Sirkuit 80 % Rampung, Kejurda Garss Track Motocros Maumere On Schedule   

- Reporter

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amandus Ratason (kedua dari kiri)

Amandus Ratason (kedua dari kiri)

SIKKA, Kejuaran Daerah (Kejurda) Grass Track & Motocross 2025 di Maumere 10-13 Juli dipastikan tetap sesuai schedule.

Ketua Panitia Kejurda Grass & Motocross 2025, Amandus Ratason dalam keterangan pers, Sabtu 28/06/2025 menjelaskan,  sejauh ini persiapan sirkuit yang berada di Wairi’i, Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda juga sudah mencapai 80 %. Tinggal beberapa perbaikan menyusul rekomendasi dari hasil inspeksi oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Selain sirkuit, beberapa persyaratan administratif; mulai surat rekomendasi dari desa setempat hingga rekomendasi dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi NTT dan instansi terkait juga sudah rampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesempatan tersebut, Amandus juga mengklarifikasi informasi sumir yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut batal digelar menyusul persoalan lahan untuk sirkuit antara pemilik lahan Aliando Gode dan Firmus, mantan Kepala Desa Umauta.

“Jadi terkait isu isu bahwa iven ini batal, kami pastikan itu tidak mungkin terjadi. Sebab segala persiapan sudah ready, tinggal menunggu waktu untuk kami jalankan,” ujarnya.

Amandus menguraikan, lahan sirkuit seluas 4 hektar yang dipinjam pakai untuk kejurda grass track tersebut adalah milik Aliando Gode alias Aleang dengan bukti kepemilikan berupa 6 Sertifikat Hak Milik atas nama Aliando Gode.

Lahan tersebut selama ini digarap oleh Firmus yang di kemudian hari malah mengklaim kalau lahan tersebut sebagai miliknya. Menurut Firmus, lahan hampir 4 hektar itu telah diberikan oleh Aliando Gode.

Padahal, Aliando Gode sendiri tidak pernah memberikan lahan tersebut kepada Firmus untuk menjadi hak milik. Lagian, sertifikat lahan juga masih dipegang oleh Aliando Gode. Termasuk bukti pajak tanah yang selalu dibayarkan oleh Aliando Gode selaku pemilik lahan setiap tahun.

Amandus mengatakan, pihaknya kemudian meminta bantuan pihak pemerintah desa setempat untuk melakukan mediasi antara pihaknya dengan Firmus pada tanggal 11 April 2025 di Kantor Desa Kolisia. Termasuk juga menghadirkan pemilik lahan awal yang menjual lahan tersebut kepada Aliando Gode. Namun, Firmus tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Lantaran itu kata Amandus, pihaknya lantas memberi permakluman kepada pemerintah Desa Kolisia untuk mulai melakukan penggusuran persiapan lahan untuk sirkuit.

Sementara penggusuran lahan, Firmus menghubunginya melalui telepon dan mengancam dirinya. Firmus juga menantang dirinya untuk baku bunuh di lokasi. Tak hanya itu, Aliando Gode juga ditantang untuk baku bunuh.

Meski diancam dan ditantang, Amandus tetap berupaya untuk bekomunikasi baik dengan Firmus. Rupanya niat Amandus tersebut tak diabaikan Firmus yang terus mengancamnya. Lantaran itu, Amandus kemudian melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polres Sikka pada tanggal 15 April 2025.

Polres Sikka kemudian memediasi kedua belah pihak. Namun mediasi tak menuai hasil. Firmus kemudian melaporkan balik Amandus ke Polres Sikka dengan laporan pengrusakan atas tanaman miliknya.

Polres Sikka kemudian melakukan mediasi antara ia dan Firmus. Dalam mediasi tersebut Amandus menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan hukum dengan Firmus.

Ia hanya memiliki hubungan hukum dengan pemilik lahan sebab ia selaku pihak yang meminjam pakai lahan tersebut untuk iven kejurda grass track, dimana hubungan kerjasama tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerja antara dirinya dan Aliando Gode selaku pemilik lahan.

“Firmus kemudian mencabut laporannya terhadap saya di Polres Sikka dan melaporkan Aliando Gode selaku pemilik lahan dengan isi laporan yang sama,” ungkapnya.

Amandus juga membantah tegas klaim Firmus yang menyatakan bahwa di dalam lahan tersebut ada tanaman yang dia (Firmus, red) tanami antara lain; kelapa, pisang, bambu, jagung, dan terong yang menurut Firmus nilainya miliaran.

Menurut Amandus klaim Firmus itu mengada ada. Amandus mengaku, Saat awal melakukan penggusuran, tanaman yang ada di lahan tersebut antara lain; kelor tak sampai 10 pohon, terong sekitar 5 pohon, mahoni tidak sampai 10 pohon, pisang sekitar 50 rumpun dan 3 bedeng jagung dengan luas sekitar 30 m2 yang diklaim menghasilkan 2 ton jagung, sengon sekitar 50 pohon, alpukat di dalam polibag yang belum di tanam.

“Jadi perincian tanaman yang diklaim Firmus dalam lahan tersebut sama sekali bohong. Bahkan tanaman bambu yang oleh Firmus yang diklaim ada 50 rumpun, jangankan pohonya, daunnya saja saya tidak lihat. Jadi perincian tentang tanaman di dalam lahan tersebut sama sekali tidak benar. Apalagi sekitar 1 hektar dari seluruh lahan tersebut tidak dimanfaatkan,”

Tidak Pernah Berikan Lahan Kepada Firmus

Sementara itu, isteri dari Aliando Gode menegaskan, bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada Firmus untuk menjadi hak milik.

Awalnya Firmus hanya diminta bantu untuk menjual tanah tersebut oleh karena hubungan baik antara pihaknya dengan Firmus.

“Kami lalu meminta bantuan kepada Pak Firmus untuk membantu menjual lahan tersebut. Kami lalu memberikan foto copi sertifikat lahan kepada Firmus untuk ditunjukan kepada calon pembeli nantinya,” jelasnya.

Foto copi sertifikat itu tidak hanya diberikan kepada Firmus, tetapi juga ke beberapa orang yang juga diminta bantuan untuk menjual tanah tersebut.

Firmus kemudian meminta agar lahan tersebut ia garap sebelum ada pihak yang membeli. Mereka lalu mengiyakan permintaan Firmus, dengan pesan apabila nantinya ada calon pembeli, maka dibantu untuk diperlihatkan titik batas lahan tersebut.

Dalam perjalanan waktu, Firmus mengaku kepada isteri Aliando Gode kalau lahan tersebut telah menjad miliknya karena sudah diberikan oleh Aliando Gode.

Oleh karena sikap ngotot Firmus, pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum baik melalui mediasi oleh polisi hingga gugatan di Pengadilan Negeri Maumere dengan putusan verstek lantaran Firmus selaku terugat tidak pernah menghadiri persidangan.  (VT)

Komentar FB

Penulis : vianey tinton

Editor : redaksi

Sumber Berita : sport

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Pemain Terbaik di Turnamen Voli Bupati Sikka Cup 2025
Kecamatan Nele Juara Turnamen Voli Bupati Sikka Cup 2025, Menang Dramatis atas Nita
Kecamatan Nita Bertemu Nele di Final Bupati Cup 2025
Kecamatan Nele Susul Waigete ke Semifinal Bola Voli Bupati Cup Usai Kalahkan Koting 3-1
Waigete Kunci Satu Tiket ke Semifinal Piala Bupati Usai Taklukan Alok Timur 3-0
Laga Sengit Empat Set! Kangae Akhirnya Taklukkan Alok Timur di Bupati Cup Voli 2025
Runner-up Grub D, Pelatih Waiblama : Kami Tim Debutan, Bersyukur Bisa Ada di Delapan Besar
Kecamatan Alok Timur Tampil Cemerlang Usai Libas Doreng 3-0
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 08:40 WITA

Daftar Pemain Terbaik di Turnamen Voli Bupati Sikka Cup 2025

Minggu, 23 November 2025 - 02:55 WITA

Kecamatan Nele Juara Turnamen Voli Bupati Sikka Cup 2025, Menang Dramatis atas Nita

Jumat, 21 November 2025 - 11:34 WITA

Kecamatan Nita Bertemu Nele di Final Bupati Cup 2025

Kamis, 20 November 2025 - 01:51 WITA

Kecamatan Nele Susul Waigete ke Semifinal Bola Voli Bupati Cup Usai Kalahkan Koting 3-1

Rabu, 19 November 2025 - 15:49 WITA

Waigete Kunci Satu Tiket ke Semifinal Piala Bupati Usai Taklukan Alok Timur 3-0

Berita Terbaru

Lembaga pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini resmi menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan JKN. (12/012026)

Nasional

“BPJS Gandeng Jaksa Agung, Ada Apa dengan JKN?”

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:43 WITA