MAUMERE-TAJUKNTT-Di tengah deru mesin pembangunan di Kabupaten Sikka, terselip sebuah fakta ironis mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data terbaru mengungkapkan bahwa dari puluhan alat berat yang beroperasi di wilayah ini, tidak ada satu pun yang tercatat memenuhi kewajiban pajaknya ke daerah.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 42 unit alat berat berada di Kabupaten Sikka. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun dari pemilik atau pengelola alat berat tersebut yang membayar Pajak Alat Berat (PAB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika, memaparkan bahwa kondisi fiskal Pemerintah Provinsi NTT yang sedang kurang stabil menuntut optimalisasi pajak di seluruh sektor, termasuk alat berat. Rendahnya kepatuhan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sanksi Tegas: “Blacklist” dari Proyek Daerah
Menyikapi temuan ini, Pemerintah Provinsi NTT melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 telah menyiapkan “senjata” baru untuk memaksa para pemilik alat berat patuh pajak. Aturan ini akan menyasar langsung ke urat nadi bisnis para kontraktor.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan proyek pemerintah, setiap peserta yang menggunakan alat berat kini diwajibkan memenuhi syarat tambahan yakni, Alat berat wajib terdaftar di dalam daerah dengan kode wilayah EB, DH, atau ED dan pemilik harus membuktikan bahwa tidak ada tunggakan pajak, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Pajak Alat Berat (PAB).
“Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka peserta tersebut tidak akan lolos dalam proses pelelangan,” tegas Maria Wilfrida dalam rapat sosialisasi di Ruang Rokatenda, Kantor Bupati Sikka.
Ketidakpatuhan di sektor alat berat ternyata mencerminkan kondisi serupa di sektor kendaraan bermotor umum. Dari total 77.114 unit kendaraan yang terdaftar di Sikka, hanya 23.646 unit yang taat pajak.
Sisanya, sebanyak 53.468 unit atau hampir 70% kendaraan di Sikka tercatat menunggak. Kondisi ini membuat tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan hanya berada di angka 30,66%.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban ini. Ia menegaskan bahwa langkah penegakan aturan akan mulai dilaksanakan secara masif setelah perayaan Idul Fitri dan Paskah.
Bagi kendaraan umum yang menunggak pajak, sanksi yang menanti pun tidak main-main: Dilarang mengisi BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah NTT. Pemkab Sikka akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama untuk memastikan implementasi aturan ini di lapangan.
Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, SE, menambahkan bahwa kolaborasi dengan UPTD Provinsi dan pihak Pertamina akan terus diperkuat. Sementara itu, pihak Pertamina Maumere menjamin bahwa meskipun aturan ini akan diberlakukan, stok BBM di Kabupaten Sikka dipastikan tetap aman dan normal.








