MAUMERE-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan menelusuri status kepemilikan satu unit mobil operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Reroroja, Kecamatan Magepanda.
Penelusuran tersebut dilakukan menyusul informasi mengenai mobil Suzuki Carry pick up yang disebut merupakan kendaraan operasional BUMDes Reroroja dan diduga telah dijadikan agunan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan pada salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Maumere.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DPMD Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, mengatakan hasil klarifikasi dan penelusuran tersebut masih dalam proses penyusunan laporan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Sikka.
“Kami masih buat laporan yang akan disampaikan ke Bupati,” kata Ferdinandus Florianus saat dikonfirmasi media ini, Senin (10/8/2026)
Ia mengatakan, DPMD Sikka terlebih dahulu akan menyampaikan hasil penelusuran tersebut kepada Bupati Sikka sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau kami sudah laporkan ke Bupati, sekalian langsung dengan Bupati,” ujarnya.
Menurut Ferdinandus, apabila nantinya Bupati Sikka memberikan kewenangan kepada DPMD untuk menyampaikan hasil penelusuran tersebut, pihaknya siap memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Ya, nanti kami sampaikan laporan ke Bupati dulu. Kalau nanti Bupati delegasikan ke kami untuk sampaikan hasilnya, kami siap,” katanya.
Ferdinandus menegaskan, salah satu hal yang menjadi fokus penelusuran DPMD adalah status kepemilikan mobil tersebut.
“Yang ditelusuri soal kepemilikan mobil tersebut dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bupati,” tegasnya.
Sebelumnya, Ferdinandus mengatakan dirinya telah menugaskan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) untuk turun langsung ke Pemerintah Desa Reroroja guna melakukan klarifikasi.
“Saya sudah tugaskan Kabid PPMD hari Senin untuk melakukan klarifikasi ke Pemdes Reroroja,” ungkap Ferdinandus saat dihubungi media ini, Minggu (9/8/2026).
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status kendaraan, penguasaan aset, keberadaan dokumen kendaraan, termasuk BPKB, serta proses administrasi yang memungkinkan kendaraan tersebut digunakan dalam pengajuan pembiayaan.
Sebelumnya, media ini memberitakan bahwa satu unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam dengan nomor polisi EB 8647 BK diduga telah dijadikan agunan pada salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Maumere.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan, pengajuan pembiayaan tercatat atas nama Florida Yosefina Ndena yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Reroroja.
Menurut sumber tersebut, nilai pembiayaan yang diperoleh sekitar Rp 53 juta dengan angsuran sekitar Rp 3.274.000 per bulan dan tenor selama tiga tahun. Kendaraan tersebut disebut telah dijadikan agunan pada Maret 2026.










