Klaim Tanah Warisan, Tanaman Kakao Milik Warga di Sikka Ini Dibabat Kerabat Sendiri

- Reporter

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yonisius Yodison

Yonisius Yodison

SIKKA, Malang benar nasib yang dialami Yonisius Yodison (Joni), warga dusun Wolotenda, Desa Dobo Nua Pu’u, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka. Bagaimana tidak, puluhan tanaman kakao produktif miliknya dibabat oleh kerabatnya sendiri. Akibat peristiwa itu, ia pun melapor ke pihak kepolisian.

Joni kepada media ini, Kamis, 16/10/2025 menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita. Ia sendiri tidak berada di Lokasi kejadian saat peristiwa terjadi. Ia baru tahu setelah diberitahu oleh dua warga setempat Bernama Edi dan Rasi yang rumah mereka berada di dekat lokasi kejadian.

Dari informasi Edi dan Rasi, barulah ia tahu bahwa pelaku pengrusakan yangberjumlah 7 orang itu tak lain adalah kerabatnya sendiri yakni; SS, Aa, S, A, F. L dan seorang lagi yang tidak diketahui Namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapat informasi tersebut, ia bergegas menyampaikan ke salah satu kerabatnya bernama Didi. Didi kemudian meneruskan informasi tersebut ke kerabatnya yang lain yang bernama Tarsi. Ketiganyapun berkumpul di rumah Joni untuk berunding membahas persoalan tersebut.

Masih kata Joni, setelah ketiganya berunding di rumahnya, Didi lantas berinisiatif untuk menghubungi pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka melalui layanan telepon 110 untuk menginformasikan tentang peristiwa pengrusakan tersebut.

Sekitar 1 jam kemudian, datang petugas Babinkamtibmas dari Polsek Paga menemui ketiganya. Usai berbincang, mereka pun langsung menuju ke lokasi kejadian bersama Pejabat Desa Dobo Nua Pu’u. Usai itu, ia bersama Didi dan Tarsi langsung menuju Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Paga untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Sayangnya, laporannya secara tertulis ke Polsek Paga tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh karena lokasi tanah yang ia tanami kakao tersebut belum bersertifikat. Ia disarankan untuk meminta bukti kepemilikan tanah dari desa setempat.

Klaim Tanah Warisan

Disinggung soal status tanah tersebut, Joni menjelaskan bahwa tanah kebun seluas 7.500 M2 tersebut adalah warisan dari kakek dan neneknya yang bernama Moan Hemu dan Du’a Kleruk, yang kemudian mewariskan kepada anak mereka Fransiskus Siku dan isterinya Sensi yang tak lain adalah ayah dan ibu Joni.

Joni mengaku bahwa ia pernah dilaporkan oleh SS ke desa pada tanggal 1 Agustus 2025 terkait klaim kepemilikan tanah tersebut. Mediasi tersebut ditindaklanjuti dalam surat pernyataan.

Namun, pada tanggal 4 September 2025, SS, SY dan A masuk ke lokasi tanah kebun tersebut dan memetik buah kelapa di kebun tersebut tanpa sepengetahuannya. Selanjutnya pada Minggu 21 September 2025, SS dan para pelaku melakukan pengrusakan tanaman kakao miliknya tersebut.

Masih kata Joni, selama ini ia dan isterinya yang mengolah tanah kebun tersebut yang mereka tanami dengan tanaman kakao yang sekarang sedang dalam masa produktif. Ia mengaku heran, kenapa para pihak tidak mempersoalkan status tanah tersebut sejak dulu atau saat ia dan isterinya mulai menanami kakao 8 tahun lalu.

“Kakao itu saya dan isteri saya yang tanam. Hasilnya untuk kebutuhan hidup kami sehari hari. Lalu dari dulu dan pada waktu awal kami tanam 8 tahun lalu, kenapa tidak ada pihak yang keberatan. Lalu kenapa sekarang ada pihak yang malah merusak tanaman kami. Selama ini pajak tanah kami yang bayar,” ungkapnya.

Menurut Joni, jumlah tanaman kakao yang dirusak sebanyak 50 pohon. Saat ini tanaman tersebut sedang dalam masa produkti. Biasanya tanaman kakao tersebut ia panen 2 kali dalam setahun. Ia berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti pengaduannya tersebut.

“Kami masyarakat kecil ini hanya berharap agar ada keadilan untuk kami. Kalau tidak mengadu ke polisi, kami mau mengadu ke siapa lagi,” ujarnya.  (VT)

 

 

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Sumber Berita : hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Damaikan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Flores Timur, 2 Tersangka Langsung Bebas
Skandal di Sekolah Dasar: Operator Sekolah Diduga Hamili Guru, Kasus Dilaporkan ke Polres Sikka
Pembangunan Puskesmas Tuanggeo Berpotensi Bermasalah, DPRD Sikka Minta Kontraktor Nakal Ditindak Tegas
Perempuan Muda di Sikka Diduga Bunuh Diri dengan Minum Cairan Semprot Hama
Polres Sikka Siap Amankan Event Internasional Tour de Entete 202
Polres Sikka Pulangkan Terduga Penyebar Hoax Usai Minta Maaf
Ngaku Dicabuli, YY Adukan Seorang Pegiat Sosial Ke Polres Sikka
Polres Sikka Amankan Terduga Penyebar Hoaks dan Provokasi di TikTok
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:06 WITA

Klaim Tanah Warisan, Tanaman Kakao Milik Warga di Sikka Ini Dibabat Kerabat Sendiri

Senin, 22 September 2025 - 03:21 WITA

Jaksa Damaikan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Flores Timur, 2 Tersangka Langsung Bebas

Jumat, 19 September 2025 - 04:11 WITA

Skandal di Sekolah Dasar: Operator Sekolah Diduga Hamili Guru, Kasus Dilaporkan ke Polres Sikka

Rabu, 17 September 2025 - 09:33 WITA

Pembangunan Puskesmas Tuanggeo Berpotensi Bermasalah, DPRD Sikka Minta Kontraktor Nakal Ditindak Tegas

Senin, 15 September 2025 - 00:43 WITA

Perempuan Muda di Sikka Diduga Bunuh Diri dengan Minum Cairan Semprot Hama

Berita Terbaru