
MAUMERE-TAJUKNTT-Manajemen PT FTF Globalindo angkat bicara guna menepis isu miring terkait besaran upah yang diberikan kepada para petugas juru parkir di Kota Maumere, Kabupaten Sikka. Pihak perusahaan menegaskan bahwa informasi mengenai gaji sebesar Rp 1,5 juta yang beredar di masyarakat adalah tidak benar.
Perwakilan PT FTF Globalindo, Jones Jensen, dalam wawancara pada Rabu (6/5/2026) pagi, merincikan secara transparan skema penggajian dan fasilitas layanan yang diterima karyawan. Ia menjelaskan bahwa standar kesejahteraan yang diterapkan perusahaan telah mengikuti regulasi yang jelas dan terukur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gaji pokok yang kami berikan adalah sebesar Rp 1.800.000 per bulan. Jadi, isu yang menyebut angka 1,5 juta itu sama sekali tidak benar,” tegas Jones Jensen.
Lebih lanjut, Jones Jensen menjelaskan bahwa para karyawan terlebih dahulu akan menjalani masa training selama tiga bulan. Setelah dinyatakan lolos dari masa percobaan tersebut, perusahaan menjamin penyediaan fasilitas BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap karyawan. Terkait manajemen waktu kerja, pihak perusahaan menetapkan durasi tujuh jam kerja dalam sehari, di mana setiap karyawan berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu.
Jones Jensen juga menambahkan bahwa kesejahteraan karyawan menjadi prioritas, yang dibuktikan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji setiap hari raya Natal. Selain itu, bagi karyawan yang bekerja melebihi waktu yang ditetapkan, perusahaan telah menyiapkan perhitungan upah lembur yang disesuaikan dengan aturan internal perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Perhubungan secara resmi menggandeng PT FTF Globalindo untuk mengelola retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Maumere. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menata kesemrawutan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan mengungkapkan bahwa saat ini pengelolaan telah tersebar di 24 titik strategis, mulai dari kawasan pusat kota, area pertokoan, pasar, hingga fasilitas publik lainnya. Penetapan titik-titik ini merupakan hasil kajian bersama agar pengelolaan lebih profesional, transparan, dan tertib. Dalam pelaksanaannya, setiap juru parkir resmi wajib mengenakan atribut lengkap berupa rompi dan tanda pengenal, serta dibekali sistem karcis digital guna meminimalisir kebocoran retribusi.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, turut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi sistem ini. Menurutnya, pengelolaan modern oleh PT FTF Globalindo akan memberikan dampak bagi pembangunan daerah.
“Dengan sistem yang lebih modern, kami yakin retribusi parkir bisa berkontribusi lebih besar bagi pembangunan Sikka. Selain itu, lalu lintas kota juga akan jauh lebih tertib,” ujar Bupati Juventus.
Pemerintah Kabupaten Sikka juga mengimbau warga agar tetap memarkirkan kendaraan di titik-titik resmi dan membayar sesuai tarif Perda. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan ke Dinas Perhubungan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) di luar 24 titik yang telah disepakati.










