MAUMERE-Pimpinan Sinarmas Multifinance Cabang Sikka mengaku tidak mengetahui bahwa satu unit mobil Suzuki Carry pick up yang dijadikan agunan pembiayaan oleh Kepala Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, merupakan kendaraan operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Reroroja.
Pihak perusahaan pembiayaan menyebut, saat proses pengajuan pembiayaan dilakukan, kendaraan tersebut diajukan sebagai milik pribadi oleh pemohon, Florida Yosefina Ndena, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Reroroja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan Sinarmas Multifinance Cabang Sikka, Viktor Nahak kepada media ini, Senin (10/8/2026) siang menjelaskan, dalam pembiayaan kendaraan bekas, nama pemohon tidak selalu harus sama dengan nama yang tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurutnya, kondisi tersebut dimungkinkan karena kendaraan bekas yang dibeli seseorang belum tentu langsung dilakukan proses balik nama.
“Kalau kita pembiayaan leasing, jadi mobil second. Jadi mobil second itu tidak selamanya nama nasabah sendiri, mereka beli belum balik nama. Jadi kita pembiayaan itu tidak semua harus nama nasabah,” jelasnya.
Dalam kasus mobil Suzuki Carry pick up bernomor polisi EB 8647 BK tersebut, BPKB dan STNK tercatat atas nama Marianus Thomas Effrol, mantan Direktur BUMDes Reroroja.
Namun, saat pengajuan pembiayaan, kendaraan berada dalam penguasaan Florida Yosefina Ndena. Pihak perusahaan mengatakan pemohon menyatakan kendaraan tersebut merupakan miliknya secara pribadi.
“Dia tidak ada ngomong tentang desa, yang penting dia bilang ini mobil dia pribadi dan mau digadaikan,” ujarnya.
Pihak perusahaan menegaskan, apabila sejak awal kendaraan tersebut dinyatakan sebagai mobil milik desa atau kendaraan operasional BUMDes, maka pengajuan pembiayaan tidak akan diterima.
“Kalau mobil desa pasti kita juga tidak terima, ibu Florida sampaikan itu mobilnya dia secara pribadi. Selain pengakuan dia, kami lihat BPKB semuanya dia yang pegang” katanya.
Ada Kuitansi Jual Belinya
Dalam proses pengajuan pembiayaan tersebut, Sinarmas Multifinance Sikka mengaku meminta dokumen pendukung yang menunjukkan penguasaan kendaraan oleh pemohon.
Salah satu dokumen yang disebut ada dalam berkas pengajuan adalah kuitansi jual beli kendaraan mobil pick up tersebut.
Viktor Nahak membenarkan adanya kwitansi jual beli yang dilampirkan dalam dokumen pembiayaan.
“Ada kuitansi jual beli kendarannyanya,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait nama pembeli dan penjual pada kuitansi transaksi jual beli kendaraan itu, Viktor Nahak tidak bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang tercantum maupun nilai transaksi karena berkaitan dengan data nasabah.
“Kuitansinya ada. Untuk yang dari siapa ke siapa saya tidak hafal, dan nilainya juga tidak bisa saya informasikan,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan kwitansi jual beli tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang mendukung proses pengajuan pembiayaan mobil pick up hingga pihaknya dapat memberikan pembiayaan.
Menurutnya, dalam praktik pembiayaan kendaraan bekas, kendaraan masih dapat dibiayai meskipun BPKB belum dibaliknamakan kepada pemohon, sepanjang dokumen dan persyaratan yang diminta perusahaan terpenuhi.
Selaku pimpinan cabang Sinarmas Multifinance Sikka, Viktor Nahak juga secara tegas menyatakan tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil operasional BUMDes Reroroja yang pengadaannya disebut menggunakan Dana Desa.
“Tidak tahu, kalau aset BUMDes kami tidak tahu,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihak perusahaan hanya mengetahui kondisi kendaraan berdasarkan dokumen dan informasi yang diberikan dalam proses pengajuan pembiayaan.
“Persoalan di belakang itu semua tidak tahu. Kita tahu hanya waktu proses, semua jalan sesuai,” katanya.
Ia menambahkan, proses verifikasi juga dilakukan melalui petugas surveyor perusahaan.
Surveyor, kata dia, bertugas menemui nasabah dan memastikan kesesuaian data serta kondisi kendaraan sebelum pembiayaan diproses.
“Sudah ada petugas surveyor. Surveyor biasanya ketemu nasabah, memastikan datanya sudah sesuai atau belum,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan survei tersebut, pengajuan pembiayaan kemudian dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Sudah sesuai,” katanya.
Terkait informasi bahwa mobil tersebut sempat ditarik perusahaan pembiayaan akibat tunggakan angsuran, Viktor Nahak memberikan penjelasan berbeda.
Ia mengatakan, kendaraan tersebut belum masuk tahap penarikan secara resmi, melainkan sempat dititipkan kepada perusahaan karena adanya tunggakan pembayaran.
Menurutnya, pemohon kemudian membayar angsuran yang tertunggak sehingga kendaraan dikembalikan.
“Dia bayar angsuran yang tertunggak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat itu pemohon membayar tunggakan selama dua bulan sehingga kendaraan dapat kembali dikuasai pemohon.
“Karena dia kemarin titip unit. Kalau dia datang bayar, kita masih kasih,” katanya.
Ia menegaskan, apabila kendaraan sudah masuk tahap penarikan secara resmi, perusahaan akan mengeluarkan surat penarikan. Namun, dalam kasus ini, menurutnya, surat tersebut belum ditandatangani oleh pemohon.
“Kalau penarikan kita sudah keluarkan surat penarikan. Dia belum tanda tangan, sehingga waktu dia datang bayar kita masih kasih kembali,” jelasnya.










