Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

- Reporter

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan pelajar di Desa Rubit, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Sikka,.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan pelajar di Desa Rubit, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Sikka,.

 

MAUMERE-TAJUKNTT-Kejaksaan Negeri Sikka secara resmi menerbitkan pernyataan terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak pelaku berinisial FRG. Mengawali pernyataan ini, Kejaksaan Negeri Sikka menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian Sdri. STN, seraya mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H. dalam siaran pers yang diterima media ini, meungkapkan, awalnya dalam berkas perkara tercantum dengan sangkaan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, kemudian setelah melalui proses penelitian yang mendalam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai perbuatan anak pelaku perlu untuk ditambakan pasal terkait pembunuhan sehingga sangkaan pasal yang diterapkan adalah: Kesatu Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP Dan Kedua Pertama Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 458 Ayat (1) KUHP Dan Ketiga Pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Dalam prosesnya, Kejaksaan menghadapi dinamika teknis, terutama dalam penyamaan persepsi penafsiran hukum dengan penyidik serta pemenuhan jangka waktu yang ketat sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikarenakan pelaku adalah anak.

Terkait barang bukti yang belum ditemukan, hal tersebut dinyatakan tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai Pasal 235 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025. Kejaksaan juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain terutama keterlibatan ayah dan kakek dari anak pelaku yang saat ini masih dalam tahap pra penuntutan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan aktif menerima masukan dari berbagai pihak, baik dari keluarga korban maupun dari para akademisi yang nantinya masukan tersebut oleh JPU akan diangkat dalam pembuktian di persidangan,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, pada hari ini, Senin, 20 April 2026, telah dilaksanakan proses Tahap II (penyerahan anak pelaku dan barang bukti) dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum dan penuntut umum telah menitipkan anak pelaku di Rutan Kelas II B Maumere.

Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan. Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani. Sebagaimana pesan Jaksa Agung, “Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani.”

“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan,” ungkap Jaksa Okky Prastyo Ajie.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21
Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas
Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun
Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WITA

Update Kasus Pembunuhan di Rubit: Kejari Sikka Tambah Pasal Sangkaan dan Berkas Akan Segera Dilimpahkan ke PN Maumere

Senin, 20 April 2026 - 04:34 WITA

P-21 yang Dipaksakan? Kuasa Hukum Anak Korban STN Beberkan 8 Alasan Berkas Belum Layak P-21

Senin, 20 April 2026 - 02:33 WITA

Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pantai Tanjung Kajuwulu, Sopir Tewas

Senin, 20 April 2026 - 00:44 WITA

Warga Sikka Diduga Bunuh Diri Karena Depresi Alami Sakit yang Menahun

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Berita Terbaru