Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

- Reporter

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dinosius Siga.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dinosius Siga.

 

 

MAUMERE-TAJUKNTT- Kepolisian melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka, Iptu Reinhard Dinosius Siga, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan dan kritik yang muncul dalam penanganan kasus kematian Stevania Trisanti Noni (STN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa pagi, 28 April 2026. Dalam penjelasannya, Reinhard menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter yang dianggap tidak relevan oleh tim hukum keluarga, Kasat Reskrim menegaskan bahwa benda tersebut justru memiliki nilai pembuktian yang kuat.

“Menurut kami justru barang tersebut memiliki relevansi pembuktian. Berdasarkan hasil olah TKP, benda tersebut diduga digunakan untuk menutup tubuh korban pasca kejadian,” jelas Reinhard.

Ia menambahkan, dalam perspektif hukum, barang bukti tidak hanya terbatas pada alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan, tetapi juga setiap benda yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa pidana.

“Termasuk yang menunjukkan adanya upaya menyembunyikan atau concealment terhadap korban. Karena itu, penyitaan barang bukti tersebut memiliki dasar relevansi yuridis maupun faktual,” tegasnya.

Terkait kelompok barang bukti lain seperti pakaian dan HP korban yang hingga kini belum ditemukan, pihak penyidik meminta agar dipahami bahwa konstruksi pembuktian tidak bergantung pada satu jenis barang bukti saja.

“Perlu dipahami bahwa konstruksi pembuktian suatu perkara tidak berdiri hanya pada satu barang bukti tertentu. Penyidikan dibangun berdasarkan totalitas alat bukti, meliputi keterangan saksi, petunjuk, hasil olah TKP, serta barang bukti lain yang telah disita dan diuji relevansinya,” ujarnya.

Meskipun demikian, Reinhard menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap barang yang belum ditemukan tetap terus dilakukan, namun ketidakhadiran barang tersebut tidak serta-merta melemahkan kekuatan hukum berkas perkara yang sudah ada.

Klarifikasi penting lainnya adalah mengenai hasil autopsi dan waktu kematian. Reinhard meluruskan bahwa keterangan ahli forensik sudah ada dan lengkap dalam berkas perkara, termasuk estimasi waktu kematian (post mortem interval).

“Perlu dipahami, penentuan waktu kematian dalam ilmu forensik tidak selalu dapat dinyatakan secara pasti pada jam atau menit tertentu, terlebih ketika kondisi jenazah telah mengalami proses pembusukan,” jelasnya.

Menurutnya, ahli forensik telah menerangkan bahwa estimasi waktu hanya dapat dilihat berdasarkan perubahan fisik jenazah. Keterbatasan ini bukan berarti lemah atau tidak ada, melainkan konsekuensi ilmiah yang jujur.

“Keterbatasan untuk menentukan waktu kematian secara presisi bukan kelemahan penyidikan, melainkan konsekuensi ilmiah. Justru hal tersebut menunjukkan penyidikan dibangun berdasarkan pendekatan objektif dan scientific crime investigation,” tambahnya.

Dengan penjelasan ini, seluruh langkah penyidik mulai dari penyitaan barang bukti, pencarian barang hilang, hingga penggunaan keterangan ahli, dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Seluruh langkah dilakukan dalam kerangka membuat tindak pidana ini terang dan menemukan kebenaran materiil secara utuh,” pungkas Kasat Reskrim.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang
Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere
P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:59 WITA

Barang Bukti Dipertanyakan, Kasat Reskrim Polres Sikka: Kayu 1,5 Meter Digunakan Menutup Jenazah

Kamis, 23 April 2026 - 04:14 WITA

Banyak Kejanggalan, Jaringan HAM Sikka Minta Pasal Pembunuhan Remaja di Desa Rubit Ditinjau Ulang

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Senin, 20 April 2026 - 02:33 WITA

Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas

Berita Terbaru

Daerah

Pelajar SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 29 Apr 2026 - 02:12 WITA