Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

- Reporter

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MAUMERE-TAJUKNTT-Sidang perdana kasus kematian Stevania Trisanti Noni alias STN (14) digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (27/4/2026), dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima saksi hadir, yakni Herman Yosef (ayah korban), Maria Yohana Nona (ibu korban), Emanuel Mula, Angelia Jafar Sigari, dan Saverinus Heriyanto. Sementara satu saksi lainnya, Dominika Dole, tidak hadir.

Dalam sidang perdana ini, konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara kombinasi dengan sejumlah pasal berat terhadap anak pelaku berinisial FRG.

Dalam perkara ini, anak pelaku FRG didakwa dengan rangkaian tindak pidana yang mencakup kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, serta dugaan pembunuhan dan penghilangan jejak jenazah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H, M.H, dalam keterangan kepada media ini, Rabu (29/4/2026) siang, menjelaskan bahwa dakwaan terhadap anak pelaku disusun dalam bentuk kombinasi dan alternatif, di mana masing-masing pasal berdiri sendiri sebagai tindak pidana.

Pada dakwaan kesatu, JPU menjerat pelaku dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, yakni perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban untuk bersetubuh. Perbuatan ini dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri meskipun terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

Selanjutnya pada dakwaan kedua pertama, pelaku didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Dalam dakwaan ini disebutkan bahwa pelaku telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sebagai alternatif, JPU juga mengajukan dakwaan kedua, yakni Pasal 458 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, yang menitikberatkan pada perbuatan merampas nyawa korban.

Selain itu, dalam dakwaan ketiga, pelaku dijerat dengan Pasal 270 KUHP jo. Pasal 20 Huruf c KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah dengan tujuan menyembunyikan kematian korban.

“Anak pelaku telah turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian Anak Korban, dalam hal terjadi beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,” ungkap Okky.

Di luar substansi dakwaan, jalannya persidangan juga memunculkan sorotan, terutama terkait kemunculan barang bukti berupa sebatang kayu berukuran sekitar 1,5 meter.

Tim kuasa hukum keluarga korban dari Orinbao Law Office menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji pembuktian atas seluruh dakwaan yang telah diajukan JPU terhadap anak pelaku.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah
Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana STN: Kekerasan Seksual, Pembunuhan, dan Upaya Hilangkan Jejak

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Berita Terbaru