SIKKA, Seorang pegiat sosial di Kabupaten Sikka berinisial AYB alias JB diadukan oleh seorang perempuan asal Patiahu, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka berinisial YY ke Polres Sikka, Selasa, 02/09/2025 atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Adapun YY dalam pengaduan tertulisnya menyatakan bahwa pencabulan tersebut terjadi di toilet umum wanita di ruang tunggu Bandara Frans Seda, Maumere pada Oktober 2016 lalu.
AYB alias JB diketahui adalah pegiat sosial yang memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natar Mage dalam persoalan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Kabupaten Sikka. Dan YY sendiri adalah bagian dari warga dampingan JB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
YY menguraikan, pada bulan Oktober tahun 2016, ia diajak oleh AYB alias JB untuk mengikuti pertemuan di Jakarta tentang masyarakat adat. YY mewakili perempuan adat Suku Goban Runut dan Soge Natar Mage dari kabupaten Sikka.
Selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2016 sore harinya, YY berangkat dihantar oleh tukang ojek bernama Klemens Naja dari Hitohalok-Patiahu menuju ke rumah JB di Waioti dan selanjutnya YY nginap di rumah JB.
Keesokan harinya setelah sarapan pagi, YY bersama JB berangkat menuju ke Bandara Frans Seda Maumere dengan mobil milik JB. Usai mengurus administrasi keberangkatan, keduanya masuk ke ruang tunggu di Bandara Frans Seda.
Itu Adalah kali pertama bagi YY naik pesawat sehingga tidak tahu sama sekali keadaan Bandara Frans Seda. Setelah menunggu beberapa saat, YY merasa ingin buang air kecil. YY kemudian meminta bantuan pada JB untuk menunjuk dan mengantarnya menuju toilet umum Wanita di Bandara Frans Seda.
Sampai di depan pintu toilet, JB membuka pintu toilet tersebut dan YY masuk ke dalam toilet. Entah mengapa, JB pun ikut masuk dan langsung menutup pintu toilet tersebut. YY sangat kaget, takut dan kebingungan.
Lantaran kaget, takut dan bingung, YY mengaku ia akhirnya menuruti semua perkataan dan tindakan JB terhadapnya. YY ingat persis JB sempat mengucapkan kalimat memelas “Nona tidak ingat saya ko”. Usai membersihkan diri, JB lalu keluar dan diikuti YY Kembali ke ruang tunggu Bandara Frans Seda.
Tak lama berselang, pesawat yang akan ditumpangi menuju ke Jakarta pun datang dan keduanya pun naik ke dalam pesawat dan duduk bersebelahan.
Masih menurut YY, selama dalam penerbangan, JB berupaya menenangkan dirinya. JB juga sempat berkata, “Nona, Kau Malu Ko?. Tidak usah Malu”. JB juga sempat berpesan agar ia tidak membocorokan kejadian tersebut ke siapa siapa. Jika tidak maka perjuangan YY dan masyarakat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natar Mage atas tanah eks HGU Nangahale akan sia sia. Yustina tak menanggapinya dan memilih diam.
Setiba di Jakarta, keduanya menginap di salah satu hotel. Yang oleh JB disebut Hotel Ambara. YY sendiri menginap di kamar nomor 5 dan JB menempati kamar yang lain. Keduanya nginap selama dua hari tiga malam.
Masih kata YY, pada malam ketiga di hotel tersebut ia kembali dipaksa oleh JB untuk melakukan perbuatan terlarang. Karena ketakutan, YY akhirnya pasrah dan menuruti semua perlakuan JB. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali di kamar nomor 5 hotel Ambara yang ditempati YY. Kepadanya, JB Kembali berpesan agar ia tidak boleh membocorkan kejadian tersebut ke siapa siapa.
Tantang Sumpah Adat
YY juga menegaskan bahwa ia siap mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut baik di dunia dan akhirat. Ia bahkan menantang JB untuk melakukan sumpah adat untuk membuktikan peristiwa tersebut.
“Saya siap sumpah. Mau sumpah adat atau apa saja, saya siap !” tegasnya menambahkan bahwa ia juga akan mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum YY, Marianus Reynaldy Laka, SH., MH., mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan untuk menjawab laporan JB sebelumnya terhadap YY atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Laporan tersebut sebagai jawaban atas laporan JB terhadap YY sebelumnya, sekaligus sebagai bentuk pembelaan YY atas harkat dan martabatnya sebagai wanita yang berbudaya,” jelasnya.
Sementara itu, AYB alias JB, dikonfirmasi via telepon terkait laporan YY menyatakan, silahkan diproses hukum. “Kalau itu benar, ya diproses saja secara hukum. Nggak apa apa, dibuktikan saja. Kan laporan saya juga sedang berproses,” jawabnya singkat.
Adapun Tim Kuasa Hukum YY yakni; Marianus Renaldy Laka, SH., MH., Vitalis Badar, SH., Falentinus Pogon,S.H., M.H., Ephifanus MN Rimo, S.Fil., S.H., M.H., Yohanes D Tukan, S.H., Alfons Hilarius Ase, S.H., M.Hum., Agustinus Heryanto Djawa, S.H. (Tim)
Penulis : Tim
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










