketika ada pihak lain melapor, terkesan lamban seperti cicak berjalan,” ungkapnya.
Dugaan Pencemaran dan Fitnah
Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., menambahkan, adapun pengaduan tersebut tentang pencemaran dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 437, 438, Jo Pasal 433 dan 434 Undang Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Disinggung soal pernyataan Novi tersebut disampaikan dalam RDP dan hak imunitas Novi, Alfons mengatakan jika hak imunitas tidak melekat pada Novi. Menurut Alfons, seseorang dalam memberikan keterangan apalagi di hadapan wakil rakyat dalam forum RDP harus berdasarkan fakta dan kebenaran.
Dikatalan, oleh karena pihaknya menilai bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan sesuai fakta, maka pihaknya sudah memberikan somasi terhadap Novi untuk membuktikan pernyataanya tersebut.
“Namun sampai dengan batas waktu yang diberikan, Novi tidak bisa mengklarifikasi atau membuktikan pernyataanya maka pihaknya mengadukan Novi ke Polres Sikka, sebab pernyataan tersebut sangat merugikan nama baik dan kehormatan klien kami,” jelasnya.
Domi Tukan menambahkan, bahwa status hukum Andi Wonasoba dalam laporan Novi dan pengaduan TRUK-F adalah masih sebatas saksi. Bila dikatakan korban, maka harus ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, ada terpidana-ada korban.
“Kalaupun korban, juga tidak serta merta kebal hukum. Sebab siapapun, meski dia merasa diri korban tetapi melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh hukum diatur, maka dapat dipidanakan,” ujar Domi.
Sejauh ini kata Domi Tukan, Andi Wonasoba telah menjalani 2 kali pemeriksaan; satu kali sebagai saksi dan satu kali dalam klarifikasi. “Kami juga baru mendapatkan surat panggilan dari penyidik untuk isteri klien kami untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu 18/02/2025.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










